Ahli Bicara Skema KPBU Ibu Kota Negara

0
1009
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi Rencana IKN (Foto: Ummy Hadyah Saleh)

Jakarta – Pemerintah akan tetap melanjutkan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui investasi, terutama investasi pada sarana perumahan dan perkantoran. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memperkirakan ekonomi nasional bertumbuh 0,2 persen dari adanya pembangunan rumah dan kantor di IKN.

Pembangunan IKN juga akan menambah laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur sebesar 2,1 persen per tahun dan memacu penyerapan tenaga kerja sekitar 1,2 juta hingga 1,3 juta orang sekaligus mewujudkan pemerataan pembangunan dan investasi. 

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Prawiradinata, saat konferensi pers di Kantor Bappenas, Selasa, 9 Februari 2021, menuturkan dalam perencanaan sampai tahun 2045 kebutuhan pembangunan perumahan di IKN mencapai Rp 330 triliun. Apabila ditambah perkantoran dapat mencapai Rp 500 triliun. Tapi bila hanya melihat alokasi pembiayaan sampai tahun 2024 perkiraan dana sekitar Rp 80 triliun atau 25 persen dari total kebutuhan. Hal itu karena tidak semua Aparat Sipil Negara (ASN) langsung pindah ke IKN. “Kalau swasta mengerjakan dengan pola build, lease, and transfer (BLT), itu nanti bisa kita jadi seperti mencicil,” ucap Rudy.

Dalam estimasi Bappenas, arus kas pemerintah untuk biaya perumahan ASN, TNI, dan Polri, yakni dengan menawarkan skema BLT dalam skenario 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Di mana jumlah biaya absolut untuk perumahan mencapai Rp 916 triliun dan jumlah biaya atau nilai saat ini (Net Present Value/NPV) mencapai Rp 292 triliun. Sementara, asumsi jumlah biaya absolut untuk perkantoran mencapai Rp 124 triliun dan jumlah biaya atau nilai saat ini mencapai Rp 39 triliun.

Berdasarkan penelusuran redaksi industriproperti.com, melalui pola BLT, badan usaha swasta akan menggunakan modalnya terlebih dahulu untuk membiayai dan membangun perkantoran dan perumahan di IKN. Setelah pembangunan perkantoran dan perumahan selesai, swasta dapat menyewakannya kepada Pemerintah sesuai jangka waktu yang disepakati. Pada akhir perjanjian kerjasama, swasta akan menyerahkan fasilitas tersebut kepada pemerintah.

Terhadap skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dengan pola BLT, Ahli dan Praktisi KPBU Muhammad Saifullah menyorot empat hal yang perlu diperhatikan agar pola BLT dapat sukses terlaksana. “Agar pola BLT sukses, harus dilihat dari empat sisi: pemerintah, badan usaha, lembaga pembiayaan, dan masyarakat,” ujar Saifullah kepada redaksi industriproperti.com.

Lebih lanjut menurut Saifullah ada lima kunci sukses dari KPBU. Pertama, yakni studi kelayakan yang bankable. Kedua, adanya keterlibatan publik melalui konsultasi publik yang terbuka dan aspiratif. Berikutnya, market sounding ke potensial investor dan lender. Keempat, proses pelelangan yang kompetitif, transparan, dan akuntabel. Terakhir, adanya champion dan kejelasan decision making process.

Saifullah juga menekankan soal kompetisi antar badan usaha dalam skema KPBU. Hal ini dimaksudkan agar KPBU memberikan manfaat yang lebih kepada pemerintah, semisal pembangunan gedung dengan kriteria green building hingga pemanfaatan energi baru terbarukan. “Harus dipastikan bahwa banyak badan usaha yang terinformasikan dan berminat, sehingga ada kompetisi antar badan usaha untuk mendukung skema BLT di IKN. Kompetisi akan melahirkan badan usaha yang benar – benar kredibel membangun perumahan dan perkantoran di IKN,” ungkap anggota Perhimpunan Ahli Professional KPBU.

“Pembangunan IKN juga jangan hanya untuk orang rapat saja. Tapi IKN juga harus menjadi landmark yang mendukung Visi Indonesia Emas Tahun 2045,” ungkap Saifullah. (ADH)