Penggunaan Produk Lokal Sebaiknya Dilakukan Bertahap

0
811

Jakarta – Kewajiban penggunaan produk material bangunan dalam negeri di proyek konstruksi yang dibiayai negara dan properti bersubsidi di tahun 2021 sebaiknya dilakukan secara bertahap. Selain itu, perlu ada pengecualian untuk penggunaan beberapa produk seperti besi beton yang masih lebih murah jika diimpor.

“Sebaiknya diterapkan secara bertahap dan dibatasi untuk produk impor tertentu. Tidak sekaligus, juga dilihat kesiapan suplai industri di dalam negeri. Sebab kebijakan itu tentunya akan memicu kenaikan harga produk dan biaya produksi oleh pengembang juga bakal membengkak. Ujung-ujungnya masyarakat juga yang akan menanggung biaya tersebut,” jelas Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat Muhammad Isnaini ketika dihubungi industriproperti.com, Selasa, 5 Januari 2021.

Senada dengan Isnaini, Ketua DPD REI Khusus Batam, Achyar Arfan menuturkan perlu ada pengecualian terhadap beberapa produk yang digunakan, misalnya besi beton.

“Secara prinsip itu pasti, kita mesti dukung karena tujuannya positif yakni menggerakkan ekonomi bangsa. Kita memang harus lebih mengutamakan barang-barang produk dalam negeri sendiri. Tapi, mungkin ada pengecualian untuk barang-barang dari sisi ketersediaan dan mutu produknya. Misalnya besi beton yang lokal lebih mahal dibanding produk impor,” ujar Achyar.

Sebelumnya, saat berbicara pada Focuss Group Discussion (FGD) “Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Sektor Perumahan” yang diadakan Senin, 28 Desember 2020, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menyatakan bakal melarang penggunaan produk material impor untuk semua proyek properti dan konstruksi mulai tahun 2021. Basuki menyatakan, pelarangan ini bertujuan menunjang pemulihan ekonomi nasional.

“Tidak hanya untuk perumahan tapi untuk semua konstruksi terutama yang ada di bawah Kementerian PUPR sesuai dengan arahan presiden harus menggunakan produk lokal,” tegas Basuki.

Lebih lanjut Achyar merinci, harga besi beton impor, berkisar USD 900 per ton di Batam. “Kalau yang lokal itu 1 ton di harganya  USD1.000-1.100 pada pertengahan Desember 2020,” imbuh Achyar.

Sementara itu, Isnaini menyebut, penggunaan produk impor pada satu unit rumah di Kalimantan Barat mencapai 16 persen. “Perkiraan saya kalo produk impor langsung sekitar 16%. Namun, kalau untuk kebutuhan proyek konstruksi berupa bahan mentah atau setengah jadi yang diimpor, saya kurang tahu pasti,” ucap Isnaini.

Sementara itu, untuk satu unit rumah di Batam, produk lokalnya sudah mencapai 90 persen. “Hampir 90% sudah lokal. Contohnya atap, produksinya sudah di Batam. Tapi, bahan bakunya mungkin masih impor,” jelas Achyar. (BRN)