Pantau Debitur KPR Subsidi, PUPR Gandeng PLN

0
1130

Jakarta – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR bersama PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang integrasi data pengguna layanan listrik debitur penerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Cakupan kesepakatan itu antara lain untuk memastikan tingkat keterhunian rumah bersubsidi.

Perjanjian kerjasama integrasi data pengguna layanan listrik hunian MBR ini merupakan salah satu upaya memperoleh gambaran mengenai keterhunian rumah bersubsidi yang berdampak pada ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP. “Informasi keterhunian rumah antara lain berupa data konsumsi pengguna layanan listrik melalui data tagihan listrik (pasca bayar) dan data pembelian token (pra bayar),” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, saat menyaksikan penandatanganan PKS antara PPDPP dan PT PLN (Persero), di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Menteri BUMN Erick Thohir yang juga hadir dalam penandatanganan PKS menyebutkan, dengan integrasi data pengguna listrik, Pemerintah dapat memantau secara akurat tentang keterhunian rumah bersubsidi. “Kami berharap alokasi subsidi melalui KPR Subsidi dapat lebih termonitor dan lebih tepat sasaran,” ujar Erick.

Persyaratan keterhunian bagi rumah bersubsidi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor: 20/M/PRT/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi MBR. Beleid itu mewajibkan debitur untuk menghuni Rumah Umum Tapak atau Satuan Rumah Susun (Sarusun) Umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat satu tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Lingkup kerja sama ini mencakup integrasi data pengguna layanan listrik debitur penerima dana FLPP, integrasi data pembangunan rumah bersubsidi untuk perencanaan sambungan listrik, dan pemadanan data ID pelanggan. Kerjasama ini juga meliputi sosialisasi bersama terkait program electrifying lifestyle (gaya hidup ramah lingkungan) serta penggunaan sertifikat Energi Terbarukan (Renewable Energy Certificate). (BRN)