Menteri ATR/BPN: Konflik Agraria Tak Ada Lagi di 2029
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

Ilustrasi (Foto: Freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, tahun 2029 tidak ada lagi konflik agraria seiring dengan rampungnya peta tunggal melalui Integrated Land Administration Special Planning Project (ILASPP). Dirinya membuka peluang percepatan penyelesaian apabila pembiayaan dapat dialihkan ke fiskal nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan catatan dukungan anggaran tersedia dan disepakati bersama.
“Kalau bisa sebelum tahun 2028, peta sudah jadi. Ada waktu 2 tahun, kita menyelesaikan masalahnya. Sehingga tahun 2029, sudah tidak ada lagi konflik agaria. Itu legacy kita,” tegas Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Selasa, 21 Januari 2026.
Kebijakan Satu Peta sejatinya telah dimulai sejak 2022 melalui pelaksanaan ILASPP yang didukung oleh Bank Dunia. Dengan dukungan pembiayaan pinjaman Bank Dunia sebesar Rp10,5 triliun, pelaksanaan ILASPP ditargetkan rampung pada 2029.
Percepatan Penyelesaian Kebijakan Satu Peta dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung pendaftaran dan pemetaan tanah, sekaligus sebagai solusi atas berbagai persoalan agraria yang selama ini muncul akibat tumpang tindih data spasial.
“Kita sudah menginisiasi tentang peta tunggal melalui Integrated Land Administration Special Planning Project (ILASPP). Dengan adanya Pansus ini, kalau memang ini ingin dipercepat, tahun ini selesai, kami lebih senang. Tapi konsekuensinya adalah fiskal,” jelas Menteri Nusron.
Dukungan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
Hingga saat ini, penyusunan peta tunggal telah sepenuhnya rampung di Pulau Sulawesi. Pada tahun 2025, BIG menargetkan penyelesaian pemetaan di Pulau Jawa serta sebagian wilayah Sumatera. Sementara pada tahun 2026, fokus diarahkan pada penyelesaian sisa wilayah Sumatera yang belum terpetakan serta Pulau Kalimantan.

Rapat Kerja bersama Panitia Khusus DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria. (Foto: kementerian ATR/BPN)
Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyatakan dukungan terhadap percepatan penyelesaian Kebijakan Satu Peta, termasuk dari sisi penganggaran, selama peruntukannya jelas dan urgensinya dapat dipertanggungjawabkan. “Anggaran silakan diajukan. Kalau penggunaannya jelas dan kepentingannya mendesak, tentu akan kami setujui,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian batas wilayah melalui peta tunggal akan memudahkan pemerintah dalam memetakan dan menyelesaikan berbagai persoalan agraria di lapangan, termasuk menentukan mana yang melanggar ketentuan dan mana yang perlu mendapatkan penanganan khusus. “Mudah-mudahan di periode ini Pansus bisa selesaikan secepat-cepatnya. Kalau bisa, dalam dua tahun ini sudah selesai,” pungkasnya. (SAN)
Penulis Sandiyu Nuryono
Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz


