4 Kawasan Industri Jadikan RI Pusat Industri Halal Global
- calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
- print Cetak

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pengembangan empat Kawasan Industri Halal di Bintan, Cikande, Jababeka dan Sidoarjo, menjadi salah satu upaya memastikan Indonesia sebagai pusat industri halal global. Langkah ini menjadi upaya konkret untuk mempertemukan industri, sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, dan kebutuhan lainnya dalam satu kawasan.
“Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya dikutip Rabu, 30 September 2026.
Fragmentasi tersebut membuat permintaan produk halal yang besar belum sepenuhnya berubah menjadi keputusan investasi, peningkatan kapasitas produksi, dan terbentuknya rantai nilai halal global. Bagi pelaku industri, kepastian mengenai bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, serta keterhubungan dengan rantai pasok menjadi pertimbangan penting sebelum investasi dilakukan.
“Pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memperluas pasar konsumsi, tetapi juga memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar,” katanya.
Di Indonesia, pengembangan industri halal telah ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan industrialisasi nasional melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025-2029. Peta jalan tersebut menjadi landasan berbagai program, mulai dari penyusunan regulasi dan pedoman, penguatan infrastruktur dan kelembagaan halal, pengembangan sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi, hingga promosi dan kerja sama industri halal.
Pengembangan kawasan menjadi salah satu instrumen untuk membangun fondasi industri halal yang lebih terintegrasi. Pada acara The 5th Summit of Halal 20 (H20) pada 18 September lalu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menyampaikan, kawasan Industri Halal tidak hanya menyediakan ruang untuk kegiatan produksi, tetapi juga mempertemukan berbagai kebutuhan pendukung industri dalam satu kawasan.
“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” kata Tri Supondy.
Penguatan Industri Halal
Penguatan industri halal juga dilakukan melalui pembangunan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kemenperin telah memiliki 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), dan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Kelembagaan tersebut diperkuat dengan pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi kompetensi bagi pelaku industri maupun aparatur.
Perhatian yang sama diberikan kepada industri kecil. Hingga 2026, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil. Fasilitasi tersebut kemudian dilengkapi dengan sarana promosi melalui Halal Indo 2026 dan partisipasi dalam berbagai pameran halal internasional, sehingga produk industri kecil halal Indonesia memiliki kesempatan untuk terhubung dengan pasar yang lebih luas.
“Pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar. Untuk industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting, sedangkan bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri yang baik sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan,” tambah Dirjen KPAII.
Pada industri berskala besar, Kemenperin memacu penerapan proses produk halal sebagai bagian dari Good Manufacturing Practices (GMP). Upaya tersebut juga diperkuat melalui Indonesia Halal Industry Awards (IHYA), yang memberikan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang secara konsisten mendukung pertumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan industri halal nasional.
Ke depan, Indonesia memandang kerja sama internasional sebagai bagian penting untuk menghubungkan industri halal antarnegara. Penguatan standar, keterhubungan kawasan industri dan kebutuhan produksi, pertukaran informasi peluang investasi, serta kemitraan antara produsen, pemilik teknologi, investor, dan pasar menjadi bagian dari upaya membangun industri halal yang lebih terintegrasi.
Dengan penguatan kawasan, kelembagaan, sumber daya manusia, serta kapasitas pelaku usaha tersebut, Indonesia ingin memperluas perannya dalam industri halal dunia. Arah pengembangannya bukan hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar produk halal, tetapi juga sebagai basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan halal global. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren
