Kementerian ATR/BPN Giatkan Penertiban Tata Ruang

0
1442
Ilustrasi Pembangunan Harus Tertib Tata Ruang (Foto: Adang Sumarna)

Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melaksanakan penertiban tata ruang sesuai aturan demi terciptanya tata ruang yang nyaman dan berkelanjutan bagi aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.  Direktur kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald menyebut kasus pelanggaran pemanfaatan ruang mencapai lebih dari 1.000 kasus pelanggaran.

“Hingga saat ini, kami sudah melakukan penertiban sebanyak 1.200 pelanggaran pemanfaatan ruang,” ujar Andi Renald dalam konferensi pers virtual PPTR Expo dengan tema Penertiban Pemanfaatan Ruang, pada senin 1 Maret 2021.

Lebih lanjut Andi Renald juga menyebut bahwa pelanggaran tersebut sebagian besar terjadi di daerah perkotaan. Jenis pelanggaran itu, diantaranya ketidaksesuaian peruntukan ruang, tidak sesuai persyaratan, dan tidak memiliki perizinan.

Adapun sanski yang dikenakan atas pelanggaran didasarkan pada apa yang tertuang pada Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Daerah. Yakni sanksi administrasi dari yang paling ringan seperti pemberian peringatan tertulis, pembatalan izin, pembongkaran sampai sanksi yang berat berupa pemulihan lingkungan

“Kita sesuai dengan kriteria dan didiskusikan para pakar karena kita tidak mau merugikan orang jika tidak terbukti secara yuridis dan teknis. Kita betul-betul hati-hati, tentu bersama pemda karena yang melakukan pemda yang bersangkutan,” pungkas Andi Renald.

Andi Renald juga memaparkan bahwa direktorat yang dipimpinnya selama lima tahun kebelakang telah menjalankan banyak program. Salah satu program unggulannya yakni Program Penertiban Pemanfaatan Ruang Sistematis Lengkap (P3RSL). Implementasi program ini runtut mulai dari audit tata ruang, pengamatan penelitian, fasilitasi penertiban dan penyidikan jika memang terdapat bukti yang cukup terkait pelanggaran pemanfaatan tanah dan ruang.

Adapun kegiatan audit tata ruang telah dilaksanakan di 121 kabupaten/kota dengan hasil temuan 3.900 indikasi pelanggaran di seluruh Indonesia. Indikasi pelanggaran tersebut terjadi di 38 kabupaten/kota di Sumatera, 25 kabupaten/kota di Jawa Bali, 15 kabupaten/kota di Kalimantan, 18 kabupaten/kota di Sulawesi, 10 kabupaten/kota di Nusa Tenggara, dan 15 kabupaten/kota di Maluku dan Papua.

Dalam rangka tindak lanjut kegiatan audit tata ruang ini, Kementerian ATR/BPN juga telah bersurat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, serta melakukan kegiatan fasilitasi penertiban (fastib) sebagai program pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di daerah. Pengenaan sanksi dilakukan melalui upaya penertiban pemanfaatan ruang dan pemasangan 273 plang penertiban pada lokasi-lokasi pelanggaran.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana penataan ruang, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan wasmatlitrik dan penyidikan, yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang.

“Sejauh ini, fastib telah berhasil dilakukan di 86 kabupaten/kota dengan penanganan pada 466 titik pelanggaran di seluruh Indonesia,” terang Andi Renald. (ADH)