Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Telisik Kalkulasi Dana Konversi Kewajiban Pengembang

Telisik Kalkulasi Dana Konversi Kewajiban Pengembang

  • calendar_month Selasa, 23 Feb 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terbitnya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah konstelasi aturan main dalam banyak sektor, termasuk juga dalam industri properti. Berangkat dari hal tersebut redaksi industriproperti.com akan membedah masing–masing regulasi turunan UU Cipta Kerja yang berkelindan dengan industri properti.

Jakarta –  Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun mempersyaratkan pelaku pembangunan atau pengembang untuk membangunan rumah sederhana maupun rumah susun (rusun) umum.

Berdasarkan UU 1/2011, dalam hal rumah tapak, pengembang yang membangun rumah mewah harus membangun rumah menengah dan rumah sederhana. Sedangkan, berdasarkan UU 20/2011, pengembang yang membangun rusun komersial berkewajiban untuk membangun 20 persen rusun umum dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun.

Penyelenggaraan pembangunan rumah sederhana maupun rusun umum itu dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun demikian, sejak terbit UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, ada alternatif lain bagi pengembang yang tidak bisa memenuhi kewajiban mereka membangun rumah sederhana maupun rusun umum. Alternatif itu adalah membayar dana konversi ke Badan Percepatan Penyelenggaran Perumahan (BP3). Entitas baru ini nantinya yang akan mengelola dan memanfaatkan dana konversi guna kepentingan penyediaan hunian.

Untuk rusun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 (PP 13/2021) tentang Rumah Susun, perhitungan dana konversi, dana kelola atau hibah yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi. Adapun perhitungan dana konversi sebagai kewajiban pengembang dengan mempertimbangkan; (a) jumlah kewajiban 20 persen dari luas lantai rusun komersial yang dibangun, (b) harga meter persegi dari harga jual rusun umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat, (c) persentase harga pokok produksi terhadap harga jual, (d) faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time value of money), dan (e) dana imbal jasa pengelolaan.

Adapun rumus perhitungan konversi, faktor pengali, maupun dana imbal jasa pengelolaan nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri (Pasal 9 PP 13/2021).

Sedangkan untuk rumah tapak, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 (PP 12/2021) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perhitungan dana konversi untuk rumah sederhana dilakukan dengan mempertimbangkan (a) jumlah kewajiban rumah sederhana, (b) harga jual Rumah sederhana bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Pusat, (c) persentase harga pokok produksi terhadap harga jual, (d) faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time value of money), dan (e) (e) dana imbal jasa pengelolaan.

Seperti layaknya rusun umum, perhitungan konversi dan jumlah faktor pengali, dan dana imbal jasa pengelolaan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri (Pasal 21G PP 12/2021).

Baik untuk kewajiban rusun umum maupun rumah sederhana, dana hasil konversi juga akan ditetapkan sebelum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kewajiban penyerahan dana hasil konversi juga dilakukan sejak PBG diterbitkan sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Laik  Fungsi (SLF)

Adapun pengembalian dana konversi berbentuk dana kelola dilaksanakan paling lama lima tahun sejak pemenuhan kewajiban diberikan kepada BP3. (BRN)

Penulis

Ayah dari dua putra dan satu putri ini memulai karier di dunia jurnalistik dari sebagai sirkulasi di Majalah Realestat. Tapi semangat dan ketertarikannya di dunia jurnalistik membawa pria yang gemar membaca dan traveling ini menjadi salah satu wartawan industriproperti.com. Lelaki berkulit hitam yang pernah mengenyam Pendidikan di Teknik Informatika STTI ini akan banyak menuliskan berbagai isu utama industri properti. Sahabat IP bisa jumpai Adi melalui Instagram @adoen_22

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wacana moratorium pembangunan hotel yang dilakukan Kementerian Pariwisata

    Moratorium Pembangunan Hotel di Bali Beri Dampak Positif, Asalkan…

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Wacana moratorium pembangunan hotel di wilayah Bali, terutama di Bali Selatan dapat memberikan dampak negatif dan positif. Rencana tersebut mengemuka setelah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) saat ini sedang melakukan peninjauan terkait kebijakan moratorium tersebut. “Saat ini wilayah yang diusulkan untuk diterbitkan moratorium antara lain Badung, Denpasar, Gianyar dan Tabanan,” Head of […]

  • Kritis? Ekspor furnitur Anjlok 7,5 Persen, Daya Saing Industri Tergerus

    Kritis? Ekspor Furnitur Anjlok 7,5 Persen, Daya Saing Industri Tergerus

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Tekanan berat tengah dihadapi industri furnitur nasional seiring penurunan kinerja ekspor dan meningkatnya produk impor di pasar domestik. Apalagi kini situasi global sedang tak menentu sehingga pelaku industri dihadapkan pada tantangan berlapis yang berpotensi menekan pertumbuhan sektor ini ke depan. “Ya kenyataan saat ini, yang sampai Februari ini ya, kita sudah turun ekspornya […]

  • Presiden Menteri ATR

    Jokowi Minta Menteri ATR/BPN Baru Tuntaskan 3 Masalah Ini

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Selepas melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tiga permasalahan segera tuntas. “Oleh sebab itu, tadi malam saya sampaikan urusan yang berkaitan dengan sengketa tanah, sengketa lahan harus sebanyak-banyaknya harus bisa diselesaikan. Yang kedua, urusan sertifikat harus sebanyak-banyaknya juga bisa diselesaikan […]

  • Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2023 Capai 5,9 Persen

    Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2023 Capai 5,9 Persen

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Asumsi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 pada rentang 5,3 persen hingga 5,9 persen. Hal ini sejalan dengan adanya sejumlah faktor positif dan aspek downside risk. “Yang positif adalah kenaikan komoditi, di satu sisi menimbulkan penerimaan negara dan juga mendorong investasi di Indonesia. Kondisi ini seperti yang terjadi di tahun 2011 hingga 2012. Namun, […]

  • Bursa Ketua Umum REI 2023-2026 Hasilkan Calon Tunggal

    Bursa Ketua Umum REI 2023-2026 Hasilkan Calon Tunggal

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Bursa Calon Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) periode 2023 – 2026 resmi ditutup. Rapat evaluasi Panitia Penjaringan Calon Ketua Umum REI masa bakti 2023 – 2026 yang digelar Selasa, 6 Juni 2023 telah menetapkan hanya terjaring satu calon ketua umum, yaitu Joko Suranto. “Sampai batas akhir pendaftaran pada 29 Mei 2023, […]

  • Bursa Efek Indonesia (Foto: Adang Sumarna)

    Ini dia Jajaran Direksi dan Komisaris PT Triniti Dinamik Tbk

    • calendar_month Kamis, 10 Jun 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Triniti Dinamik Tbk resmi mencatatkan saham perdana (IPO) di papan pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham TRUE, pada hari ini 10 Juni 2021. Tanggal 10 Juni 2021 ini juga menjadi spesial karena bertepatan dengan hari ulang tahun ibunda Samuel Stephanus Huang, (Direktur Utama PT Triniti Dinamik, yang juga merupakan Bendahara […]

Translate »
expand_less