REI Sumsel Serahkan PSU Senilai Rp 300 M ke Pemkot Palembang
Palembang – Sebanyak 38 developer yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan aset prasarnaa sarana dan utilitas (PSU) di 122 titik lokasi perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Kota Palembang.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) menandai serah terima aset senilai Rp 300 miliar antara Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Sumsel Zewwy Salim dengan Wali Kota Palembang Harnojoyo, di Palembang, Jumat, 4 Desember. Hadir menyaksikan prosesi penandatanganan Koordinator Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Suwandha.
Ketua REI Sumsel Zewwy Salim berharap setelah pemberlakuan kesepakatan itu, serah terima PSU secara berkesinambungan. Hal ini agar pengembang maupun masyarakat dapat merasakan manfaat bantuan stimulan PSU tersebut. “Dengan serah terima aset PSU di lokasi perumahan anggota REI Sumsel, kami harap tidak ada lagi beban biaya-biaya terkait PSU. Terutama beban biaya terkait persoalan legalitas,” kata Awi, sapaan karib Ketua REI Sumsel, saat dihubungi industriproperti.com.
Wali Kota Palembang Harnojoyo berharap, proses serah terima aset dari pengembang anggota REI segera selesai tahun depan. “Kami berharap kedepan bisa lebih maksimal lagi. Saat ini di Kota Palembang ada sebanyak 1.200 perumahan, dan yang sudah menyerahkan saat ini sebanyak 122 perumahan. Mudah-mudahan tahun 2021 nanti sudah tuntas serah terima PSU-nya,” kata Harnojoyo.
Awi menambahkan, pelibatan KPK sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan permasalahan menyangkut aset daerah baik secara administratif negara dalam proses pendataan perhitungan, legalitas aset yang clean and clear serta penataan inventaris daerah. “KPK juga kami libatkan dalam upaya mengawal terciptanya good corporate government. Hal ini seiring fungsi KPK sebagai Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) di daerah,” kata dia.
Sinergi Pemangku Kepentingan
Program penyerahan yang menyangkut lintas sektoral menjadi satu tim verifikasi dari berbagai instansi terkait di internal Pemkot Palembang, yakni Dinas PRPK Perkim, Badan Aset Daerah, BPN, Dinas Perizinan dan Inspektorat. “DPD REI harus bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan di daerah agar menghasilkan solusi atas segala hambatan program ini dengan berkoordinasi bersama KPK,” ujar Awi.
Lebih jauh Awi menjelaskan, rencana penyerahan aset PSU juga akan melibatkan 17 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumsel. “Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada anggota yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota di Sumsel agar segera menyiapkan berkas pendukung apabila tiba gilirannya program tersebut diberlakukan di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (BRN)