Indonesia Peringkat 3 Pengembangan Ekonomi Halal Global

Ilustrasi (Foto: Kemenkeu)
Jakarta – State of The Global Islamic Economy Report merilis kenaikan peringkat Indonesia tahun 2023 di posisi ketiga dalam pengembangan ekonomi halal global. Konsumsi warga muslim Indonesia sebesar US$184 miliar tahun 2020 dan diproyeksikan naik 14,96% pada tahun 2025 atau setara US$281,6 miliar. Angka itu menempatkan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34% dari total pengeluaran halal global.
“Kemenperin memiliki tanggung jawab menyiapkan program pemberdayaan untuk sektor industri, di antaranya fasilitasi sertifikasi halal bagi sektor industri. Hal ini mendukung kesiapan industri dalam menyambut wajib halal, dengan mendorong kesiapan untuk peningkatan ekonomi syariah,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, dalam siaran pers, Rabu, 7 Februari 2024.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengisi peluang pengembangan industri halal adalah melalui sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan, termasuk produk makanan dan minuman.
Pemerintah akan memberlakukan sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan di tanah air. Hal itu sejakan dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Untuk itu, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi Industri Kecil (IK).
Sertifikasi Halal
Sepanjang tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memfasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik dengan skema reguler maupun self-declare. Sedangkan di tahun ini, PPIH akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 IK. Meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi IK calon penerima fasilitas.
Kemenperin berharap pelatihan penyelia halal dapat menghasilkan SDM halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri tersebut. Perusahaan industri diharapkan tidak menjadikan sertifikat halal sekedar sebagai tujuan akhir. Namun merupakan proses penerapan SJPH yang berkesinambungan, bahkan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut.
Selain koordinasi program industri halal dengan Dinas Perindustrian Provinsi, agenda raker ini juga melaksanakan kolaborasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di lingkungan Kemenperin. Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian, Mohammad Ari Kurnia Taufik menyampaikan, sebagai salah satu pilar penting dalam siklus sertifikasi halal, LPH perlu terus didukung kiprahnya dalam mencapai target kewajiban sertifikasi halal bagi produk industri.
Kemenperin telah memiliki 17 LPH pratama yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan total 100 orang auditor halal tersertifikasi, dan empat unit kerja lainnya yang masih berproses untuk dapat menjadi LPH pratama. “Jangan sampai ketika memasuki masa kewajiban halal makanan minuman pada 17 Oktober 2024, masih ada pelaku industri nasional yang tidak bisa bergerak karena belum bersertifikat halal. Dukungan LPH penting untuk gerak cepat dalam mengejar sertifikasi halal bagi produk industri nasional,” ujar Ari. (BRN)