Pelaku Usaha Kawasan Industri Diminta Lengkapi Legalitas
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pelaku usaha kawasan industri yang belum mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) diharapkan segera melengkapi perizinan berusaha. Pemenuhan IUKI menjadi fondasi krusial guna memastikan seluruh kegiatan manufaktur di dalamnya dapat berjalan di atas landasan tata kelola yang transparan, profesional, dan berdaya saing tinggi.
“Kami memandang kegiatan industri yang telah tumbuh di wilayah Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagai potensi ekonomi yang perlu ditata dan diperkuat. Pemenuhan IUKI diharapkan memberi landasan tata kelola yang lebih jelas, sekaligus mendukung keberlanjutan investasi dan kegiatan usaha,” ucap Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Faisol, proses penataan perlu dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan transparan dengan tetap memperhatikan kelangsungan kegiatan perusahaan industri. Pemerintah juga memacu komunikasi yang terbuka agar kebutuhan pengelola dan tenant dapat diinventarisasi serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Lebih lanjut, dalam upaya memperkuat tata kelola wilayah industri nasional, Kemenperin juga memberikan perhatian khusus pada KPI atau zona industri, termasuk kawasan yang telah tumbuh secara alamiah di berbagai daerah. KPI merupakan bentang lahan yang dialokasikan khusus untuk kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah, namun dalam perjalanannya memerlukan transformasi penataan operasional agar memiliki standar tata kelola dan legalitas perizinan berusaha kawasan industri.
Melalui tata kelola yang jelas, kawasan industri mampu menyediakan dukungan infrastruktur dasar, akses mobilitas logistik, ketersediaan utilitas, hingga pengelolaan lingkungan yang terintegrasi. Hal ini mengurangi potensi gangguan operasional sehingga para pelaku usaha dapat fokus dalam mengembangkan kapasitas produksinya secara berkelanjutan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus memperkuat penataan seluruh zona industri di Indonesia guna memastikan kegiatan industri berjalan sesuai dengan kepastian hukum. Langkah ini ditempuh untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, aman, terintegrasi, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di berbagai daerah.
Faisol menjelaskan, kawasan industri merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Para pelaku usaha perlu mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan industrinya, dengan didukung kepastian aturan dan lingkungan usaha yang jelas. “Kami juga mengajak pengelola kawasan serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri,” ucap Faisol.
Penataan Zona Kawasan Industri
Sebagai langkah nyata penataan di lapangan, Kemenperin secara aktif memperkuat pembinaan Zona Industri KPI agar berkembang menjadi kawasan industri resmi yang mengantongi IUKI. Penataan ini dilakukan secara komprehensif, mencakup kesesuaian tata ruang, pemenuhan kriteria perizinan, kesiapan prasarana dasar, hingga tata kelola pelayanan terhadap para tenant.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menyampaikan, IUKI merupakan instrumen penting dalam memastikan kualitas pelayanan kawasan industri. Untuk itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan kondisi eksisting, mengidentifikasi kesenjangan persyaratan, serta menyusun rencana aksi yang dapat dipantau bersama guna menciptakan iklim investasi nasional yang kompetitif.
Kemenperin berkomitmen untuk terus memastikan seluruh proses penataan zona industri di Indonesia dilakukan secara berkeadilan, proporsional, serta transparan dengan melalui pendampingan berkelanjutan di setiap daerah. Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan menjadi jaminan utama bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan senantiasa mengedepankan perlindungan hukum, kenyamanan berinvestasi, serta keberlangsungan kegiatan produksi para pelaku usaha. Hal itu supaya pelaku usaha dapat terus berkembang sekaligus berkontribusi nyata bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren
