Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Dinilai Tidak Tepat, Aturan Penggolongan Air Bersih Bakal Digugat ke MK

Dinilai Tidak Tepat, Aturan Penggolongan Air Bersih Bakal Digugat ke MK

  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Penetapan kategori pelanggan air bersih yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menuai polemik karena dinilai tidak adil. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) pun berencana melakukan gugatan terhadap aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat mediasi Unjuk Rasa Akbar ribuan Warga Rumah Susun, 21 Juli 2025 di Balai Kota, Pak Wisnu (Staf Khusus Gubernur) dengan yakin mengatakan bisa mempertemukan kami dengan Gubernur. Katanya, (waktu itu) Gubernur sangat sibuk sehingga belum bisa bertemu,” ucap Ketua Umum P3RSI Adjit Lauhatta di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Tuntutan terkait tarif air di rumah susun (rusun), lanjut Adjit, masih akan terus disuarakan oleh para penghuni rusun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diharapkan dapat mendengar langsung masalah yang dihadapi para penghuni rusun terkait penggolongan kelompok pelanggan rusun air bersih PAM Jaya yang dirasa tidak adil.

“Kami merasa persoalan ini berlarut-larut, biar ada keputusan yang pasti, warga rumah susun berencana melakukan gugatan terhadap persoalan ini. Kami sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum. Paling lambat akhir bulan ini akan didaftarkan,” imbuhnya.

Bayar Air Bersih Lebih Mahal

Salah satu pasal yang dinilai tidak adil adalah penetapan kategori pelanggan dalam Kelompok III di Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2024. Tertulis dalam pasal tersebut Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c menampung jenis Pelanggan yang menggunakan kebutuhan Air Minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar Tarif Penuh.

Adjit berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dapat mengubah kategori dalam pasal tersebut karena dianggap keliru secara hukum. Apabila tidak mendapat respon, warga rusun berencana mengadukan aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun dalam Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya tertulis bahwa warga rusun yang tergolong kelompok pelanggan K III membayar tarif air bersih PAM Jaya lebih mahal, yakni Rp21.550 dibanding dengan rumah tangga di atas menengah dan rumah susun mewah Rp17.500.(SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Isu Strategis Bidang Perumahan Tahun 2023

    Ini Isu Strategis Bidang Perumahan Tahun 2023

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan rencana pelaksanaan delapan isu strategis bidang perumahan pada tahun 2023. Hal ini bertujuan mendorong penyediaan hunian layak bagi masyarakat sekaligus mengurangi kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia. “Ada delapan isu strategis bidang perumahan yang akan dilaksanakan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR pada […]

  • Konferensi Pers Putusan Uji Formil UU CK

    Pemerintah Hormati dan Patuhi Putusan MK Terkait UU CK

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, pemerintah akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK dimaksud. “Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan […]

  • Perumahan Rakyat 2026 Masuk Mode Cepat, Ini Jurus Kuncinya

    Program Perumahan Rakyat 2026 Masuk Mode Cepat, Ini Jurus Kuncinya

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat progam perumahan rakyat tahun ini. Dengan kebutuhan hunian yang mencapai 15,2 juta unit, sektor properti dinilai menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja baru. Strategi jitu dibutuhkan agar program yang menyentuh hajat hidup orang banyak ini dapat memberikan hasil yang maksimal. “Kunci ke depan menurut REI […]

  • BP Tapera – JHF Agency Jalin Kerjasama Bidang Perumahan

    BP Tapera – JHF Agency Jalin Kerjasama Bidang Perumahan

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Japan Housing Finance Agency (JHF) menandatangani kerjasama terkait program pembiayaan perumahan bersubsidi di Langham Hotel Jakarta, Jumat (15/12). Kerjasama ini berlaku hingga dua tahun ke depan. Penandatanganan nota kerjasama dilakukan Komisioner BP Tapera, Adi Setianto dan Senior Executive Director JHF, Yoshida Hideo, yang disaksikan Dirjen […]

  • Linktown Menuju Perusahaan Proptech Terbesar di Indonesia

    Linktown Menuju Perusahaan Proptech Terbesar di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Digital Platform properti, Linktown Indonesia, senantiasa memegang komitmen untuk memberikan konsep digital marketing yang unik dan tepat sasaran kepada setiap developer yang telah menjalin kerjasama pemasaran. Linktown didukung tim penjualan yang profesional dan berkomitmen kuat pada pencapaian target penjualan. “Linktown memiliki beragam strategi pemasaran yang inovatif sehingga dapat menjangkau seluruh pasar potensial di […]

  • Sulawesi Utara Belum Punya Perda RDTR

    Sulawesi Utara Belum Punya Perda RDTR

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • 0Komentar

    Manado – Sebanyak 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini belum  merampungkan penyusunan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Malah, saat ini revisi terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga belum tuntas. “Saat ini belum ada satu pun kabupaten atau kota di Sulut yang memiliki ketentuan tentang […]

Translate »
expand_less