Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » UU HPP Diklaim Mampu Wujudkan Visi Indonesia Maju 2045

UU HPP Diklaim Mampu Wujudkan Visi Indonesia Maju 2045

  • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Reformasi perpajakan melalui UU HPP, salah satunya terkait aspek Pajak Penghasilan (PPh), diyakini dapat mewujudkan Visi Indonesia Maju Tahun 2045. Pasalnya, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbentuk sistem PPh yang lebih berkeadilan dan menjamin kepastian hukum.

“Dengan adanya sistem PPh yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tentunya dengan tetap menjaga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dan dinamika perekonomian di masa depan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran persnya, Kamis, 14 Oktober 2021.

Reformasi struktural untuk mendukung visi Indonesia Maju 2045 telah dilakukan secara bertahap dengan reformasi APBN sebagai pengaktif atau enabler. Reformasi struktural menuju ekonomi Indonesia yang bernilai tambah tinggi dan berdaya saing, serta membuka lapangan kerja secara masif dan berkualitas. Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya seperti kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, pembentukan Indonesia Investment Authority (INA), Online Single Submission (OSS), dan aturan lainnya menjadi pijakan reformasi struktural.

Reformasi fiskal untuk mendukung reformasi struktural dilakukan dari sisi belanja dan penerimaan. Dari sisi belanja, APBN mendukung implementasi program produktif. Seperti pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan secara masif setidaknya dalam enam tahun terakhir, penguatan belanja pendidikan dan kesehatan, serta reformasi perlindungan sosial sepanjang hayat yang tentunya akan memiliki manfaat jangka panjang bagi perekonomian.

Dari sisi penerimaan, terbitnya UU HPP menjadi pijakan yang kuat untuk mendorong pelaksanaan reformasi fiskal dengan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan berkepastian hukum. Penguatan sistem perpajakan akan memperkuat fungsi APBN terutama dalam pembangunan jangka panjang. Termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur, mendorong pemulihan ekonomi nasional, serta redistribusi pendapatan.

Di bidang PPh, upaya tersebut dilakukan melalui perbaikan kebijakan seperti insentif bagi Wajib Pajak (WP) UMKM, perbaikan progresivitas tarif PPh Orang Pribadi (OP), serta perbaikan administrasi. Di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk WP OP.

“UU HPP meningkatkan keberpihakan kepada WP UMKM. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif berupa batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas peredaran bruto WP OP UMKM sampai Rp 500 juta setahun. Artinya, WP OP UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak membayar PPh,” imbuh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan WP Badan UMKM tetap mendapatkan fasilitas diskon tarif PPh 50% sesuai Pasal 31E UU PPh. Dukungan perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan dan daya saing usaha UMKM di Indonesia.

Selanjutnya, UU HPP memperbaiki progresivitas tarif PPh OP dengan memperlebar rentang lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tarif PPh OP terendah (5%) dan menambah lapisan tarif PPh OP tertinggi (35%). Pemerintah menyepakati usulan DPR RI untuk memperlebar rentang lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) OP yang dikenai tarif PPh terendah (5%) dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Pemerintah tetap memberikan batasan PTKP bagi WP OP yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk OP lajang, tambahan sebesar Rp 4,5 juta setahun diberikan untuk WP yang kawin, dan tambahan sebesar Rp 4,5 juta setahun untuk setiap tanggungan, maksimal 3 orang. Dengan demikian, masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan tetap tidak terbebani dengan PPh. Sementara masyarakat dengan penghasilan menengah beban pajak penghasilannya menjadi lebih ringan.

Di sisi lain, UU HPP juga menetapkan tarif PPh OP sebesar 35% untuk lapisan PKP di atas Rp 5 miliar. Hal ini tentunya selaras dengan prinsip kemampuan bayar (ability to pay) atau gotong royong. Di mana masyarakat yang berpenghasilan rendah dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi membayar pajak yang lebih tinggi.

UU HPP juga memberikan pengaturan ulang perlakuan perpajakan atas pemberian natura (fringe benefit) agar sistem PPh semakin adil. Untuk pegawai atau kalangan tertentu, UU HPP mengatur pemberian natura menjadi objek pajak bagi penerimanya. Di sisi lain, pemberian natura tersebut dapat menjadi biaya dalam penghitungan pajak bagi perusahaan yang memberikannya.

Untuk tetap memberikan keadilan bagi masyarakat, beberapa jenis natura tidak dikenakan pajak sebagaimana diatur di UU HPP. Jenis natura tersebut yakni, penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, pemberian natura di daerah tertentu, penyediaan natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, natura yang bersumber dari dana APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Penggunaan NIK sebagai NPWP untuk WP OP merupakan langkah strategis pemerintah dalam melakukan reformasi basis data kependudukan yang terintegrasi dan terpadu. Penggunaan NIK sebagai nomor identitas perpajakan tidak menyebabkan seseorang secara otomatis dikenai PPh. Hal ini karena ketentuan mengenai pemenuhan kriteria subjek dan objek PPh tetap berlaku, sehingga seseorang yang belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP tetap tidak dikenai PPh. PPh hanya dikenakan ketika penghasilan yang diperoleh telah melebihi PTKP.

NIK tidak hanya digunakan untuk kebutuhan data perpajakan. Pemerintah telah memanfaatkan NIK sebagai data rujukan untuk pemberian berbagai bantuan sosial, antara lain Program Keluarga Harapan dan Program Kartu Sembako, bantuan yang diberikan bagi keluarga miskin dan rentan. Dengan integrasi data tersebut, pemerintah dapat menyalurkan program-program produktif dan bantuan sosial lainnya dengan lebih tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuannya.

Selain reformasi PPh orang pribadi, UU HPP juga mengatur ulang tarif PPh badan yang semula direncanakan untuk turun menjadi 20% mulai tahun 2022 menjadi tetap 22%. Tarif PPh Badan sebesar 22% masih kompetitif serta tetap kondusif dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Khususnya apabila dibandingkan dengan tarif PPh negara lain, seperti rata-rata negara ASEAN (22,17%), OECD (22,81%), Amerika (27,16%), dan G-20 (24,17%). (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSP REI Gelar Uji Kompetensi Pengembang Sumsel

    LSP REI Gelar Uji Kompetensi Pengembang Sumsel

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • 0Komentar

    Palembang – Sebanyak 64 pengembang perumahan di Sumatera Selatan (Sumsel) mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi Realestat Indonesia (LSP REI). Kegiatan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dalam meningkatkan kualitas serta kompetensi pelaku pembangunan perumahan di Provinsi Sumsel. “Uji kompetensi merupakan bentuk tanggung jawab asosiasi dalam pembinaan terhadap anggotanya. […]

  • REI: Perumahan Harus Jadi Prioritas Pemerintahan Mendatang

    REI: Perumahan Harus Jadi Prioritas Pemerintahan Mendatang

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyatakan bahwa pengentasan backlog perumahan nasional tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa yang telah terbukti tidak efektif. Hal itu didasarkan fakta kalau setiap tahun terjadi penambahan kebutuhan backlog mencapai 800.000 unit rumah, sementara kemampuan pengembang membangun hanya sekitar 450.000 hingga 500.000 unit rumah per tahun, dengan rincian 250.000 […]

  • Konstruksi Antasari Place Dikebut, Target Serahterima Unit Akhir 2024

    Konstruksi Antasari Place Dikebut, Target Serahterima Unit Akhir 2024

    • calendar_month Sabtu, 10 Sep 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah pada Oktober 2021 lalu mengumumkan diri sebagai manajemen baru PT Prospek Duta Sukses, pengembang proyek Apartemen Antasari Place di Jakarta Selatan — PT Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP) terus mengebut pengerjaan konstruksi proyek yang berlokasi di Simpang Susun Tol Desari (Depok-Antasari) tersebut. Beberapa langkah strategis sudah dilakukan sejak tahun lalu dari mulai […]

  • Presiden Jokowi saat Meninjau Integrated Digital Work di Bappenas 16 Januari 2020 (Foto: Muchlis JR)

    Soal Pembiayaan IKN, Ini Saran Pakar

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah dipastikan akan terus melanjutkan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di provinsi Kalimantan Timur. Bappenas memperikirakan dari total pembiayaan proyek IKN sebesar Rp 466 triliun, pembiayaan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) akan mencapai 54,6% atau Rp 254 triliun. Adapun pembiayaan IKN melalui APBN porsinya hanya 19,2% atau Rp 89,472 triliun […]

  • Jawa Timur Sangat Prospektif Jadi Hub Industri Halal Dunia

    Jawa Timur Sangat Prospektif Jadi Hub Industri Halal Dunia

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – Meski memiliki populasi Umat Muslim terbesar kedua di dunia, namun pengembangan produk halal di Indonesia masih jauh tertinggal, bahkan dibandingkan dengan Malaysia yang sudah memulai pengembangan kawasan industri halal ini sejak 2011. Oleh karena itu, rencana pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) di Indonesia diharapkan dapat mengejar ketertinggalan tersebut. Adi Saputra Tedja Surya, Direktur […]

  • Kementerian PUPR Gandeng Kejaksaan RI Pantau Pembangunan IKN

    Kementerian PUPR Gandeng Kejaksaan RI Pantau Pembangunan IKN

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melibatkan Kejaksaan RI untuk memantau sejumlah proyek pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN), di Provinsi Kalimantan Timur. “Kementerian PUPR memiliki banyak pekerjaan dengan jadwal yang padat. Kita mengupayakan semua pekerjaan selesai sesuai target dan harus memberikan manfaat langsung pada masyarakat dengan memperhatikan kualitas dan estetika,” tutur Inspektur […]

Translate »
expand_less