REI Apresiasi Pembentukan Forum Penataan Ruang

0
956

Jakarta – Salah satu terobosan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait aspek penataan ruang yaitu akan dibentuknya Forum Penataan Ruang. Forum ini bertujuan mendorong inklusivitas publik karena menampung aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat yang selama ini cenderung termarginalisasi.

“Pembentukan Forum Tata Ruang ini nantinya akan melibatkan kalangan akademisi, profesional, Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini membuat impelementasi tata ruang lebih dinamis dan partisipatif,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2020.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (REI) bidang Tata Ruang, Hari Ganie mengapresiasi pembentukan Forum Penataan Ruang yang anggotanya melibatkan berbagai unsur termasuk dari asosiasi dan pelaku usaha. Hari meyakini Forum Penataan Ruang di tingkat pusat dan daerah dapat menjadi sarana dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tata ruang.

“REI menilai keberadaan forum ini sebagai langkah maju dalam menumbuhkan iklim investasi berusaha yang kondusif. Kami berharap agar Forum Penataan Ruang tersebut kewenangannya kuat dimana tidak hanya memberikan masukan dalam penyusunan tata ruang, tetapi juga dalam pemberian perizinan, forum ini dimintakan pendapatnya,” kata Hari.

Forum Penataan Ruang tersebut diharapkan dapat dimintai pendapat apabila terjadi sengketa menyangkut persoalan tata ruang. Sengketa tata ruang banyak terjadi terlebih di daerah akibat kelalaian rencana tata ruang atau perubahan kebijakan tata ruang. Pada umumnya, problem ini mencuat setelah adanya pergantian kepala daerah.

Sebagai contoh banyak pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin lengkap pengembangan bahkan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melakukan pembangunan. Namun beberapa tahun kemudian ternyata terjadi perubahan tata ruang yang dilakukan pemerintah daerah sehingga tidak bisa lagi dilakukan pengembangan di lokasi yang sama.

“Kasus seperti ini banyak terjadi sehingga mungkin dapat diselesaikan melalui Forum Penataan Ruang,” ungkap Hari

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta, Adhamaski Pangeran. Dia berharap Forum Penataan Ruang dapat menangkap dinamika perkembangan perkotaan yang bergerak sangat cepat. “Kemajuan teknologi informasi dan industri 4.0 hingga on demand economy (begitu diinginkan saat itu juga tersedia) berkembang begitu cepat. Forum Penataan Ruang harus mampu membuat tata ruang lebih dinamis dan menangkap peluang tersebut” ujar Adham menjawab pesan singkat industriproperti.com. (BRN)