Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Tim Serap Aspirasi: Usulan REI Komprehensif

Tim Serap Aspirasi: Usulan REI Komprehensif

  • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa usulan yang diajukan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia terkait aturan turunan beleid tersebut sudah lengkap.

“Draf usulannya tebal sekali dan sudah sangat komprehensif. Namun, perwakilan dari Tim Serap Aspirasi akan tetap mengadakan pertemuan dengan tim kecil dari REI. Jangan sampai RPP (rancangan peraturan pemerintah) yang akan dibuat nanti tidak bisa diimplementasikan, atau bahkan akan lebih rumit lagi,” beber Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani, saat memimpin pertemuan secara virtual antara tim bentukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Rabu, 16 Desember 2020.

Franky menjamin, pihaknya akan membuka ruang diskusi secara intens dengan representasi pelaku usaha sektor properti. “Hal ini mengingat bahwa Bapak-Bapak lah yang nanti akan mengeksekusi RPP ini di lapangan. Jika kami tidak beri ruang diskusi yang intens, saya khawatir akan terjadi lag antara RPP yang satu dengan lainnya,” tegas Franky.

Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota Tim Serap Aspirasi kepada personel Tim 15 REI UU Cipta Kerja yang dimotori oleh Muhammad Turino Junaedi, Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI Bidang Perizinan.

“Terkait pemasaran, misalnya, pembeli bisa menolak. Apabila prosesnya saat ini sangat panjang, bagaimana jika itu dipersingkat atau dipercepat. Apakah dengan mempercepat proses perizinan, maka biaya dan waktunya bisa dipangkas,” kata anggota Tim Serap Aspirasi, Haryo Winarso.

Senada, anggota Tim Serap Aspirasi, Nurhasan Ismail juga mempertanyakan apakah pemangkasan proses perizinan dapat berdampak terhadap komponen biaya yang dibebankan kepada pengembang. “Proses perizinan yang panjang dan biaya yang sangat besar, bisa mecapai 20% lebih. Apabila perizinannya dipercecpat, apakah bisa berdampak positif terhadap harga jual rumah sehingga semakin banyak masyarakat bisa mengakses hunian yang layak,” kata pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada.

Haryo Winarso menambahkan, dalam hal RPP yang mengatur one man one vote untuk mekanisme pemungutan suara terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). “Kemungkinan bahwa alasan si pembuat RPP ini agar tidak menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB).

Yang dimaksud Haryo Winarso adalah putusan MK Nomor: 85/PUU-XIII/2015 yang diumumkan pada persidangan secara terbuka, Rabu, 14 Desember 2016. Dikutip dari putusan MK, bahwa pemberlakuan one man one vote apabila berhubungan dengan penghunian. Sedangkan NPP berlaku hanya apabila dikaitkan dengan pengelolaan dan kepemilikan rumah susun. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut MK, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “berhak memberikan satu suara” dalam pasal 77 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2011, dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Tidak hanya itu, Haryo Winarso juga menyoal tentang perizinan yang cukup hanya diatur di tingkat pusat, sementara daerah hanya mengikuti saja. “Semangat RPP seperti itu. Tapi, kita juga jangan lupa bahwa ada beberapa daerah memiliki kekhususan tertentu dan kewenangan yang juga spesifik,” tegasnya.

Pertanyaan serupa juga dilemparkan Sekretaris Tim Serap Aspirasi, Agus Muharram. “Ada daerah yang memiliki kekhususan tertentu. Misalnya, adanya pelarangan untuk beroperasinya klub malam di Aceh,” beber Agus Muharram. Dia juga mengaku punya pengalaman kurang mengenakkan ketika hendak membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Kambing Hitam

Pada kesempatan itu, anggota Tim 15 UU Cipta Kerja REI, Dhony Rahajoe menyatakan, dalam berbagai kesempatan, pihak pengembang selalu dijadikan kambing hitam. “Pengembang kerap dituding sebagai pihak yang menindas konsumen,” ujar Managing Director President Office Sinar Mas Land.

Padahal, kata Dhony, pengembang terikat beragam aturan dalam menjalankan aktivitas bisnis properti. Mulai dari fase perencanaan, tahapan pengerjaan proyek, penjualan, hingga operasionalisasi pasca penjualan. “Pengembang harus mematuhi berbagai norma-norma yang ada. Mulai dari aturan hukum, aspek sosial, kepatuhan terhadap instansi terkait di tingkat daerah, serta menyangkut aspek hubungan dengan calon konsumen. Jadi, pengembang tidak bisa secara sepihak atau seenaknya saja dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tukas dia. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Animo Konsumen Tinggi, Giantara Serpong City Luncurkan Cluster Khione

    Animo Konsumen Tinggi, Giantara Serpong City Luncurkan Cluster Khione

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • 0Komentar

    SERPONG – Giantara Group, pengembang perumahan Giantara Serpong City semakin ekspansif mengembangkan proyek seluas 109 hektar di kawasan Cisauk, Serpong, Banten. Hal ini dibuktikan dengan komitmen grup pengembang itu dalam menyelesaikan pembangunan unit rumah di Cluster Nerin yang merupakan produk hunian pertama di proyek Giantara Serpong City. Cindy Giantara, Chief Executive Officer (CEO) Giantara Group […]

  • Kebijakan Pembiayaan Perumahan Belum Memihak MBR Informal

    Kebijakan Pembiayaan Perumahan Belum Memihak MBR Informal

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Sejumlah kalangan menilai bahwa kebijakan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sektor informal masih sangat minim. Untuk itu, perlu adanya upaya nyata dalam bentuk kebijakan, instrumen, serta alokasi guna mewujudkan kebijakan publik pembiayaan perumahan bagi kelompok MBR sektor informal. Harus ada dokumen peta jalan (roadmap) ekosistem pembiayaan perumahan yang mengintegrasikan lembaga pembangunan […]

  • April 2023, Negara Terima Pajak Rp688,15 Triliun

    April 2023, Negara Terima Pajak Rp688,15 Triliun

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa hingga April 2023 tercatat negara terima pajak sebesar Rp688,15 triliun. Meski pertumbuhannya moderat, capaian penerimaan tersebut meningkat sebesar 21,3 persen secara tahunan. “Penerimaan pajak sampai April mencapai Rp688,15 triliun. Kalau kita lihat semuanya masih tumbuh, meskipun pertumbuhannya mulai moderat,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Senin, 22 Mei […]

  • Psst! BTN Relaksasi Aturan KPR Subsidi untuk Pegawai Kontrak

    Psst! BTN Relaksasi Aturan KPR Subsidi untuk Pegawai Kontrak

    • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merelaksasi aturan kebijakan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi untuk calon debitur berstatus pekerja kontrak. Pelonggaran aturan berupa penghapusan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertujuan menggenjot penyaluran KPR Bersubsidi dari bank pelat merah. “Informasi yang kami terima, Bank BTN memberikan pelonggaran aturan relaksasi akad KPR Bersubsidi untuk […]

  • niro granite

    Terapkan Efisiensi Energi, Niro Granite Raih ISO 50001

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • 0Komentar

    BOGOR – Niro Ceramic Indonesia, yang saat ini mengembangkan merek Niro Granite dan Portino, mengumumkan keberhasilan perusahaan tersebut meraih sertifikasi ISO 50001: Sistem Manajemen Energi, sebagai pengakuan atas komitmen kuat dalam mengelola dan mengoptimalkan konsumsi energi secara efisien dan berkelanjutan. Pencapaian ini merupakan hasil dari serangkaian inisiatif strategis yang diterapkan di seluruh fasilitas produksi Niro […]

  • Ilustrasi Pembelian Properti Inden

    Diskon PPN untuk Properti Inden Bakal Pacu Penjualan

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti hingga Juni 2022 dipercaya dapat meningkatkan penjualan properti. Apalagi jika diskon PPN tersebut juga berlaku untuk properti inden. “Yang lebih menarik menurut saya, diskon ini berlaku untuk properti inden. Artinya, properti yang masih dibangun bisa mendapatkan insentif ini. Aturan sebelumnya walaupun diskonnya […]

Translate »
expand_less