Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » UU Tapera Dibatalkan, BP Tapera Hormati Putusan MK

UU Tapera Dibatalkan, BP Tapera Hormati Putusan MK

  • account_circle Oki Baren
  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pada Putusan Nomor: 96/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Senin, 29 September 2025, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Tapera itu perlu ditata ulang agar selaras dengan amanat konstitusi. MK menyoroti prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Untuk itu MK memberikan batas waktu paling lambat dua tahun untuk penataan ulang UU Tapera sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“BP Tapera menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai badan hukum yang selalu menjunjung tinggi dan taat pada hukum,” papar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, dalam siaran persnya, yang dikutip Rabu, 1 Oktober 2025.

Heru menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait yang menjadi unsur Komite Tapera. “Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan tugas  BP Tapera tetap  selaras dengan ketentuan perundangan. Namun dengan desain yang lebih tepat sehingga tujuan menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat tidak menjadi beban tambahan bagi pekerja maupun pemberi kerja serta selaras dengan putusan MK,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo, menegaskan bahwa konsep tabungan yang bersifat sukarela dalam UU Tapera itu tidak dapat dijadikan dasar kewajiban dengan unsur pemaksaan. Pada Pasal 7 ayat (1) UU Tapera mengatur kewajiban seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, untuk menjadi peserta program. Kewajiban tersebut menambah potongan dari penghasilan pekerja yang sebelumnya sudah terbebani iuran jaminan sosial lain.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI tahun 2016 No 55 tambahan lembaran negara NRI No 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo saat pembacaan putusannya.

Konstitusionalitas beleid tersebut dipersoalkan, terutama norma pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera. Tenggat waktu dua tahun diberikan kepada eksekutif dan legislatif guna menyusun regulasi baru mengenai pembiayaan perumahan dengan prinsip yang lebih adil, tidak diskriminatif, serta harus sejalan dengan konstitusi.

Evaluasi UU Tapera

Lebih lanjut, BP Tapera memandang putusan MK ini sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas desain kelembagaan dan mekanisme operasional Tapera dalam waktu dua tahun. Prinsip keadilan, keberlanjutan, dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), akan menjadi pertimbangan utama dalam proses penataan ulang yang akan dilakukan pemerintah bersama DPR RI.

BP Tapera juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional, layanan, pengelolaan dana, maupun hak-hak peserta yang sudah ada akan tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama masa transisi penataan ulang dengan memperhatikan putusan MK. Sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) BP Tapera tetap menjalankan fungsinya untuk mengoptimalkan dana FLPP sehingga dapat memfasilitasi MBR dalam mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau melalui program rumah subsidi KPR Sejahtera FLPP.

“Yang paling penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat. BP Tapera berkomitmen memastikan pengelolaan dana tetap transparan, akuntabel, dan aman selama masa transisi dua tahun sebagaimana ditetapkan MK. Sebagai informasi, hingga saat ini belum ada aktifitas penghimpunan tabungan yang dilakukan oleh BP Tapera baik yang sifatnya wajib maupun sukarela (mandiri),” tambah Heru.

Sebagai lembaga yang diberi mandat negara, BP Tapera menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin akses masyarakat terhadap hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

MK menilai norma ini berpotensi mengurangi penghasilan pekerja dan membebani pemberi kerja. Selain itu, pekerja yang telah memiliki rumah tetap diwajibkan mengikuti program, sehingga menimbulkan perlakuan tidak adil.

Mahkamah juga menyoroti adanya duplikasi dengan program pembiayaan perumahan yang telah berjalan. Negara sebelumnya sudah memiliki skema melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, maupun fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan. Keberadaan Tapera dapat menimbulkan tumpang tindih kebijakan. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pramono Anung respons proses pemulihan layanan Bank DKI

    Transaksi Via ATM Bank DKI Kembali Normal

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Layanan transaksi antarbank melalui ATM Bank DKI kini telah kembali beroperasi secara penuh. Nasabah Bank DKI dapat kembali melakukan berbagai transaksi seperti tarik tunai, cek saldo, transfer lintas bank (off-us), hingga pembayaran tagihan. Hal ini menyusul selesainya proses pemeliharaan sistem layanan yang dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan penguatan sistem […]

  • Salah satu rumah di permukiman kumuh dan padat penduduk Jakarta (Foto: ADH)

    Dukung Menteri Bappenas, IAP DKI Jakarta Fokuskan Penyelesaian Kumuh

    • calendar_month Jum, 28 Mei 2021
    • account_circle Adi Guru Mahendra
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Rapat Multi Pihak Penataan Permukiman Kumuh Perkotaan pada hari Selasa (25/5), menyampaikan pentingnya pendekatan multidisplin dalam intervensi penyelesaian permukiman kumuh. “Jadi kita ingin sesuatu yang sifatnya mengefektifkan anggaran yang sudah ada tanpa harus kita cari – cari anggarannya, konsolidasikan prooramnya, carikan spasialnya. […]

  • Pacu Kompetensi Pengembang, REI Gelar Diklat di Banten

    Pacu Kompetensi Pengembang, REI Gelar Diklat di Banten

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Serpong – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menggelar pelatihan bagi pengembang REI Banten. Program pelatihan yang diikuti 65 peserta bertujuan mendongkrak kompetensi pengembang anggota REI Banten. “Kami berharap setelah mengikuti program pelatihan ini standar kompetensi pelaku usaha properti di Banten bisa naik kelas,” tutur Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan […]

  • Metland Masih Andalkan Pendapatan Berulang dari Unit Mall

    Metland Masih Andalkan Pendapatan Berulang dari Unit Mall

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2024
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    BEKASI – PT Metropolitan Land Tbk atau Metland menetapkan target pra-penjualan (marketing sales) tahun 2024 sebesar Rp1,9 triliun. Target tersebut meningkat sebesar 5% dari capaian tahun sebelumnya sebesar Rp1,8 triliun. Untuk pendapatan berulang (recurring income), Metland optimis unit usaha mall masih akan menjadi kontributor terbesar recurring income perseroan di tahun ini. “Metland memanfaatkan momentum Ramadhan […]

  • parekraf

    Potensi Ekonomi Sektor Parekraf saat Mudik Lebaran Capai Rp335,3 Triliun

    • calendar_month Kam, 4 Mei 2023
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Jakarta – Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) digadang-gadang menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi tanah air. Hal ini ditandai pada momen mudik dan libur lebaran tahun 2023 potensi ekonomi sektor parekraf diproyeksikan mencapai Rp335,3 triliun. “Selama periode lebaran kami tidak tinggal diam, kami bekerja mengawasi, memantau, dan menyelesaikan beberapa kajian pemetaan preferensi aktivitas wisatawan nusantara selama […]

  • Acara Syukuran 9 Tahun The HUD Institute tahun 2020 (Foto: Istimewa)

    HUD: Jasmerah! BTN Harus Jadi Bank Khusus Penyalur KPR

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle Adi Guru Mahendra
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketua Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto mengusulkan agar Bank Tabungan Negara (BTN) memfokuskan kegiatan bisnis sebagai bank khusus penyalur kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini sejalan dengan amanat lahirnya bank yang pada awal berdirinya dinamakan Postspaarbank.  “Jasmerah! Jangan sekali – kali melupakan sejarah,” sahut Zulfi saat ditanya […]

Translate »
expand_less