Tata Ruang Jamin Kepastian Peruntukan Lahan di Indonesia
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- print Cetak

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Tata ruang diperlukan untuk menjamin beragam peruntukan lahan di Indonesia memiliki kepastian dan dapat dikelola secara terarah. Penataan ruang diperlukan agar berbagai peruntukan tersebut dapat dituangkan dalam satu peta yang menjadi acuan bersama.
Hal itu mengemuka pada Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) Provinsi serta Pengembangan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87% pada Lahan Baku Sawah (LBS), digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Rapat dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sonny Harry, serta perwakilan Kemeterian/Lembaga terkait.
Zulkifli Hasan mengatakan, penataan ruang diperlukan untuk memastikan berbagai peruntukan lahan di Indonesia memiliki kepastian dan dapat dikelola secara terarah. Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah keberadaan lahan sawah yang secara nasional mencapai sekitar 7 juta hektare. Penataan ruang diperlukan agar berbagai peruntukan tersebut dapat dituangkan dalam satu peta yang menjadi acuan bersama.
“Pemerintah terus memperkuat perlindungan lahan pangan melalui kebijakan penataan ruang dan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029,” kata Zulkifli Hasan, dalam keterangan pers yang dikutip Selasa, 8 September 2026.
Dalam RPJMN 2025-2029, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada 2029 sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Penguatan kebijakan tersebut kemudian didukung melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres tersebut mengatur antara lain pengendalian alih fungsi lahan sawah, penetapan peta LSD, serta integrasi LSD ke dalam penetapan LP2B dan rencana tata ruang.
Tata Ruang, di Tengah Kepentingan Pangan dan Papan
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas penting yang harus dijaga. Namun, menurutnya, kebutuhan pangan perlu disinkronkan dengan kebutuhan pembangunan lainnya, termasuk penyediaan perumahan bagi masyarakat.
“Kami tahu pangan itu nomor satu, paling penting. Kami juga tahu perumahan belum menjadi prioritas utama. Posisi kita bagaimana pangannya sukses, program perumahannya juga sukses,” ujar Menteri Maruarar.

Menteri PKP Maruarar Sirait (Foto: BPMI Setpres)
Maruarar menegaskan, pemerintah perlu memastikan adanya sinkronisasi antara lahan untuk pertanian, perumahan, energi, serta berbagai kebutuhan pembangunan lainnya. Dengan begitu, masing-masing sektor dapat berkembang tanpa saling berbenturan dalam pemanfaatan ruang.
Menteri PKP mengusulkan agar penataan ruang dilakukan secara lebih komprehensif sehingga dalam satu kawasan dapat ditetapkan sejak awal mengenai peruntukan lahan untuk pangan, perumahan, energi, maupun kebutuhan pembangunan lainnya. “Saya lebih senang kalau boleh ditetapkan secara komprehensif. Misalnya satu kawasan, paling bagus ditetapkan saja mana yang untuk pangan, mana yang untuk perumahan dan lainnya,” katanya.
Menurut Menteri Maruarar, kepastian tata ruang juga akan memberikan kepastian bagi dunia usaha, termasuk pengembang perumahan, dalam menentukan lokasi pengembangan hunian. Dengan peruntukan ruang yang jelas sejak awal, pengembang dapat mengetahui kawasan yang memang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan, perkembangan penetapan LP2B menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan sepanjang 2026. Pada Januari 2026, RTRW provinsi yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 68 persen, sedangkan apabila mengacu pada RTRW kabupaten/kota, baru mencapai 41,72 persen.
Seiring dengan proses penetapan LP2B, hingga September 2026 seluruh pimpinan pemerintah daerah telah menandatangani Surat Keputusan (SK) sementara terkait penetapan LP2B. Secara agregat nasional, lahan yang telah ditetapkan dalam SK sementara tersebut telah mencapai 87,52 persen dari total LBS.
Meski demikian, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapannya berada di bawah target. Pemerintah akan memberikan waktu kepada tujuh provinsi tersebut untuk menyelesaikan dan memenuhi target yang telah ditetapkan.
Nusron mengatakan, BPS memberikan catatan agar Banten dan Bali dapat meningkatkan penetapan LP2B. Kedua daerah tersebut memiliki wilayah yang potensial untuk pertanian, namun menghadapi tantangan karena sebagian lahannya telah berkembang menjadi kawasan industri di Banten dan kawasan pariwisata di Bali. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren
