Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Telisik Kalkulasi Dana Konversi Kewajiban Pengembang

Telisik Kalkulasi Dana Konversi Kewajiban Pengembang

  • calendar_month Selasa, 23 Feb 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terbitnya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah konstelasi aturan main dalam banyak sektor, termasuk juga dalam industri properti. Berangkat dari hal tersebut redaksi industriproperti.com akan membedah masing–masing regulasi turunan UU Cipta Kerja yang berkelindan dengan industri properti.

Jakarta –  Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun mempersyaratkan pelaku pembangunan atau pengembang untuk membangunan rumah sederhana maupun rumah susun (rusun) umum.

Berdasarkan UU 1/2011, dalam hal rumah tapak, pengembang yang membangun rumah mewah harus membangun rumah menengah dan rumah sederhana. Sedangkan, berdasarkan UU 20/2011, pengembang yang membangun rusun komersial berkewajiban untuk membangun 20 persen rusun umum dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun.

Penyelenggaraan pembangunan rumah sederhana maupun rusun umum itu dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun demikian, sejak terbit UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, ada alternatif lain bagi pengembang yang tidak bisa memenuhi kewajiban mereka membangun rumah sederhana maupun rusun umum. Alternatif itu adalah membayar dana konversi ke Badan Percepatan Penyelenggaran Perumahan (BP3). Entitas baru ini nantinya yang akan mengelola dan memanfaatkan dana konversi guna kepentingan penyediaan hunian.

Untuk rusun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 (PP 13/2021) tentang Rumah Susun, perhitungan dana konversi, dana kelola atau hibah yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi. Adapun perhitungan dana konversi sebagai kewajiban pengembang dengan mempertimbangkan; (a) jumlah kewajiban 20 persen dari luas lantai rusun komersial yang dibangun, (b) harga meter persegi dari harga jual rusun umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat, (c) persentase harga pokok produksi terhadap harga jual, (d) faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time value of money), dan (e) dana imbal jasa pengelolaan.

Adapun rumus perhitungan konversi, faktor pengali, maupun dana imbal jasa pengelolaan nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri (Pasal 9 PP 13/2021).

Sedangkan untuk rumah tapak, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 (PP 12/2021) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perhitungan dana konversi untuk rumah sederhana dilakukan dengan mempertimbangkan (a) jumlah kewajiban rumah sederhana, (b) harga jual Rumah sederhana bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Pusat, (c) persentase harga pokok produksi terhadap harga jual, (d) faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time value of money), dan (e) (e) dana imbal jasa pengelolaan.

Seperti layaknya rusun umum, perhitungan konversi dan jumlah faktor pengali, dan dana imbal jasa pengelolaan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri (Pasal 21G PP 12/2021).

Baik untuk kewajiban rusun umum maupun rumah sederhana, dana hasil konversi juga akan ditetapkan sebelum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kewajiban penyerahan dana hasil konversi juga dilakukan sejak PBG diterbitkan sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Laik  Fungsi (SLF)

Adapun pengembalian dana konversi berbentuk dana kelola dilaksanakan paling lama lima tahun sejak pemenuhan kewajiban diberikan kepada BP3. (BRN)

Penulis

Ayah dari dua putra dan satu putri ini memulai karier di dunia jurnalistik dari sebagai sirkulasi di Majalah Realestat. Tapi semangat dan ketertarikannya di dunia jurnalistik membawa pria yang gemar membaca dan traveling ini menjadi salah satu wartawan industriproperti.com. Lelaki berkulit hitam yang pernah mengenyam Pendidikan di Teknik Informatika STTI ini akan banyak menuliskan berbagai isu utama industri properti. Sahabat IP bisa jumpai Adi melalui Instagram @adoen_22

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi PKPU

    Penjualan Aset Jadi Solusi PKPU, Begini Komentar Pengamat Properti

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Banyak perusahaan termasuk pengembang yang mengalami kesulitan membayar kewajiban utang mereka tepat waktu sehingga terpaksa mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satu solusi untuk melunasi utang dalam proses PKPU adalah skema penjualan aset. Steve Atherton, Head of Capital Markets & Investment Services Colliers Indonesia mengatakan ketika pandemi dan perlambatan ekonomi berlanjut, maka […]

  • Kompetisi Penataan Kampung Kumuh Jakarta Jadi Masukan

    Kompetisi Penataan Kampung Kumuh Jakarta Jadi Masukan

    • calendar_month Kamis, 12 Agt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengapresiasi penyelenggaraan Kompetisi Penataan Kampung Kumuh Tingkat RW yang digagas Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta. Karya peserta kompetisi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam penataan kampung kumuh. “Saya berharap hasil karya peserta, baik para juara maupun yang belum menjadi juara, nantinya dapat menjadi […]

  • Ilustrasi Warna Cat Interior

    Mau Mood Booster Meningkat? Pakai 3 Warna Cat Interior Ini

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Suasana rumah yang nyaman bisa meningkatkan mood (suasa hati) penghuninya. Salah satu cara menciptakannya adalah dengan mengaplikasikan cat interior di rumah dengan warna-warna cerah, namun tetap adem di mata. Saat Sobat iPro hendak melakukan renovasi besar-besaran, maupun hanya perbaikan ringan, ada banyak pilihan warna cat yang menghadirkan nuansa damai, tenang dan menggairahkan. “Bukan […]

  • Investor Arab Saudi Minati Proyek Kereta Gantung di Puncak

    Investor Arab Saudi Minati Proyek Kereta Gantung di Puncak

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur wisata. Termasuk pembangunan kereta gantung atau cable car. Kereta gantung sedang disiapkan di destinasi wisata seperti di Gunung Rinjani (NTB) dan Puncak Bogor (Jawa Barat). Diharapka kereta gantung ini dapat menjadi alternatif transportasi yang ramah lingkungan. […]

  • Ilustrasi Bangun Rumah

    Malaysia Anggarkan Rp5,1 Triliun Bangun Rumah MBR

    • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan (KPKT) menganggarkan RM1,5 miliar atau setara Rp5,1 triliun (mengacu kurs Rp3.440 per RM1) untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, Pemerintah Malaysia juga menyediakan jaminan kredit perumahan sebesar RM2 miliar (Rp6,8 triliun). “Alokasi RM2 miliar yang diberikan melalui Skema Penjaminan Kredit Perumahan […]

  • Ilustrasi Menjaga Rumah

    Tips Menjaga Rumah dari Jamur dan Lembap

    • calendar_month Minggu, 21 Nov 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kalau di musim kemarau, rumah harus lebih sering dibersihkan agar terbebas dari debu, maka di musim hujan lebih banyak yang harus dilakukan. Pasalnya air dalam intensitas tinggi memiliki banyak dampak terhadap rumah. Apalagi bila hujan deras dengan angin kencang dapat menyebabkan masalah pada struktur rumah. Beberapa masalah yang kerap terjadi, yakni atap bocor, […]

Translate »
expand_less