Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Dampak Nyata Kebijakan WFH 1 Hari ke Sektor Properti

Dampak Nyata Kebijakan WFH 1 Hari ke Sektor Properti

  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari per minggu mulai 1 April 2026. Kebijakan tersebut diwajibkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya pengurangan konsumsi BBM. Colliers Indonesia menilai, kebijakan ini secara langsung tidak berdampak terhadap tingkat hunian gedung perkantoran komersial karena ASN pada umumnya menempati gedung milik pemerintah dan bukan penyewa di gedung komersial.

“Dampak kebijakan ini cenderung lebih terasa pada sektor lain dibandingkan perkantoran komersial. Pada sektor ritel, misalnya, terdapat potensi penurunan aktivitas pada hari kerja di area yang didominasi oleh perkantoran pemerintah. Namun, dampaknya bersifat lokal dan terbatas,” ujar Research Services Colliers Indonesia Ferry Salanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 April 2026.

Lebih jauh Ferry menuturkan, kebijakan ini berpotensi memperkuat tren gaya hidup WFH pada sektor residensial, yang dapat meningkatkan preferensi terhadap hunian yang lebih nyaman dan luas. Sementara itu, sektor industri dan logistik pada dasarnya tidak terdampak oleh kebijakan ini.

Secara keseluruhan, kebijakan WFH untuk ASN inti tidak berdampak langsung terhadap okupansi gedung kantor komersial, tidak mengurangi permintaan secara instan dan tidak mengubah struktur pasar secara tiba-tiba. Namun, kebijakan ini memperkuat legitimasi metode kerja hybrid, berpotensi mempengaruhi perilaku sektor swasta secara gradual, menjadi bagian dari tren struktural jangka panjang

“Kebijakan WFH ASN bukanlah market driver, melainkan market signal. Dampaknya terhadap sektor perkantoran komersial bersifat tidak langsung, bertahap, dan lebih terkait dengan perubahan perilaku jangka panjang dibandingkan perubahan fundamental dalam jangka pendek,” imbuh Ferry.

Properti Komersial Minim Dampak Kebijakan WFH

Jika dilihat secara langsung, pengaruh kebijakan ini terhadap pasar perkantoran komersial relatif terbatas. Tingkat okupansi gedung komersial tidak akan terpengaruh secara signifikan, karena tenant utama, yaitu perusahaan swasta dan multinasional, tidak terikat secara langsung oleh kebijakan tersebut. Selain itu, sebagian besar perusahaan swasta telah lebih dahulu mengadopsi sistem kerja hybrid sejak pandemi, sehingga kebijakan ini tidak mengubah perilaku mereka secara fundamental.

Namun, secara tidak langsung, kebijakan ini dapat berfungsi sebagai sinyal yang memperkuat legitimasi dan normalisasi pola kerja hybrid. Ketika pemerintah sebagai institusi besar secara resmi menerapkan WFH, hal ini dapat mendorong sektor swasta, terutama perusahaan lokal atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tertentu, untuk mengadopsi kebijakan serupa, baik secara parsial maupun bertahap. Dalam konteks ini, dampak terhadap pasar perkantoran menjadi lebih bersifat second-order effect, bukan dampak langsung.

Alih-alih menciptakan tren baru, kebijakan ini lebih berperan dalam memperkuat tren yang sudah ada, yaitu pergeseran menuju efisiensi penggunaan ruang kantor. Perusahaan yang sebelumnya sudah mempertimbangkan metode kerja hybrid akan semakin terdorong untuk mengoptimalkan penggunaan ruang melalui strategi seperti pengurangan kebutuhan ruang, penataan ulang tata letak ruang kantor, serta penerapan model ruang kerja fleksibel.

Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa tren ini bukan disebabkan oleh kebijakan WFH ASN, melainkan oleh perubahan perilaku kerja yang telah terjadi sejak pandemi. Kebijakan pemerintah hanya berfungsi sebagai katalis tambahan yang mempercepat adopsi tren tersebut, terutama di kalangan perusahaan yang sebelumnya masih berada dalam fase transisi.

Okupansi Tak Terpengaruh

Dalam konteks pasar komersial, penting untuk membedakan antara okupansi dan utilisasi atau pemanfaatan. Kebijakan WFH untuk ASN tidak akan mempengaruhi okupansi gedung komersial secara langsung, karena tidak ada perubahan pada jumlah tenant. Namun, dalam skala yang lebih luas, jika tren metode kerja hybrid semakin meluas, maka yang akan terdampak adalah tingkat utilisasi ruang kantor, bukan tingkat hunian.

Meskipun tingkat hunian gedung perkantoran tidak terdampak secara langsung, perlu dibedakan bahwa penerapan metode kerja hybrid lebih mempengaruhi tingkat utilisasi ruang. Ruang kantor tetap disewa oleh tenant, namun tidak lagi digunakan secara penuh setiap hari. Dalam jangka panjang, penurunan utilisasi ini berpotensi mendorong efisiensi kebutuhan ruang, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi tingkat permintaan dan hunian.

Artinya, gedung tetap terisi secara kontraktual, tetapi penggunaan ruang menjadi tidak optimal setiap hari. Dalam jangka panjang, jika perusahaan mulai menyesuaikan kebutuhan ruang berdasarkan utilisasi aktual, barulah dampaknya dapat terlihat dalam bentuk penurunan kebutuhan ruang. Namun, proses ini bersifat gradual dan tidak terjadi secara instan akibat kebijakan WFH ASN.

Bagi pemilik gedung komersial, kebijakan ini tidak memberikan tekanan langsung terhadap kinerja aset dalam jangka pendek. Tidak ada indikasi bahwa tenant yang sudah ada akan secara tiba-tiba mengurangi ruang atau keluar dari gedung akibat kebijakan ini.

Namun demikian, dari perspektif strategis, kebijakan ini perlu dipandang sebagai bagian dari arah jangka panjang pasar tenaga kerja dan penggunaan ruang kantor. Pemilik tetap perlu mengantisipasi potensi perubahan perilaku tenant ke depan, khususnya dalam hal kebutuhan ruang yang lebih fleksibel dan efisien. Dengan kata lain, dampaknya lebih bersifat antisipatif daripada reaksi sesaat. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • UU Rusun

    MK Perintahkan Penyusunan UU Rusun Non Hunian

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • 0Komentar

    Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pembentuk undang-undang (UU) segara menyusun aturan mengenai rumah susun (rusun) bukan hunian di Indonesia. “Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk dapat segera menyusun undang-undang maupun peraturan pelaksana yang dapat dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan rumah susun yang memiliki fungsi bukan hunian di Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam pembacaan […]

  • Summarecon Awards 2026

    Summarecon Awards 2026, Penghargaan untuk Dedikasi Mitra Kerja

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar Summarecon Awards 2026, event signature yang rutin diselenggarakan setiap tahun. Kegiatan ini merupakan penghargaan atas dedikasi, kerja keras, dan kolaborasi para mitra dalam mendukung perjalanan bisnis perseroan. “Kami ingin membangun kedekatan yang lebih kuat dengan seluruh pelaku dan pendukung yang telah berkontribusi terhadap pembangunan serta penjualan produk properti […]

  • KKPR

    KKPR Sulit Diperoleh, Menteri ATR/BPN Lakukan Langkah Ini

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebut, permasalahan yang terjadi di daerah adalah sulitnya mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Permasalahan yang ada saat ini di lapangan khususnya di daerah-daerah adalah sulitnya mendapatkan KKPR,” kata Menteri Hadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Januari 2023. Lebih jauh Menteri […]

  • pengelolaan rusun

    Permen PKP 4 Tahun 2025 Solusi Pengelolaan Rusun

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun diharapkan menjadi solusi pengelolaan rusun. Hal itu seiring masih maraknya perselisihan terkait pengelolaan hunian vertikal. “Permen 4 Tahun 2025 bertujuan meminimalisasi beragam permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan apartemen. Dalam […]

  • Tahun 2021, Program Perumahan Polri Hanya Tercapai 26 Persen

    Tahun 2021, Program Perumahan Polri Hanya Tercapai 26 Persen

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Realisasi progam perumahan Kepolisian Negara RI (Polri) tahun 2021 lalu hanya mencapai 10.131 unit rumah. Angka tersebut hanya 25,9 persen dari total target yakni sebesar 39.112 unit rumah di 34 Polda. “Setelah peluncuran program 100 ribu rumah bagi Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) tahun 2021, personel PNPP yang sudah memiliki rumah mencapai 217.192 […]

  • pertumbuhan ekonomi

    IMF: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Dana Moneter Internasional (IMF) menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat di tengah gejolak eksternal dengan inflasi yang terjaga pada kisaran target yang ditetapkan, dan sektor keuangan yang resilien. “Kerangka kebijakan Indonesia yang berhati-hati baik di bidang moneter, fiskal, maupun keuangan dinilai IMF telah menciptakan fondasi yang kokoh untuk stabilitas makro dan kesejahteraan sosial,” […]

Translate »
expand_less