Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » UU HPP Diklaim Mampu Wujudkan Visi Indonesia Maju 2045

UU HPP Diklaim Mampu Wujudkan Visi Indonesia Maju 2045

  • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Reformasi perpajakan melalui UU HPP, salah satunya terkait aspek Pajak Penghasilan (PPh), diyakini dapat mewujudkan Visi Indonesia Maju Tahun 2045. Pasalnya, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbentuk sistem PPh yang lebih berkeadilan dan menjamin kepastian hukum.

“Dengan adanya sistem PPh yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tentunya dengan tetap menjaga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dan dinamika perekonomian di masa depan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran persnya, Kamis, 14 Oktober 2021.

Reformasi struktural untuk mendukung visi Indonesia Maju 2045 telah dilakukan secara bertahap dengan reformasi APBN sebagai pengaktif atau enabler. Reformasi struktural menuju ekonomi Indonesia yang bernilai tambah tinggi dan berdaya saing, serta membuka lapangan kerja secara masif dan berkualitas. Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya seperti kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, pembentukan Indonesia Investment Authority (INA), Online Single Submission (OSS), dan aturan lainnya menjadi pijakan reformasi struktural.

Reformasi fiskal untuk mendukung reformasi struktural dilakukan dari sisi belanja dan penerimaan. Dari sisi belanja, APBN mendukung implementasi program produktif. Seperti pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan secara masif setidaknya dalam enam tahun terakhir, penguatan belanja pendidikan dan kesehatan, serta reformasi perlindungan sosial sepanjang hayat yang tentunya akan memiliki manfaat jangka panjang bagi perekonomian.

Dari sisi penerimaan, terbitnya UU HPP menjadi pijakan yang kuat untuk mendorong pelaksanaan reformasi fiskal dengan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan berkepastian hukum. Penguatan sistem perpajakan akan memperkuat fungsi APBN terutama dalam pembangunan jangka panjang. Termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur, mendorong pemulihan ekonomi nasional, serta redistribusi pendapatan.

Di bidang PPh, upaya tersebut dilakukan melalui perbaikan kebijakan seperti insentif bagi Wajib Pajak (WP) UMKM, perbaikan progresivitas tarif PPh Orang Pribadi (OP), serta perbaikan administrasi. Di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk WP OP.

“UU HPP meningkatkan keberpihakan kepada WP UMKM. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif berupa batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas peredaran bruto WP OP UMKM sampai Rp 500 juta setahun. Artinya, WP OP UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak membayar PPh,” imbuh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan WP Badan UMKM tetap mendapatkan fasilitas diskon tarif PPh 50% sesuai Pasal 31E UU PPh. Dukungan perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan dan daya saing usaha UMKM di Indonesia.

Selanjutnya, UU HPP memperbaiki progresivitas tarif PPh OP dengan memperlebar rentang lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tarif PPh OP terendah (5%) dan menambah lapisan tarif PPh OP tertinggi (35%). Pemerintah menyepakati usulan DPR RI untuk memperlebar rentang lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) OP yang dikenai tarif PPh terendah (5%) dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Pemerintah tetap memberikan batasan PTKP bagi WP OP yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk OP lajang, tambahan sebesar Rp 4,5 juta setahun diberikan untuk WP yang kawin, dan tambahan sebesar Rp 4,5 juta setahun untuk setiap tanggungan, maksimal 3 orang. Dengan demikian, masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan tetap tidak terbebani dengan PPh. Sementara masyarakat dengan penghasilan menengah beban pajak penghasilannya menjadi lebih ringan.

Di sisi lain, UU HPP juga menetapkan tarif PPh OP sebesar 35% untuk lapisan PKP di atas Rp 5 miliar. Hal ini tentunya selaras dengan prinsip kemampuan bayar (ability to pay) atau gotong royong. Di mana masyarakat yang berpenghasilan rendah dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi membayar pajak yang lebih tinggi.

UU HPP juga memberikan pengaturan ulang perlakuan perpajakan atas pemberian natura (fringe benefit) agar sistem PPh semakin adil. Untuk pegawai atau kalangan tertentu, UU HPP mengatur pemberian natura menjadi objek pajak bagi penerimanya. Di sisi lain, pemberian natura tersebut dapat menjadi biaya dalam penghitungan pajak bagi perusahaan yang memberikannya.

Untuk tetap memberikan keadilan bagi masyarakat, beberapa jenis natura tidak dikenakan pajak sebagaimana diatur di UU HPP. Jenis natura tersebut yakni, penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, pemberian natura di daerah tertentu, penyediaan natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, natura yang bersumber dari dana APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Penggunaan NIK sebagai NPWP untuk WP OP merupakan langkah strategis pemerintah dalam melakukan reformasi basis data kependudukan yang terintegrasi dan terpadu. Penggunaan NIK sebagai nomor identitas perpajakan tidak menyebabkan seseorang secara otomatis dikenai PPh. Hal ini karena ketentuan mengenai pemenuhan kriteria subjek dan objek PPh tetap berlaku, sehingga seseorang yang belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP tetap tidak dikenai PPh. PPh hanya dikenakan ketika penghasilan yang diperoleh telah melebihi PTKP.

NIK tidak hanya digunakan untuk kebutuhan data perpajakan. Pemerintah telah memanfaatkan NIK sebagai data rujukan untuk pemberian berbagai bantuan sosial, antara lain Program Keluarga Harapan dan Program Kartu Sembako, bantuan yang diberikan bagi keluarga miskin dan rentan. Dengan integrasi data tersebut, pemerintah dapat menyalurkan program-program produktif dan bantuan sosial lainnya dengan lebih tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuannya.

Selain reformasi PPh orang pribadi, UU HPP juga mengatur ulang tarif PPh badan yang semula direncanakan untuk turun menjadi 20% mulai tahun 2022 menjadi tetap 22%. Tarif PPh Badan sebesar 22% masih kompetitif serta tetap kondusif dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Khususnya apabila dibandingkan dengan tarif PPh negara lain, seperti rata-rata negara ASEAN (22,17%), OECD (22,81%), Amerika (27,16%), dan G-20 (24,17%). (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temui Tim Serap Aspirasi, REI Usulkan Aturan Turunan UU CK

    Temui Tim Serap Aspirasi, REI Usulkan Aturan Turunan UU CK

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • 0Komentar

    Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) mengikuti pertemuan dengan Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna menyampaikan usulan sektor properti. “Pada prinsipnya, rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi lingkup tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah sesuai dengan aspirasi kita. Namun, […]

  • Pengembang rumah MBR menanti realisasi tambahan kuota FLPP

    Pancasila Dasar Pembangunan Perumahan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pancasila sebagai dasar negara juga merupakan dasar dari pembangunan perumahan di Indonesia. Aplikasi dari nilai-nilai Pancasila yang merupakan pondasinya dapat dilihat dari perumahan. “Untuk itulah saya berani mengatakan Pancasila dan perumahan itu erat. Justru aplikasinya Pancasila ya di perumahan. Kalau kita ingin membangun pondasi Pancasila dengan benar, perlu diperhatikan perumahannya. Kita perlu membangun […]

  • Ilustrasi Properti Tiongkok

    Demi Selamatkan Perusahaan, Taipan Properti Tiongkok Rogoh Kocek Pribadi Rp54,2 T

    • calendar_month Rabu, 24 Nov 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Taipan properti di Negeri Tirai Bambu rela merogoh koceknya sendiri demi menyelamatkan perusahaan. Tak tangung-tanggung, total nilai uang yang keluar dari saku pribadi mencapai USD3,8 miliar atau setara Rp54,2 triliun (mengacu kurs Rp14.273,30 per USD1). Taipan properti Tiongkok melakukan hal itu agar perusahaan miliknya dapat terlepas jerat kebangkrutan akibat gagal bayar hutang. Sejumlah […]

  • Pengemudi Ojol Bisa Beli Rumah Melalui Tapera

    Pengemudi Ojol Bisa Beli Rumah Melalui Tapera

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengemudi ojek online (ojol) maupun pekerja sektor informal lainnya kini berpeluang besar untuk memiliki rumah melalui Tabungan Rumah Tapera. Tabungan berbasis saving plan bagi pekerja mandiri berpenghasilan tidak tetap menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Program ini bertujuan mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri atau informal sebagai peserta dan untuk mempercepat penyaluran Rumah Tapera. […]

  • Masjid Istiqlal

    Pertama di Dunia, Masjid Istiqlal Raih Sertifikat Green Building

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Masjid Istiqlal Jakarta yang telah direnovasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mendapatkan sertifikat final sistem Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) dari International Finance Corporation (IFC). Masjid Istiqlal menjadi tempat ibadah pertama di dunia yang mendapatkan sertifikat pengakuan atas penerapan prinsip-prinsip bangunan hijau (green building) dalam rangka penghematan energi dan […]

  • Sabet Penghargaan FIABCI, Grand Cikarang City 2 Menuju Pentas Dunia

    Sabet Penghargaan FIABCI, Grand Cikarang City 2 Menuju Pentas Dunia

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengembang properti, Arrayan Group melalui proyeknya Grand Cikarang City 2 kembali meraih penghargaan bergengsi. Kali ini, GCC 2 dinobatkan sebagai “Gold Winner” untuk kategori “Affordable Housing” pada ajang berkelas dunia, FIABCI Indonesia-REI Excellence Award 2023. FIABCI Indonesia-REI Excellence Award 2023 merupakan ajang penghargaan bergengsi tahunan yang digelar FIABCI Indonesia sebagai organisasi realestat dunia […]

Translate »
expand_less