Pemerintah Lanjutkan Program PPN DTP Tahun 2026
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- print Cetak

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Stimulus fiskal Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dipastikan tetap dijalankan pada tahun 2026. Kebijakan Paket Ekonomi ini menjadi bagian strategi andalan Pemerintah dalam menyikapi tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi serta memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Paket kebijakan tersebut dirancang secara terintegrasi untuk menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, serta memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.
“Pemerintah terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026. Paket Ekonomi itu antara lain perpanjangan PPN DTP sektor perumahan, program magang nasional, penyesuaian jangka waktu pemanfaatan dan penerima manfaat insentif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029, perpanjangan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya, serta perpanjangan dan perluasan program diskon iuran JKK dan JKM bagi seluruh peserta BPU,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dalam siaran persnya yang dikutip Selasa, 13 Januari 2026.
Paket Ekonomi Selain PPN DTP
Sementara itu, selain PPN DTP, implementasi Paket Ekonomi tahun 2025 menunjukkan capaian signifikan. Pemerintah telah merealisasikan Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi dengan jumlah penerima sebanyak 102.696 orang dari pelamar mencapai 724.880 orang, untuk batch pertama hingga ketiga, dengan target awal menyasar hingga 100.000 peserta lulusan perguruan tinggi.
“Selain PPN DTP sektor perumahan, terkait perlindungan daya beli pekerja ini, Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan,” jelas Haryo.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto (Foto: Kemenko Perekonomian)
Penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober sampai dengan November 2025, dengan alokasi bantuan sebesar 10 kg per KPM. Realisasi penyaluran beras telah mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 363 ribu ton. Pemerintah juga memberikan tambahan bantuan melalui penyaluran minyak goreng sebanyak 2 liter per KPM, dengan realisasi penyaluran mencapai lebih dari 69 juta liter atau 95,86% dari total pagu sebesar 72 juta liter.
Untuk meningkatkan akses pembiayaan dan layanan jaminan sosial, Pemerintah merealisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan skema relaksasi suku bunga. Program tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 dengan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua. Permenaker 12/2025 tersebut diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan perumahan bagi pekerja, khususnya pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah.
Lebih lanjut, Pemerintah juga telah melaksanan Program Padat Karya Tunai (Cash for Work) sebagai upaya menjaga penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat. Realisasi anggaran oleh Kementerian PUPR telah mencapai Rp6,63 triliun atau 93,70% dengan serapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 25 ribu orang. Sementara itu, realisasi oleh Kementerian Kehutanan mencapai Rp1,18 triliun atau 65,38 persen dengan serapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 16 ribu orang.
Pada aspek deregulasi dan percepatan investasi, Pemerintah mempercepat pelaksanaan Paket Deregulasi (PP28) dengan meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Pengaduan dan Layanan Aduan Terpadu melalui kanal Lapor Debottlenecking. Hingga Desember 2025, satgas tersebut telah menindaklanjuti sebanyak 23 desk pengaduan sebagai bagian dari upaya menghilangkan hambatan investasi dan mempercepat realisasi usaha.
Sebagai bagian dari penguatan ekonomi perkotaan, Pemerintah juga telah melaksanakan Program Perkotaan melalui pilot project di Provinsi DKI Jakarta yang diluncurkan pada tanggal 18 Desember 2025 lalu. Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan pengembangan platform ekonomi digital untuk mendukung gig economy sebagai sumber baru penciptaan peluang kerja di wilayah perkotaan. Program Gig Economy dirancang untuk memperkuat ekosistem digital dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan sumber daya manusia, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), hingga pengembangan industri semikonduktor. Pemerintah menargetkan implementasi program tersebut di 15 kota di seluruh Indonesia, dengan Jakarta ditetapkan sebagai prototipe program. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren


