Ekonom CORE: Dirut BTN Definitif Harus Berintegritas
- calendar_month Rabu, 3 Feb 2021
- print Cetak

Ilustrasi Pencarian Properti (Foto Adang Sumarna)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Posisi Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memiliki peran penting dalam pembangunan perumahan. Diharapkan figur yang bakal terpilih sebagai orang nomor satu di bank pelat merah penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi terbesar itu, berintegritas tinggi dengan jejak rekam yang baik dan profesional di bidang terkait sektor perumahan.
“Saya kira untuk calon Dirut Bank BTN nanti terbagi antara kriteria umum dan kriteria khusus. Untuk kriteria umum, sosok orang nomor satu harus yang mempunyai integritas, track record yang baik dan berpengalaman profesional di bidang yang berkaitan dengan perumahan, baik dari sisi kebijakan maupun pendanaan,” terang Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada industriproperti.com, Senin, 1 Februari 2021.
Adapun kriteria khusus, imbuh Yusuf, posisi Dirut BTN sebaiknya diisi oleh orang yang terbiasa bekerja dengan beragam stakeholder. Alasannya, berbicara kebijakan perumahan tak hanya masalah pembiayaan saja namun juga misalnya menyesuaikan dengan program pemerintah.
“Seperti yang kita tahu dengan adanya upaya pengintegrasian Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) dan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) pada tahun 2021, tentu ada dinamika perubahan yang pada akhirnya akan ikut berdampak pada rencana kebijakan perusahaan nantinya,” kata Yusuf.
Tak hanya itu, Yusuf menambahkan, Dirut BTN juga harus bisa berkoordinasi dengan jajarannya dan harus bisa meminimalisasi beberapa risiko dari program perumahan bagi Masyarakat Berpengahasilan Rendah (MBR). Risiko ini muncul karena ketidaktepatan sasaran pemberian fasilitas pembiayaan, baik dalam proses seleksi, pemanfaatan rumah, maupun kelengkapan bangunan rumah dan kenaikan suku bunga pasar pembiayaan perumahan.
“Ketidaktepatan sasaran pemberian fasilitas terjadi ketika penerima merupakan kelompok yang tidak sesuai kriteria MBR,” ucap Yusuf. (ADH & BRN)
Penulis Sandiyu Nuryono
Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz


