Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » MK: Pasal 50 UU 20/2011 Tentang Rusun Inkonstitusional

MK: Pasal 50 UU 20/2011 Tentang Rusun Inkonstitusional

  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Polemik menghilangnya fungsi non-hunian di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (rusun), khususnya di dalam Pasal 50 memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian diatur dengan atau dalam undang-undang paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 198/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta , Senin, 19 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan, Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak diaturnya pemanfaatan rumah susun yang berkarakter bukan hunian, seperti kondotel dalam peraturan perundang-undangan telah menimbulkan kekosongan yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap hak warga negara atas kepemilikan kondotel tersebut.

“Dalam kaitan ini, Pasal 50 UU 20/2011 beserta penjelasannya hanya mengakomodir rumah susun fungsi hunian dan fungsi campuran, yang merupakan campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian, akan tetapi penjelasan tersebut tidak mencakup yang dimaksudkan oleh pemohon,” ucap Hakim Konstitusi Nurbaningsih.

Enny melanjutkan, suatu kenyataan bahwa bangunan gedung yang digunakan sebagai tempat usaha, tempat perbelanjaan, pertokoan, perkantoran, dan perindustrian meskipun tidak dimanfaatkan sebagai fungsi lahan, namun memiliki karakteristik yang sama dengan rumah susun atau campuran, yaitu menggunakan konsep kepemilikan bersama (horizontal property right) yang merupakan konsep hukum perdata modern untuk menjawab kebutuhan kepemilikan gedung bertingkat.

Kepemilikan bersama tersebut menimbulkan hak individu (atas unit) sekaligus hak kolektif (atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama).

“Oleh karenanya, terhadap kepemilikan tersebut harus dilakukan pula pengesahan pertelaan, yaitu proses hukum yang memberikan persetujuan pemerintah terhadap dokumen pertelaan yang berisi rincian batas dan uraian setiap unit rumah susun (sarusun), bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama,” imbuhnya.

Kekosongan Hukum Rusun Bukan Hunian

Dalam Pasal 25 ayat (1) UU 20/2011 disebutkan bahwa, “Dalam membangun rumah susun, pelaku pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.” Dengan adanya fakta demikian, terdapat kekosongan hukum, di mana UU 20/2011 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum pengesahan pertelaan bagi rumah susun komersial yang berfungsi bukan hunian.

Sidang putusan MK

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 198/PUU-XXIII/2025.

Tidak adanya pengaturan a quo, menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi pada sejumlah persoalan hukum, antara lain proses pengesahan pertelaan dan akta pemisahan tidak dapat dilaksanakan, sehingga menyebabkan tidak dapat diterbitkannya SHM Sarusun yang fungsinya bukan hunian, sehingga pengembang berpotensi digugat karena wanprestasi dan juga berpotensi dilaporkan melakukan tindak pidana.

Kemudian, pemilik sarusun tidak dapat mengagunkan, mengalihkan, atau mendaftarkan unitnya secara legal, karena tidak adanya SHM Sarusun sehingga menyebabkan pemilik sarusun tidak dapat mendaftarkan sarusun miliknya pada kantor pertanahan sebagai hak milik yang diakui oleh negara, lembaga keuangan tidak dapat menerima sarusun tersebut sebagai agunan. Selain itu, dapat terjadi praktik yang tidak seragam dalam penerapan norma a quo, karena dalam kasus tertentu Pemerintah tetap menerbitkan pengesahan pertelaan dan akta pemisahan terhadap rumah susun bukan hunian.

Persoalan tersebut merupakan permasalahan hukum yang berpotensi terjadi secara berulang dan menimbulkan kerugian konstitusional karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai pemanfaatan rumah susun sebagai fungsi bukan hunian, padahal dalam kenyataannya satuan rumah susun seperti itu telah ada dan berkembang sebagai salah satu bentuk usaha dan harus diakui perlindungan atas hak miliknya.

Tidak adanya pengaturan yang menyebabkan kekosongan hukum apabila dibiarkan, akan menimbulkan kerugian baik terhadap hak perseorangan warga negara, maupun terhadap perkembangan perekonomian. “Oleh karena itu, Mahkamah perlu menegaskan sekali lagi pentingnya pengaturan yang dapat memberikan kepastian hukum dalam mengakomodasi pemanfaatan rumah susun bukan hunian,” ujar Hakim Konstitusi Enny. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards

    Ini Para Pemenang FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2024

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebanyak 29 proyek dan karya properti dari 15 kategori berhasil meraih FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2024, ajang penghargaan paling bergengsi bagi proyek-proyek properti di Tanah Air. Pemenang dari award ini nantinya berhak untuk ikut serta mengikuti FIABCI World Prix d’Excellence Awards 2025 di Lagos, Nigeria. FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2024 diselenggarakan oleh FIABCI […]

  • Harga Tidak Naik, Pengembang Rumah Subsidi Dianak-tirikan!

    Harga Tidak Naik, Pengembang Rumah Subsidi Dianak-tirikan!

    • calendar_month Jumat, 14 Apr 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sudah 3,5 tahun pengembang menanti kenaikan harga rumah bersubsidi, namun kabar baik itu tak kunjung tiba. Pengembang rumah bersubsidi yang berada di daerah yang 99% adalah usaha kecil dan menengah (UMK) pun kini mulai hampir kehabisan nafas. Tinggal menunggu kolaps! Pengembang rumah subsidi di seluruh Indoneia saat ini berharap-harap cemas menunggu janji pemerintah […]

  • Buka Inacraft 2022, Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Kerajinan Lokal

    Buka Inacraft 2022, Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Kerajinan Lokal

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membuka perhelatan The 22nd Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Dalam sambutannya, Kepala Negara mengajak seluruh masyarakat untuk mencintai produk kerajinan dalam negeri. “Saya mengajak masyarakat untuk mencintai produk-produk produksi dalam negeri utamanya produk-produk kerajinan. Ini akan […]

  • Most Liveable City Index

    Ini 5 Aspek Pembangunan Perkotaan yang Masih Minim Perhatian

    • calendar_month Minggu, 28 Mei 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Dalam Indonesia Most Liveable City Index (MLCI) yang dirilis Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP) menyebutkan ada lima aspek dalam pembangunan kota yang masih perlu adanya peningkatan. Salah satunya adalah jalur pedestrian yang tidak ideal. “Kebanyakan di kota-kota itu memang warganya merasakan pedestrian, jalur pejalan kaki itu tidak ideal. Jadi memang banyak […]

  • Investor Diundang Kembangkan Infrastruktur Penunjang Pariwisata di Nusa Penida

    Investor Diundang Kembangkan Infrastruktur Penunjang Pariwisata di Nusa Penida

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Penida, Sabtu (17/9/2022), mengajak investor swasta untuk ikut menanamkan modalnya dalam pengembangan infrastruktur dan penunjang pariwisata di Kabupaten Klungkung khususnya di kawasan tiga pulau yakni Nusa Penida, Nusa Ceningan, dan Nusa Lembongan. “Ketiga kawasan ini dalam beberapa tahun terakhir […]

  • Nih, Aturan Strata Title di Singapura!

    Nih, Aturan Strata Title di Singapura!

    • calendar_month Minggu, 21 Feb 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Singapura adalah kiblat dalam urusan perumahan dan permukiman. Keberhasilan Negeri Singa membangun dan mengelola public housing (rumah rakyat) menjadi contoh bagi setiap negara yang tengah menyusun kebijakan perumahan dan permukiman, termasuk juga urusan pengelolaan hunian jangkung. Dalam rangka berbagi pengetahuan dan pengalaman setiap negara dalam mengelola bangunan tinggi, pada 17 Februari 2021, perwakilan […]

Translate »
expand_less