Tingkatkan Daya Saing, REI Uji Kompetensi Pengembang Daerah

Sertifikasi Registrasi Pengembang
Kepala Disperakim Jawa Tengah Arief Djatmiko berharap, sertifikasi kompetensi oleh LSP REI tidak hanya bagi anggota REI saja. Dia meminta kegiatan tersebut juga menjangkau seluruh pengembang asosiasi perumahan lainnya. “Sehingga seluruh pengembang di Jawa Tengah pada akhirnya memiliki Sertifikasi Pengembang Perumahan dari BNSP. Kita akan mulai menerapkan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2),” ujar Arief.
Arief menuturkan, pihaknya tengah menyusun draft Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait SRP2 tersebut. “Kami mendesain SRP2 di Jawa Tengah bersama seluruh asosiasi, termasuk REI. Semoga SK Gubernur itu bisa terbit tahun ini,” ujarnya.
Pelaksanaan SRP2 merupakan amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan. “SRP2 bertujuan untuk mengidentifikasi pengembang perumahan dari berbagai kualifikasi sesuai persyaratan. Beleid ini juga diharapkan memberikan jaminan kualitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan. Hal ini karena jelas penanggung jawab dalam setiap pembangunan perumahan,” kata Arief.
Kepala Badan Sertifikasi dan Kompetensi DPP REI, Djoko Slamet Oetomo menjelaskan, pengembang yang sudah mengantongi sertifikasi kompetensi dapat menjamin kualitas rumahnya. “Dengan sertifikasi kompetensi, pengembang berkompeten dalam membangun rumah layak huni sesuai pedoman kerja pengembang dan ketentuan yang berlaku,” ucap Djoko Slamet Oetomo.
Dalam uji kompetensi terhadap pengembang, tutur Djoko, LSP REI menerapkan tujuh indikator penilaian yang memastikan kompetensi SDM pengembang. Indikator tersebut antara lain, perencanaan, penataan, kelayakan lokasi,, investasi, standar marketing, tata kelola lingkungan dan K3, “Kami berharap SDM pengembang yang belum bersertifikasi dapat mengikutinya,” pungkasnya. (BRN)