Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » SKBG Sarusun Beri Kepastian Bermukim bagi MBR

SKBG Sarusun Beri Kepastian Bermukim bagi MBR

  • calendar_month Minggu, 21 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun) merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR. Setelah rumah susun dibangun, unit-unit tersebut dijual kepada MBR. Setelah itu, diterbitkan SKBG sebagai tanda bukti kepemilikan bangunan unit sarusun tersebut tanpa kepemilkan tanahnya.

“Skema ini memberikan jaminan kepastian bermukim bagi MBR dengan terbitnya sertifikat kepemilikan atas bangunan gedung,” kata Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dalam keterangan resminya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Iwan menjelaskan, rumah susun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun.

Adapun Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengatakan, jumlah penduduk semakin meningkat, harga tanah juga semakin tinggi. Sehingga hal tersebut mendorong penggunaan lahan secara efisien dengan cara vertikal.

“Pemerintah mulai memikirkan instrumen dan kepastian supaya masyarakat bisa tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya yang terjangkau. Oleh karena itu, disusunlah instrumen Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun),” terang Endra.

Dasar SKBG

Dasar pengaturan SKBG Sarusun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan yang terakhir terbit Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun.

Sejak terbitnya seluruh peraturan tersebut, Kementerian PUPR telah melakukan beberapa kali forum bimbingan teknis dan sosialisasi yang menjelaskan ketentuan tentang bentuk dan tata cara penerbitan SKBG.

“Hasil dari seminar ini (Seminar Nasional dengan tema “Mewujudkan Hunian Idaman Rusun Milik SKBG di Perkotaan), diharapkan segera terbentuk kesamaan persepsi dan pemahaman bersama para pemangku kepentingan terkait kebijakan dan regulasi tentang bentuk dan skema penerbitan SKBG Sarusun pada tanah BMN/D maupun tanah wakaf sekaligus menetapkan rencana _pilot project _ pada pemerintah daerah potensial,” tutup Iwan. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri PUPR: Banyak Pekerjaan Selain Aplikasi

    Menteri PUPR: Banyak Pekerjaan Selain Aplikasi

    • calendar_month Sabtu, 19 Des 2020
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengembang diminta menjaga kualitas pembangunan rumah bersubsidi. Hal ini ditekankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono, pada penandatanganan Perjanjian KerjaSama Operasional (PKO) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun Anggaran 2021 dan Peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk), Jumat, 18 Desember 2020.    “Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan selain […]

  • Ilustrasi PKPU

    Penjualan Aset Jadi Solusi PKPU, Begini Komentar Pengamat Properti

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Banyak perusahaan termasuk pengembang yang mengalami kesulitan membayar kewajiban utang mereka tepat waktu sehingga terpaksa mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satu solusi untuk melunasi utang dalam proses PKPU adalah skema penjualan aset. Steve Atherton, Head of Capital Markets & Investment Services Colliers Indonesia mengatakan ketika pandemi dan perlambatan ekonomi berlanjut, maka […]

  • Cimory Dairyland Segera Hadir di BSD City

    Cimory Dairyland Segera Hadir di BSD City

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sinar Mas Land melalui proyek township BSD City terus berkomitmen untuk menghadirkan fasilitas terlengkap bagi masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sinar Mas Land dan Cimory Group untuk pengembangan Cimory Dairyland di BSD City. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Perry Periatna Handjaya selaku Managing Director Business Development Sinar Mas […]

  • Ini Tiga Kunci Sukses Pembangunan Infrastruktur di Negara Berkembang

    Ini Tiga Kunci Sukses Pembangunan Infrastruktur di Negara Berkembang

    • calendar_month Rabu, 16 Nov 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo menekankan tiga kunci sukses bagi Partnership for Global Infrastructure and Investment (PGII) dalam mendukung pembangunan infrastruktur di negara-negara berkembang. Seiring krisis multidimensional di dunia membawa tantangan dalam pembangunan infrastruktur di negara berkembang, termasuk melalui penyusutan ruang fiskal. Pertama, dukungan PGII harus bersifat country driven dan berdasarkan kebutuhan riil negara tujuan. Selain […]

  • Fifty Seven Promenade

    Hunian Premium, Ekspatriat Minati Fifty Seven Promenade

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengembang properti, PT Intiland Development Tbk (Intiland) melalui pengembangan apartemen Fifty Seven Promenade menghadirkan hunian premium yang menawarkan kenyamanan, kemudahan akses, dan fasilitas berkualitas premium di “jantung” Kota Jakarta bagi para profesional termasuk ekspatriat. Direktur Pemasaran Korporat Intiland, Susan Pranata mengatakan strategi pengembangan Fifty Seven Promenade bukan hanya berfokus pada lokasi yang strategis […]

  • PBG Rumah MBR Harusnya Jangan Dipungut Retribusi

    PBG Rumah MBR Harusnya Jangan Dipungut Retribusi

    • calendar_month Senin, 24 Jan 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengamat Hukum Properti dan Perumahan, Muhammad Joni mengingatkan para kepala daerah untuk tidak mempersulit terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi PBG dia mendesak pemerintah daerah tetap menerbitkan PBG terlebih untuk rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Dia menegaskan ketiadaan Perda Retribusi PBG jangan sampai menghambat dan menjadi beban bagi […]

Translate »
expand_less