Nasabah PNM Jadi Target Reforma Agraria

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggandeng sembilan juta nasabah PT Permodalan Nasional Madani (Persero) untuk jadi target obyek reforma agraria
0
427
Penandatanganan PKS antara PT PNM (Persero) dengan Kementerian ATR/BPN (Foto: Dok ATR/BPN)

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero) dalam rangka percepatan sertipikasi hak atas tanah dan penanganan permasalahan tanah agunan milik usaha mikro, kecil dan menengah, yang dituangkan dalam perjanjian Kerjasama (PKS) bersama yang ditanda tangani pada hari Senin (31/05/2021). Adapun PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau dan Direktur Keuangan dan Operasional PT PNM (Persero), Tjatur H. Priyono.

Andi Tenrisau menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan bagian penting dari peranan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Terlebih lagi, PT PNM (Persero) sangat potensial karena mempunyai nasabah cukup besar, yaitu 9,5 juta orang. “Kita punya target 9 juta dalam Reforma Agraria, ini potensi yang luar biasa. Oleh karena itu, semua jajaran di tingkat Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk betul-betul menindaklanjuti PKS kali ini,” kata Dirjen Penataan Agraria tersebut, sesuai dengan keterangan pers yang diterima oleh redaksi industriproperti.com

Terlebih, PKS ini bertujuan untuk menyinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Kementerian ATR/BPN dan PT PNM (Persero) dalam melaksanakan program pemberdayaan tanah masyarakat kepada penerima manfaat tanah dari program Reforma Agraria atau program pertanahan lainnya.

Hukum pertanahan di Indonesia, melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan melalui Pasal 33 Ayat (3) bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Menurut Dirjen Penataan Agraria terdapat dua variabel penting dalam pasal tersebut, yakni semua sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.  Lebih lanjut, berdasarkan pasal tersebut, Andi Tenrisau mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak hanya hadir memberikan kepastian hukum, tetapi juga berupaya mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Jika hanya sekedar legalisasi aset, pikiran saya, kemakmuran rakyat belum bisa kita optimalkan. Ini harus disertai dengan kegiatan pemberdayaan yang disertai dengan penataan akses atau akses reform,” kata Andi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Operasional PT PNM (Persero), Tjatur H. Priyono menyampaikan bahwa dalam kegiatan utama PT PNM (Persero) adalah mendukung kegiatan pemberdayaan usaha kecil, mikro dan menengah. Harapannya dengan PKS ini, baik PT PNM (Persero) dan Kementerian ATR/BPN dapat mendorong kesejahteraan masyarakat,” pungkas Tjatur. (ADH)