Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » MK: Pasal 50 UU 20/2011 Tentang Rusun Inkonstitusional

MK: Pasal 50 UU 20/2011 Tentang Rusun Inkonstitusional

  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Polemik menghilangnya fungsi non-hunian di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (rusun), khususnya di dalam Pasal 50 memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian diatur dengan atau dalam undang-undang paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 198/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta , Senin, 19 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan, Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak diaturnya pemanfaatan rumah susun yang berkarakter bukan hunian, seperti kondotel dalam peraturan perundang-undangan telah menimbulkan kekosongan yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap hak warga negara atas kepemilikan kondotel tersebut.

“Dalam kaitan ini, Pasal 50 UU 20/2011 beserta penjelasannya hanya mengakomodir rumah susun fungsi hunian dan fungsi campuran, yang merupakan campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian, akan tetapi penjelasan tersebut tidak mencakup yang dimaksudkan oleh pemohon,” ucap Hakim Konstitusi Nurbaningsih.

Enny melanjutkan, suatu kenyataan bahwa bangunan gedung yang digunakan sebagai tempat usaha, tempat perbelanjaan, pertokoan, perkantoran, dan perindustrian meskipun tidak dimanfaatkan sebagai fungsi lahan, namun memiliki karakteristik yang sama dengan rumah susun atau campuran, yaitu menggunakan konsep kepemilikan bersama (horizontal property right) yang merupakan konsep hukum perdata modern untuk menjawab kebutuhan kepemilikan gedung bertingkat.

Kepemilikan bersama tersebut menimbulkan hak individu (atas unit) sekaligus hak kolektif (atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama).

“Oleh karenanya, terhadap kepemilikan tersebut harus dilakukan pula pengesahan pertelaan, yaitu proses hukum yang memberikan persetujuan pemerintah terhadap dokumen pertelaan yang berisi rincian batas dan uraian setiap unit rumah susun (sarusun), bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama,” imbuhnya.

Kekosongan Hukum Rusun Bukan Hunian

Dalam Pasal 25 ayat (1) UU 20/2011 disebutkan bahwa, “Dalam membangun rumah susun, pelaku pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.” Dengan adanya fakta demikian, terdapat kekosongan hukum, di mana UU 20/2011 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum pengesahan pertelaan bagi rumah susun komersial yang berfungsi bukan hunian.

Sidang putusan MK

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 198/PUU-XXIII/2025.

Tidak adanya pengaturan a quo, menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi pada sejumlah persoalan hukum, antara lain proses pengesahan pertelaan dan akta pemisahan tidak dapat dilaksanakan, sehingga menyebabkan tidak dapat diterbitkannya SHM Sarusun yang fungsinya bukan hunian, sehingga pengembang berpotensi digugat karena wanprestasi dan juga berpotensi dilaporkan melakukan tindak pidana.

Kemudian, pemilik sarusun tidak dapat mengagunkan, mengalihkan, atau mendaftarkan unitnya secara legal, karena tidak adanya SHM Sarusun sehingga menyebabkan pemilik sarusun tidak dapat mendaftarkan sarusun miliknya pada kantor pertanahan sebagai hak milik yang diakui oleh negara, lembaga keuangan tidak dapat menerima sarusun tersebut sebagai agunan. Selain itu, dapat terjadi praktik yang tidak seragam dalam penerapan norma a quo, karena dalam kasus tertentu Pemerintah tetap menerbitkan pengesahan pertelaan dan akta pemisahan terhadap rumah susun bukan hunian.

Persoalan tersebut merupakan permasalahan hukum yang berpotensi terjadi secara berulang dan menimbulkan kerugian konstitusional karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai pemanfaatan rumah susun sebagai fungsi bukan hunian, padahal dalam kenyataannya satuan rumah susun seperti itu telah ada dan berkembang sebagai salah satu bentuk usaha dan harus diakui perlindungan atas hak miliknya.

Tidak adanya pengaturan yang menyebabkan kekosongan hukum apabila dibiarkan, akan menimbulkan kerugian baik terhadap hak perseorangan warga negara, maupun terhadap perkembangan perekonomian. “Oleh karena itu, Mahkamah perlu menegaskan sekali lagi pentingnya pengaturan yang dapat memberikan kepastian hukum dalam mengakomodasi pemanfaatan rumah susun bukan hunian,” ujar Hakim Konstitusi Enny. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontribusi Berkelanjutan, Paramount Land Bantu Masyarakat Sekitar

    Kontribusi Berkelanjutan, Paramount Land Bantu Masyarakat Sekitar

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • 0Komentar

    GADING SERPONG – Di bulan suci Ramadan 2024, Paramount Land kembali melakukan kegiatan sosial yaitu Persembahan Kasih Ramadan kepada ratusan anak yatim dan pemberian paket sembako sejumlah lebih dari 2.000 paket bagi masyarakat pra-sejahtera yang berada di sekitar kawasan Paramount Gading Serpong dan Paramount Petals. M. Nawawi, Presiden Direktur Paramount Land menyampaikan dalam membangun kawasan […]

  • ai bisnis properti

    Teknologi AI Dukung Operasional dan Proses Bisnis Properti

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • 0Komentar

    BSD CITY – Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terbukti efektif mentransformasi industri properti di Indonesia dengan menghadirkan beragam inovasi teknologi yang mendukung operasional dan proses bisnis properti. Salah satu pengembang yang terus berkomitmen menggunakan dan meningkatkan pemanfaatan AI dan Internet of Things (IoT) adalah Sinar Mas Land. Chief Transformation & Data Officer Sinar […]

  • properti residensial

    REI Aceh Apresiasi Penambahan Porsi Pembiayaan Tapera Syariah

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperbesar volume Pembiayaan Tapera Syariah sebesar 2.200 unit dari total kuota 8.717 unit rumah sepanjang tahun 2024. Penambahan porsi penyaluran Pembiayaan Tapera Syariah untuk merespons naiknya permintaan pembiayaan Tapera dengan skema syariah. “BP Tapera sudah mengalokasikan sebanyak 2.200 unit Pembiayaan Tapera Syariah untuk tahun 2024,” papar […]

  • Gelar Pameran, REI DIY Optimistis Sektor Properti Pulih di 2022

    Gelar Pameran, REI DIY Optimistis Sektor Properti Pulih di 2022

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD REI DIY) didukung PT Mavindo Pratama kembali menggelar Amazing Property Expo 2021. Pameran ini merupakan agenda tahunan DPD REI DIY untuk memenuhi kebutuhan hunian dan investasi properti masyarakat di daerah tersebut. Amazing Property Expo 2021 akan berlangsung dari 15-26 Desember 2021 menampilkan produk properti […]

  • Silaturahmi Tahun Baru 2022 Bank Indonesia (BI)

    Sambut Tahun 2022, BI Ungkap Tiga Hal Ini

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Hampir dua tahun, Indonesia dilanda ujian yang cukup berat di bidang perekonomian. Kini, memasuki tahun 2022, saatnya untuk membangun harapan dan optimisme. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan tiga hal dalam menyambut tahun 2022, yaitu bersyukur, bersinergi dan membangun harapan. “Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, kami ingin menyampaikan tiga hal untuk menyambut tahun […]

  • Permintaan Lahan Industri Diprediksi Lebih Baik di 2023

    Permintaan Lahan Industri Diprediksi Lebih Baik di 2023

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Permintaan lahan industri dan pergudangan di tahun 2023 diperkirakan sedikit lebih baik dibandingkan tahun 2022. Permintaan tertinggi diperkirakan berasal dari industri teknologi tinggi seperti pusat data, serta industri otomotif khususnya kendaraan listrik. Arief Rahardjo, Director of Strategic Consulting dari Cushman & Wakefield Indonesia mengatakan industri teknologi tinggi seperti pusat data, dan otomotif (industri […]

Translate »
expand_less