Segmen Properti Ini Paling Terdampak Kenaikan BI Rate
- calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
- print Cetak

Ilustrasi Rumah Subsidi (Foto: PPDPP)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50%. Kenaikan suku bunga tentu bukan kabar yang ideal karena akan meningkatkan biaya pendanaan baik bagi pengembang properti maupun konsumen. Segmen yang paling berpotensi tertekan akibat kebijakan tersebut adalah hunian menengah.
“Kelompok konsumen di segmen ini umumnya tidak memperoleh subsidi pemerintah seperti kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga belum memiliki kekuatan finansial seperti pembeli di segmen premium,” ucap Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto dalam keterangannya dikutip Sabtu, 13 Juni 2026.
Ferry melanjutkan, segmen MBR sangat bergantung pada fasilitas KPR sehingga lebih sensitif terhadap perubahan suku bunga maupun penurunan daya beli. Selain itu, properti yang berorientasi investasi juga berpotensi mengalami perlambatan karena investor akan membandingkan imbal hasil (yield) properti dengan instrumen keuangan lain yang menjadi lebih menarik ketika suku bunga meningkat.
Sementara itu, proyek-proyek dengan leverage tinggi akan menghadapi tekanan berupa kenaikan biaya modal dan pembiayaan. Sebaliknya, segmen rumah subsidi relatif lebih terlindungi selama pemerintah mempertahankan berbagai insentif pembiayaan yang ada. Segmen premium juga cenderung lebih tahan karena sebagian besar pembelinya menggunakan dana internal dan tidak terlalu sensitif terhadap perubahan suku bunga.
Kapan Terasa ke Sektor Properti?
Dampak psikologis kenaikan BI Rate biasanya dirasakan segera setelah pengumuman kenaikan BI Rate. Namun, dampak finansial yang nyata umumnya baru mulai terasa dalam beberapa minggu hingga beberapa bulan setelahnya, ketika bank mulai melakukan penyesuaian bunga kredit dan masyarakat melakukan transaksi pembelian atau refinancing.
Di sektor properti, dampaknya terhadap penjualan biasanya baru terlihat beberapa bulan kemudian karena proses pembelian rumah memiliki siklus yang relatif panjang
Ilustrasi Kenaikan Bunga KPR
Sebagai ilustrasi sederhana, apabila seseorang memiliki KPR sebesar Rp1 miliar dengan tenor 15 tahun dan bunga kredit meningkat dari 9,0% menjadi 9,25%, maka cicilan bulanan akan bertambah sekitar Rp150 ribu. Apabila bunga meningkat menjadi 9,5%, maka tambahan cicilan dapat mencapai sekitar Rp300 ribu per bulan.
Secara nominal kenaikan tersebut memang tidak terlalu besar. Namun bagi rumah tangga kelas menengah yang juga menghadapi kenaikan berbagai kebutuhan hidup lainnya, tambahan cicilan tersebut tetap menjadi faktor pertimbangan dalam mengambil keputusan membeli rumah. (SAN)
Penulis Sandiyu Nuryono
Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz
