Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Tim Serap Aspirasi: Usulan REI Komprehensif

Tim Serap Aspirasi: Usulan REI Komprehensif

  • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa usulan yang diajukan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia terkait aturan turunan beleid tersebut sudah lengkap.

“Draf usulannya tebal sekali dan sudah sangat komprehensif. Namun, perwakilan dari Tim Serap Aspirasi akan tetap mengadakan pertemuan dengan tim kecil dari REI. Jangan sampai RPP (rancangan peraturan pemerintah) yang akan dibuat nanti tidak bisa diimplementasikan, atau bahkan akan lebih rumit lagi,” beber Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani, saat memimpin pertemuan secara virtual antara tim bentukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Rabu, 16 Desember 2020.

Franky menjamin, pihaknya akan membuka ruang diskusi secara intens dengan representasi pelaku usaha sektor properti. “Hal ini mengingat bahwa Bapak-Bapak lah yang nanti akan mengeksekusi RPP ini di lapangan. Jika kami tidak beri ruang diskusi yang intens, saya khawatir akan terjadi lag antara RPP yang satu dengan lainnya,” tegas Franky.

Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota Tim Serap Aspirasi kepada personel Tim 15 REI UU Cipta Kerja yang dimotori oleh Muhammad Turino Junaedi, Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI Bidang Perizinan.

“Terkait pemasaran, misalnya, pembeli bisa menolak. Apabila prosesnya saat ini sangat panjang, bagaimana jika itu dipersingkat atau dipercepat. Apakah dengan mempercepat proses perizinan, maka biaya dan waktunya bisa dipangkas,” kata anggota Tim Serap Aspirasi, Haryo Winarso.

Senada, anggota Tim Serap Aspirasi, Nurhasan Ismail juga mempertanyakan apakah pemangkasan proses perizinan dapat berdampak terhadap komponen biaya yang dibebankan kepada pengembang. “Proses perizinan yang panjang dan biaya yang sangat besar, bisa mecapai 20% lebih. Apabila perizinannya dipercecpat, apakah bisa berdampak positif terhadap harga jual rumah sehingga semakin banyak masyarakat bisa mengakses hunian yang layak,” kata pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada.

Haryo Winarso menambahkan, dalam hal RPP yang mengatur one man one vote untuk mekanisme pemungutan suara terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). “Kemungkinan bahwa alasan si pembuat RPP ini agar tidak menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB).

Yang dimaksud Haryo Winarso adalah putusan MK Nomor: 85/PUU-XIII/2015 yang diumumkan pada persidangan secara terbuka, Rabu, 14 Desember 2016. Dikutip dari putusan MK, bahwa pemberlakuan one man one vote apabila berhubungan dengan penghunian. Sedangkan NPP berlaku hanya apabila dikaitkan dengan pengelolaan dan kepemilikan rumah susun. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut MK, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “berhak memberikan satu suara” dalam pasal 77 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2011, dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Tidak hanya itu, Haryo Winarso juga menyoal tentang perizinan yang cukup hanya diatur di tingkat pusat, sementara daerah hanya mengikuti saja. “Semangat RPP seperti itu. Tapi, kita juga jangan lupa bahwa ada beberapa daerah memiliki kekhususan tertentu dan kewenangan yang juga spesifik,” tegasnya.

Pertanyaan serupa juga dilemparkan Sekretaris Tim Serap Aspirasi, Agus Muharram. “Ada daerah yang memiliki kekhususan tertentu. Misalnya, adanya pelarangan untuk beroperasinya klub malam di Aceh,” beber Agus Muharram. Dia juga mengaku punya pengalaman kurang mengenakkan ketika hendak membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Kambing Hitam

Pada kesempatan itu, anggota Tim 15 UU Cipta Kerja REI, Dhony Rahajoe menyatakan, dalam berbagai kesempatan, pihak pengembang selalu dijadikan kambing hitam. “Pengembang kerap dituding sebagai pihak yang menindas konsumen,” ujar Managing Director President Office Sinar Mas Land.

Padahal, kata Dhony, pengembang terikat beragam aturan dalam menjalankan aktivitas bisnis properti. Mulai dari fase perencanaan, tahapan pengerjaan proyek, penjualan, hingga operasionalisasi pasca penjualan. “Pengembang harus mematuhi berbagai norma-norma yang ada. Mulai dari aturan hukum, aspek sosial, kepatuhan terhadap instansi terkait di tingkat daerah, serta menyangkut aspek hubungan dengan calon konsumen. Jadi, pengembang tidak bisa secara sepihak atau seenaknya saja dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tukas dia. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenperin Pacu Penerapan Industri Hijau

    Kemenperin Pacu Penerapan Industri Hijau

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri nasional terus bertransformasi menuju industri hijau. “Kami berharap sektor industri berkontribusi menurunkan emisi karbon dan transisi energi hijau menuju karbon netral dan ekonomi hijau di bumi Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Agus menuturkan, upaya pembangunan industri hijau dapat bergulir melalui […]

  • Ridwan Kamil Dukung Koridor Jakarta-Bandung Jadi Silicon Valley Indonesia

    Ridwan Kamil Dukung Koridor Jakarta-Bandung Jadi Silicon Valley Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 22 Okt 2022
    • 0Komentar

    CIKARANG- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberi dukungannya terhadap visi Jababeka untuk membangun koridor Jakarta-Bandung sebagai Silicon Valley Indonesia. “Silicon Valley bisa diwujudkan dengan terlebih dahulu memahami fisik koridornya, harus banyak universitas, membuat komunitasnya betah dengan meningkatkan walkable facility serta memiliki landmark vertikal,” kata Kang Emil, demikian dia akrab dipanggil, saat hadir di acara Synergy […]

  • Konstruksi Antasari Place Dikebut, Target Serahterima Unit Akhir 2024

    Konstruksi Antasari Place Dikebut, Target Serahterima Unit Akhir 2024

    • calendar_month Sabtu, 10 Sep 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah pada Oktober 2021 lalu mengumumkan diri sebagai manajemen baru PT Prospek Duta Sukses, pengembang proyek Apartemen Antasari Place di Jakarta Selatan — PT Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP) terus mengebut pengerjaan konstruksi proyek yang berlokasi di Simpang Susun Tol Desari (Depok-Antasari) tersebut. Beberapa langkah strategis sudah dilakukan sejak tahun lalu dari mulai […]

  • REI Kejar Target Uji Kompetensi SDM Pekerja Properti

    REI Kejar Target Uji Kompetensi SDM Pekerja Properti

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • 0Komentar

    Medan – Pengembang yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) diharapkan terus meningkatkan kompetensi pekerjanya. Kehadiran sumber daya manusia (SDM) pekerja berkompeten dan berperilaku positif yang diakui negara tentu akan menumbuhkan kepercayaan investor serta pasar terhadap industri properti. “Pengakuan oleh negara atas kompetensi SDM pekerja harus menjadi kebutuhan bagi pelaku industri properti. Apabila pengembang […]

  • Hunian Premium Cluster Vastu @Garden City Raih Penghargaan PIA 2023

    Hunian Premium Cluster Vastu @Garden City Raih Penghargaan PIA 2023

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Jakarta Garden City, perumahan skala kota (township) seluas 370 hektar yang dikembangkan PT Mitra Sindo Sukses, anak perusahaan dari PT Modernland Realty Tbk, kembali mencatatkan prestasi. Melalui ClusterVastu @Garden City, township yang berlokasi di Jakarta Timur itu berhasil meraih penghargaan Properti Indonesia Award (PIA) 2023 untuk kategori Property Development; subkategori Housing Development sebagai […]

  • Ilustrasi Pasar Properti Jakarta

    Begini Nasib Pasar Properti Jakarta Pasca IKN Pindah

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pasar properti Jakarta tetap menarik bagi investor pasca kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Jakarta yang bakal menjadi pusat bisnis tetap menjadi magnet bagi investor properti. “Apakah properti Jabodetabek tetap diminati? Kita melihat properti Jabodetabek akan tetap bertahan kalau pusat bisnisnya masih dipusatkan di Jakarta  sehingga satelite atau surrounding-nya itu akan tetap […]

Translate »
expand_less