Kementerian PUPR Masih Matangkan Skema Rent to Own
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mematangkan skema baru pembiayaan perumahan secara sewa beli atau rent to own. Saat ini sejumlah bank bahkan sudah mengajukan produk terbaru berbasis skema rent to own.
Skema kepemilikan rumah secara sewa beli merupakan perjanjian khusus yang memungkinkan konsumen dapat membeli rumah setelah beberapa tahun menyewa unit hunian tersebut.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menegaskan sampai saat ini skema rent to own masih dalam tahap pematangan dan persiapan agar optimal saat diterapkan. Menurutnya, sejumlah bank telah mengajukan produk baru mereka dengan skema rent to own.
“Sebenarnya skema rent to own ini hanya waktu untuk melihat track record calon pembeli sebelum beralih melakukan KPR. Cara ini sebenarnya sudah dilakukan Bank BTN,” kata Herry kepada wartawan usai acara bertajuk”Komitmen BP Tapera Wujudkan Layanan Prima” sekaligus Pengundian Rejeki Tapera Periode ke-3 di ruang Pendopo Kementerian PUPR, Selasa (31/1/2023).
Pemerintah juga sedang menyiapkan skema rent to own syariah atau staircasing share ownership untuk memberikan alternatif pembiayaan perumahan bagi masyarakat. Karena prinsipnya adalah syariah, nantinya pemerintah akan berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional.
Dalam waktu dekat, kata Herry, Kementerian PUPR akan melakukan proyek percontohan atau pilot project untuk skema pembiayaan baru tersebut.
Gema Tapera
Sementara itu, untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah menggelar program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tapera di lingkungan Kementerian PUPR serta kementerian dan lembaga lain termasuk pemerintah daerah se-Indonesia.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan komitmen pihaknya untuk melayani lebih cepat, lebih mudah dan efisien sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Untuk melaksanakan undang-undang tersebut dan peraturan pemerintah telah dilakukan pengalihan peserta serta dana Taperum PNS pada akhir Desember 2021 kepada BP Tapera sebanyak 5,04 juta (PNS) yang terdiri dari 1,02 juta PNS pensiun dan 4,02 juta PNS aktif serta dana sebesar Rp11,8 triliun.
“Sejak pengalihan tersebut hingga per Desember 2022 BP Tapera telah mengembalikan sebanyak Rp3,4 triliun kepada 770 ribu peserta PNS pensiun dan ahli waris.,” ujar Adi Setianto.
Berdasarkan Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 pasal 14 ayat (4) dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020, dinyatakan bahwa simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Merujuk kepada peraturan tersebut, BP Tapera berkomitmen kepada seluruh peserta Tapera, bahwa BP Tapera akan mengembalikan simpanan dan hasil pemupukan kepada peserta PNS pensiun paling lama satu bulan setelah masa kepesertaan berakhir.
“Untuk menjalankan komitmen ini kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh peserta Tapera untuk segera melakukan pemutakhiran data termasuk dari pemberi kerja karena hal ini sangat mempengaruhi layanan kami,” ujar Adi Setianto.
Dalam kesempatan yang sama, BP Tapera juga kembali menggelar Pengundian Rejeki Tapera Periode ke-3 disaksikan oleh pihak Notaris, Kementerian Sosial, Dinas Sosial DKI Jakarta untuk 987.894 peserta.
Ini adalah pengundian terakhir setelah sebelumnya dilaksanakan pengundian pertama dan kedua di bulan Juli dan Oktober lalu. Periode ke-3 ini mengundi peserta yang telah melakukan pemutakhiran data bulan Oktober hingga Desember 2022.
”Ini adalah bentuk apresiasi kami kepada seluruh peserta yang telah melakukan pemutakhiran data. Semoga ke depan, semua peserta lebih aware terhadap data sehingga lebih memiliki peluang dalam memanfaatkan program tapera,” pungkasnya. (MRI)