Menteri PKP: Huntap Korban Bencana Sumatera Rampung Mei 2026
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- print Cetak

Ilustrasi (Foto: BP Tapera)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana Sumatera bisa dirampungkan pada bulan Mei 2026.
“Kami bergerak cepat dan progresif. Saat ini Kementerian PKP sedang membangun 2.603 unit Huntap melalui dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud semangat gotong royong,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam penyediaan huntap, Kementerian PKP bertugas melaksanakan pembangunan melalui skema relokasi terpusat atau satu hamparan. Sementara itu, penyediaan Huntap melalui skema relokasi mandiri dan insitu menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasarkan data per 26 Januari 2026, tercatat sebanyak 252.573 unit rumah terdampak bencana, dengan rincian 32.538 unit rumah rusak berat dan 16.653 unit rumah hanyut. Untuk kebutuhan relokasi, telah diidentifikasi 121 titik lahan seluas 443,23 hektare dengan daya tampung sekitar 20.057 unit rumah, dan 68 titik di antaranya telah terverifikasi layak.
Untuk percepatan pembangunan Huntap Tahap I, Kementerian PKP menerima usulan sebanyak 7.449 unit dari 19 pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total kebutuhan anggaran yang telah dihitung mencapai Rp2,193 triliun.
Pembangunan huntap akan dilaksanakan melalui pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan kontraktor BUMN dan swasta, serta memanfaatkan teknologi konstruksi cepat dan berkelanjutan seperti Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) dan Bata Interlock Presisi (BIP).

Kementerian PKP mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas percepatan pembangunan Huntap untuk korban bencana Sumatera, di DPR RI, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026 (Foto: Istimewa)
Kementerian PKP berharap percepatan pembangunan Huntap dapat berjalan efektif dan tepat waktu, sekaligus memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan sebagai wujud kehadiran negara.
Percepat Huntap dan Huntara
Pemerintah Provinsi Aceh mempercepat ketersediaan lahan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor untuk 17 kabupaten/kota di Aceh.
“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, M Nasir.
Menurutnya, seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan juga harus segera diselesaikan, mengingat kebutuhan mendesak bagi para korban bencana. Apalagi, tidak lama lagi memasuki bulan Ramadhan. “Apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” tegasnya.
M Nasir mengutarakan, saat ini masih terdapat kendala di lapangan, termasuk penolakan warga di sejumlah daerah terkait lokasi hunian tetap yang dinilai tidak strategis. Misalnya, di Kabupaten Gayo Lues, lahan yang tersedia hunian sementara ternyata tidak cocok dijadikan lokasi hunian tetap, dikarenakan jarak tempuhnya terlalu jauh dari pusat aktivitas masyarakat.
Sementara itu, warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, berharap agar huntap dibangun tidak jauh dari desa asalnya. Hal itu supaya mereka tetap bisa menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi seperti biasanya. “Kita harus mencari solusi untuk pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya akan ada koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika harus dilakukan pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujarnya.
M Nasir mengingatkan agar skema penguasaan lahan benar-benar kuat secara hukum. Ketiadaan sertipikat atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan solusi jangka panjang yang ideal bagi masyarakat. “Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim Aceh harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan secara teknis dan legalitasnya,” tandasnya.
Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M Mizwar menjelaskan bahwa tantangan utama di lapangan adalah data kebutuhan yang sering berubah mengikuti dinamika di masyarakat.
Sebagai langkah taktis, M Mizwar menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota terdampak dapat memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan. “Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan Huntap ini telah dimasukkan ke dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) tahun 2026,” pungkasnya. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren


