Peraturan Pelaksana UU CK tentang Perizinan Tetap Berlaku

Ilustrasi (Foto: PPDPP)
Jakarta – Pemerintah menyatakan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) tentang Perizinan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah tetap berlaku.
“Terkait dengan seluruh pasal-pasal sesuai dengan amanat MK itu tetap berlaku termasuk PP No.5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko dan PP No.6 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Perusahaan di Daerah. Jadi, seluruhnya tetap berlaku,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Bincang Stranas PK bertema “OSS: Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha?” secara daring, belum lama ini.
Airlangga melanjutkan, UU CK mengubah secara fundamental perizinan yang berbasis izin ke berbasis risiko. Ada tiga hal yang perlu mendapatkan perhatian dari Kementerian Investasi/Kepala BKPM, yaitu izin berbasis NIB, berbasis kepada standar, dan berbasis mengenai risiko.
PP No. 5 memberikan kemudahan untuk setidaknya di 1.349 jenis usaha dan kegiatan itu mengacu kepada risiko kesehatan, keselamatan kerja kemudian lingkungan. Selain itu, mempertimbangkan besaran dan skala daripada usaha sehingga tentu ada beberapa risiko yang tercatat, yaitu 2.165 tingkat risiko.
Dari 2.165 tingkat risiko, 698 atau 32 persen adalah risiko rendah. Kemudian risiko menengah sebanyak 19,8 persen dan risiko menengah tinggi adalah 26 persen. Sementara risiko tinggi sebanyak 456 sektor atau 21,1 persen.
“Sehingga kalau secara agregat berisiko rendah dan menengah adalah 52 persen dan ini kegiatan yang relatif diminati oleh para UMKM. Tentu ini diharapkan ini hanya bisa melakukan standarisasi atau self declare atau NIB dengan standar yang ditetapkan kemudian,” terang Airlangga.
Penyederhanaan Perizinan
Pemerintah juga telah mengidentifikasi 1.211 perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang secara berkala berkelanjutan perlu penyederhanaan. Harapannya, BKPM terus mendorong seluruh perizinan yang bersifat online.
Airlangga menjelaskan, PP No. 6 Tahun 2021 memastikan agar dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Selain itu, memastikan pula dinas teknis lain dapat melayani pengajuan peizinan berbasis risiko dengan sistem OSS yang cepat dan sederhana di 33 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
“Kami juga monitor tidak semua dari pemerintahan daerah baik provinsi, kabupaten/kota yang sudah siap untuk itu. Apalagi beberapa hal terakhir terinformasi beberapa peizinan yang sifatnya operasional ini juga sistemnya belum seluruhnya siap. Mungkin perlu dicari langkah-langkah lanjutan terkait dengan yang sifatnya operasional,” ucap Airlangga. (SAN)