Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » UU HPP Diklaim Mampu Wujudkan Visi Indonesia Maju 2045

UU HPP Diklaim Mampu Wujudkan Visi Indonesia Maju 2045

  • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Reformasi perpajakan melalui UU HPP, salah satunya terkait aspek Pajak Penghasilan (PPh), diyakini dapat mewujudkan Visi Indonesia Maju Tahun 2045. Pasalnya, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbentuk sistem PPh yang lebih berkeadilan dan menjamin kepastian hukum.

“Dengan adanya sistem PPh yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tentunya dengan tetap menjaga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dan dinamika perekonomian di masa depan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran persnya, Kamis, 14 Oktober 2021.

Reformasi struktural untuk mendukung visi Indonesia Maju 2045 telah dilakukan secara bertahap dengan reformasi APBN sebagai pengaktif atau enabler. Reformasi struktural menuju ekonomi Indonesia yang bernilai tambah tinggi dan berdaya saing, serta membuka lapangan kerja secara masif dan berkualitas. Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya seperti kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, pembentukan Indonesia Investment Authority (INA), Online Single Submission (OSS), dan aturan lainnya menjadi pijakan reformasi struktural.

Reformasi fiskal untuk mendukung reformasi struktural dilakukan dari sisi belanja dan penerimaan. Dari sisi belanja, APBN mendukung implementasi program produktif. Seperti pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan secara masif setidaknya dalam enam tahun terakhir, penguatan belanja pendidikan dan kesehatan, serta reformasi perlindungan sosial sepanjang hayat yang tentunya akan memiliki manfaat jangka panjang bagi perekonomian.

Dari sisi penerimaan, terbitnya UU HPP menjadi pijakan yang kuat untuk mendorong pelaksanaan reformasi fiskal dengan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan berkepastian hukum. Penguatan sistem perpajakan akan memperkuat fungsi APBN terutama dalam pembangunan jangka panjang. Termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur, mendorong pemulihan ekonomi nasional, serta redistribusi pendapatan.

Di bidang PPh, upaya tersebut dilakukan melalui perbaikan kebijakan seperti insentif bagi Wajib Pajak (WP) UMKM, perbaikan progresivitas tarif PPh Orang Pribadi (OP), serta perbaikan administrasi. Di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk WP OP.

“UU HPP meningkatkan keberpihakan kepada WP UMKM. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif berupa batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas peredaran bruto WP OP UMKM sampai Rp 500 juta setahun. Artinya, WP OP UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak membayar PPh,” imbuh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan WP Badan UMKM tetap mendapatkan fasilitas diskon tarif PPh 50% sesuai Pasal 31E UU PPh. Dukungan perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan dan daya saing usaha UMKM di Indonesia.

Selanjutnya, UU HPP memperbaiki progresivitas tarif PPh OP dengan memperlebar rentang lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tarif PPh OP terendah (5%) dan menambah lapisan tarif PPh OP tertinggi (35%). Pemerintah menyepakati usulan DPR RI untuk memperlebar rentang lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) OP yang dikenai tarif PPh terendah (5%) dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Pemerintah tetap memberikan batasan PTKP bagi WP OP yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk OP lajang, tambahan sebesar Rp 4,5 juta setahun diberikan untuk WP yang kawin, dan tambahan sebesar Rp 4,5 juta setahun untuk setiap tanggungan, maksimal 3 orang. Dengan demikian, masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan tetap tidak terbebani dengan PPh. Sementara masyarakat dengan penghasilan menengah beban pajak penghasilannya menjadi lebih ringan.

Di sisi lain, UU HPP juga menetapkan tarif PPh OP sebesar 35% untuk lapisan PKP di atas Rp 5 miliar. Hal ini tentunya selaras dengan prinsip kemampuan bayar (ability to pay) atau gotong royong. Di mana masyarakat yang berpenghasilan rendah dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi membayar pajak yang lebih tinggi.

UU HPP juga memberikan pengaturan ulang perlakuan perpajakan atas pemberian natura (fringe benefit) agar sistem PPh semakin adil. Untuk pegawai atau kalangan tertentu, UU HPP mengatur pemberian natura menjadi objek pajak bagi penerimanya. Di sisi lain, pemberian natura tersebut dapat menjadi biaya dalam penghitungan pajak bagi perusahaan yang memberikannya.

Untuk tetap memberikan keadilan bagi masyarakat, beberapa jenis natura tidak dikenakan pajak sebagaimana diatur di UU HPP. Jenis natura tersebut yakni, penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, pemberian natura di daerah tertentu, penyediaan natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, natura yang bersumber dari dana APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Penggunaan NIK sebagai NPWP untuk WP OP merupakan langkah strategis pemerintah dalam melakukan reformasi basis data kependudukan yang terintegrasi dan terpadu. Penggunaan NIK sebagai nomor identitas perpajakan tidak menyebabkan seseorang secara otomatis dikenai PPh. Hal ini karena ketentuan mengenai pemenuhan kriteria subjek dan objek PPh tetap berlaku, sehingga seseorang yang belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP tetap tidak dikenai PPh. PPh hanya dikenakan ketika penghasilan yang diperoleh telah melebihi PTKP.

NIK tidak hanya digunakan untuk kebutuhan data perpajakan. Pemerintah telah memanfaatkan NIK sebagai data rujukan untuk pemberian berbagai bantuan sosial, antara lain Program Keluarga Harapan dan Program Kartu Sembako, bantuan yang diberikan bagi keluarga miskin dan rentan. Dengan integrasi data tersebut, pemerintah dapat menyalurkan program-program produktif dan bantuan sosial lainnya dengan lebih tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuannya.

Selain reformasi PPh orang pribadi, UU HPP juga mengatur ulang tarif PPh badan yang semula direncanakan untuk turun menjadi 20% mulai tahun 2022 menjadi tetap 22%. Tarif PPh Badan sebesar 22% masih kompetitif serta tetap kondusif dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Khususnya apabila dibandingkan dengan tarif PPh negara lain, seperti rata-rata negara ASEAN (22,17%), OECD (22,81%), Amerika (27,16%), dan G-20 (24,17%). (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Majalah REI

    Majalah REI Edisi September 2022

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • 0Komentar

    Majalah REI Edisi September 2022 Tekad untuk Lebih Baik   Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua Jika kita melihat tren riset dan survei yang dilakukan lembaga konsultasi properti dan property tech-nology (proptech) sejak awal tahun ini, sejumlah subsektor properti sudah menunjukkan tren pe-mulihan, meski belum seperti pra-pandemi. Setidaknya, sektor properti mulai ke arah […]

  • perekonomian

    Ditengah Ketidakpastian Global, Indonesia Negara Layak Tujuan Investasi

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketahanan perekonomian Indonesia tetap terjaga di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. Hal inilah yang menyebabkan Lembaga Pemeringkat Moody’s kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating (SCR) Republik Indonesia pada peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil pada 16 April 2024. “Hasil afirmasi Moody’s yang tetap pertahankan peringkat Indonesia dengan outlook stabil […]

  • IPEX Kembali Digelar Offline, Tawarkan Bunga KPR Hanya 2,22%

    IPEX Kembali Digelar Offline, Tawarkan Bunga KPR Hanya 2,22%

    • calendar_month Minggu, 15 Mei 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kembali menggelar Indonesia Property Expo (IPEX) secara langsung (offline) setelah tahun sebelumnya dilakukan secara virtual (online). IPEX 2022 atau yang ke-38 kali diselenggarakan ini dilaksanakan dari tanggal 15 Mei hingga 22 Mei mendatang, berlokasi di Hall A Jakarta Convention Centre (JCC). Pameran tersebut melibatkan 41 developer/pengembang yang […]

  • Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Pajak Karbon

    Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Pajak Karbon

    • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan aturan teknis pelaksanaan pajak karbon yang rencananya bakal berlaku per 1 Juli 2022 mendatang. Penerapan ketentuan itu akan berlaku pada saat sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang terkena pajak karbon sudah benar-benar siap. “Kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal. Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan […]

  • Sukses Digelar, 79 Penerima Penghargaan Raih Duo Award 2024

    Sukses Digelar, 79 Penerima Penghargaan Raih Duo Award 2024

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penerbit Majalah Property&Bank, Majalah MyHome serta jaringan media berbasis digital, Journalist Media Network (JMN) untuk ke-3 kalinya menggelar Duo Award, malam penghargaan yang ditunggu banyak pengembang, pelaku industri keuangan, building material serta para tokoh-tokoh inspiratif. Memasuki usia ke-20 tahun dan sebagai pelopor penghargaan di industri properti dan keuangan, Journalist Media Network terus melakukan […]

  • IKN

    Bangun IKN, Pemerintah Anggarkan Rp30 T di 2023

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja APBN tahun 2023 sebesar Rp27 triliun hingga Rp30 triliun untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru. “Di dalam APBN tahun depan sudah mencadangkan untuk belanja pembangunan untuk ibu kota negara baru yaitu antara Rp27 triliun hingga Rp30 triliun,” ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya, Kamis, […]

Translate »
expand_less