Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Verifikasi BPHTB Maksimal 3 Hari Percepat Peralihan Hak

Verifikasi BPHTB Maksimal 3 Hari Percepat Peralihan Hak

  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan batas waktu proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari. Penerapan batas waktu 3 hari pada proses tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak atau balik nama yang ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Proses verifikasi dan validasi BPHTB di masing-masing daerah selama ini belum seragam sehingga menjadi salah satu tahapan yang memperlambat proses balik nama.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dalam keterangannya yang dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, SEB tersebut bertujuan meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah daerah (Pemda) dengan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai standar waktu dan mekanisme pelayanan.

“Paling utama adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertahanan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” kata Mendagri.

Tito menjelaskan, selama ini masih terdapat sejumlah tantangan dan kendala teknis dalam pelayanan pertanahan, khususnya terkait integrasi data yang belum optimal. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata turut menjadi kendala sehingga berdampak pada lambatnya proses penerbitan BPHTB.

“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya,” tambahnya.

Karena itu, melalui penandatanganan SEB tersebut, kualitas layanan diharapkan dapat terus ditingkatkan. Mendagri juga meminta kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk berkoordinasi dengan perwakilan BPN di daerah. Menurutnya, SEB tersebut dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat integrasi dan koordinasi antarlembaga.

“Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi,” sambung Mendagri.

BPHTB Percepat Layanan Peralihan Hak

Dengan percepatan verifikasi dan validasi BPHTB, proses Peralihan Hak akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Setelah itu, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama hingga lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

BPHTB

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Mendagri M. Tito Karnavian seusai menandatangani Surat Edaran Bersama tentang percepatan verifikasi dan validasi BPHTB untuk peningkatan layanan Peralihan Hak di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026 (Foto: Istimewa)

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Nusron.

Nusron mengutarakan bahwa layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus mendatang. “Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,”  ujarnya.

Jika berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak 10 Hari bisa dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan tersebut hingga ke 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan, yang secara proporsional mencakup sekitar 70% dari total pelayanan pertanahan.

Penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kinerja Pajak Tahun 2022 Tembus 110%

    Kinerja Pajak Tahun 2022 Tembus 110%

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kinerja pajak hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp 1.634,4 triliun atau setara 110,06 persen dari target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 yakni sebesar Rp 1.485 triliun. Penerimaan negara dari sektor perpajakan ini tumbuh sebesar 41,93 persen ketimbang penerimaan tahun lalu sebesar Rp 1.151,5 triliun. “Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu […]

  • Jembatan Gantung Kaca Pertama di Indonesia

    Hebat! Indonesia Segera Miliki Jembatan Gantung Kaca Pertama

    • calendar_month Minggu, 21 Nov 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Tak kalah dengan Tiongkok, Indonesia segera memiliki jembatan gantung kaca pertama yang dapat menjadi ikon baru pariwisata Tanah Air. Jembatan tersebut berlokasi di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur. “Untuk pariwisata, pertama yang harus diperbaiki infrastrukturnya, kemudian amenities dan event, baru promosi besar-besaran. Kalau hal itu tidak siap, […]

  • Dihantui Resesi Global, Bisnis Properti Tahun 2023 Masih Cerah

    Dihantui Resesi Global, Bisnis Properti Tahun 2023 Masih Cerah

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kendati resesi global mengintai, para pemangku kepentingan sektor properti optimistis bahwa industri ini masih tetap berpeluang tumbuh di tahun depan. “Krisis global menjadi tantangan bersama di tahun depan. Namun, kita tetap optimis bahwa dengan economic growth sehingga sektor properti bisa tetap bertumbuh,” tutur Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP […]

  • LSP REI Gelar Uji Kompetensi Pengembang Sumsel

    LSP REI Gelar Uji Kompetensi Pengembang Sumsel

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • 0Komentar

    Palembang – Sebanyak 64 pengembang perumahan di Sumatera Selatan (Sumsel) mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi Realestat Indonesia (LSP REI). Kegiatan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dalam meningkatkan kualitas serta kompetensi pelaku pembangunan perumahan di Provinsi Sumsel. “Uji kompetensi merupakan bentuk tanggung jawab asosiasi dalam pembinaan terhadap anggotanya. […]

  • Ilustrasi Backlog Perumahan

    Guru Besar ITB Usulkan Pemerintah Miliki Hak Membeli Lahan Terlebih Dahulu

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Haryo Winarso mengusulkan adanya cara – cara inovatif dalam meneydiakan hunian untuk masyarakat Indonesia, salah satunya ialah melalui skema pre-emption right atau hak membeli lahan terlebih dahulu untuk penyediaan perumahan rakyat. Melalui skema pre-emption right ini pemerintah berhak memperolah lima persen rumah yang dibangun oleh pengembang. “Hak ini […]

  • Semester I 2023, Investasi Sektor Manufaktur Tembus Rp270 T

    Semester I 2023, Investasi Sektor Manufaktur Tembus Rp270 T

    • calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Sektor industri manufaktur mencatatkan investasi senilai Rp270,3 triliun pada semester pertama tahun 2023 atau setara 39,8% dari total realisasi investasi yakni Rp678,7 triliun. Angka tersebut berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Secara keseluruhan, total investasi pada Januari-Juni 2023 meningkat 16,1% (year on year/yoy) dan 48,5% dari target […]

Translate »
expand_less