Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Tata Ruang Laut, KKP Terbitkan Aturan ini

Tata Ruang Laut, KKP Terbitkan Aturan ini

  • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Guna menata ruang laut secara berkelanjutan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan sangat terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, KKP mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup Perairan Pesisir, Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.

Sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry menerangkan bahwa penataan ruang laut merupakan ‘panglima’ dalam pembangunan seluruh sektor di laut. Terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 akan melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir, memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut, menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property (milik bersama). Artinya pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access,” terang Hendra, sesuai keterangan pers yang diterima oleh redaksi industriproperti.com

Hendra juga menjelaskan bahwa siapa saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan. Penataan ruang laut sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedi bersama (tragedy of the common) yang mempunyai potensi konflik pemanfaatan ruang laut sangat tinggi.

Sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 diundangkan pada 17 Juni 2021, maka segala hal yang diatur di dalamnya menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha dan pengguna ruang laut lainnya.

Penyelenggaraan penataan ruang yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan penataan ruang laut serta pembinaan penataan ruang laut.

Selain hal tersebut, ketentuan dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 (Pasal 238) juga mengingatkan para pelaku usaha bahwa kegiatan reklamasi yang belum memiliki perizinan reklamasi wajib mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) paling lambat 2 Februari 2022. KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dilakukan sebelum ditetapkannya Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ), belum memiliki izin pelaksanaan reklamasi serta belum memiliki hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan.

Selanjutnya, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama 2 tahun sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini mulai berlaku.

Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menambahkan sebagai implementasi Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini, Plt. Dirjen PRL telah menyampaikan pemberitahuan kepada 34 Gubernur dan Kementerian/Lembaga terkait melalui Surat Nomor: B. 1851/DJPRL/VII/2021 pada tanggal 26 Juli 2021 lalu.

Hal ini dimaksudkan agar Permen KP ini menjadi pedoman bagi penyelenggaraan penataan ruang laut di daerah dan pusat dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan serta memberikan fasilitasi masyarakat lokal dan tradisional.

“Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini berlaku bagi seluruh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha (perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap) dan pengguna ruang laut lain yang memanfaatkan ruang laut,” jelasnya.

Pelaksanaan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di daerah saat ini dalam tahap uji coba melalui sistem Online Single Submission (OSS) pendukung perizinan berusaha. Hal ini sangat penting dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hambatan teknis yang dapat menyebabkan proses berjalan kurang efektif. (ADH)

Penulis

Ayah dari dua putra dan satu putri ini memulai karier di dunia jurnalistik dari sebagai sirkulasi di Majalah Realestat. Tapi semangat dan ketertarikannya di dunia jurnalistik membawa pria yang gemar membaca dan traveling ini menjadi salah satu wartawan industriproperti.com. Lelaki berkulit hitam yang pernah mengenyam Pendidikan di Teknik Informatika STTI ini akan banyak menuliskan berbagai isu utama industri properti. Sahabat IP bisa jumpai Adi melalui Instagram @adoen_22

Rekomendasi Untuk Anda

  • sengketa tanah

    Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Prioritas Kementerian ATR/BPN

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyatakan komitmennya dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia. Penyelesaian masalah tersebut merupakan salah satu tugas prioritas Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menangani administrasi pertanahan. Hal ini sejalan dengan mandat Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR/Kepala BPN. “Sesuai dengan perintah Bapak […]

  • Ilustrasi Pasokan KI

    Koridor Timur Jakarta Dominasi Pasokan dan Serapan KI di 2021

    • calendar_month Jumat, 18 Feb 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pasokan baru lahan industri di Jabodetabek selama semester II-2021 mayoritas berasal dari kawasan industri (KI) di koridor timur Jakarta. Pasokan KI tersebut menguntungkan karena ketersediaan lahan industri di masa pandemi semakin terbatas. Demikian diungkap konsultan properti Cushman & Wakefield Indonesia dalam Industrial Marketbeat Q4-2021 yang ditulis Industriproperti.com, Jumat (18/2/2022). Arief Rahardjo, Director Strategic […]

  • Produk komersial Paramount Petals

    Diminati Pasar, Paramount Petals Kembali Pasarkan Produk Komersial

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • 0Komentar

    TANGERANG – Paramount Petals, kota mandiri baru seluas sekitar 400 hektar di barat Jakarta terus berusaha merealisasikan beragam komitmen pembangunan kepada konsumen. Teranyar, Paramount Petals telah melakukan seremoni serah terima area komersial perdana yakni Calico Square pada Oktober 2024, atau satu bulan lebih cepat dari jadwal yang dijanjikan. Sebelumnya, Paramount Petals telah merealisasikan pelaksanaan groundbreaking […]

  • Paramount Petals

    Paramount Land Luncurkan Klaster Kedua di Paramount Petals

    • calendar_month Minggu, 17 Okt 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – Paramount Petals, pengembangan kota mandiri baru besutan Paramount Land seluas 300 hektar di kawasan barat Jakarta, memperkenalkan Klaster Canna, dengan konsep rumah tapak modern minimalis. Klaster kedua ini menyusul sukses pemasaran klaster pertama, Aster. M. Nawawi, Direktur Paramount Land menjelaskan Paramount Petals merupakan pengembangan kota mandiri yang mengusung konsep one-stop- living, yang memadukan […]

  • Aktivitas Pedagang Musiman Diprotes Warga Perumahan Mutiara Garuda

    Aktivitas Pedagang Musiman Diprotes Warga Perumahan Mutiara Garuda

    • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Aktivitas pedagang musiman di bulan Ramadhan di Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang menuai protes. Warga menyoroti lambannya penegakan aturan dalam upaya penataan kawasan di area permukiman tersebut. “Kami pertanyakan izin penyelenggaraan bazaar di jalanan. Jika panitia mengklaim sudah mengantongi izin, maka patut diduga telah terjadi praktik penyalahgunaan pemanfaatan jalan […]

  • Wah, PUPR Mau Koreksi Program Utang Bank Dunia

    Wah, PUPR Mau Koreksi Program Utang Bank Dunia

    • calendar_month Jumat, 29 Jan 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya memperbaiki program penyediaan fasilitas papan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diongkosi oleh Bank Dunia. Hal ini menyusul rendahnya angka serapan Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) setelah dua tahun bergulir yakni hanya 8,8 persen. “Ini adalah tahun terakhir karena penyelenggaraan program ini akan berakhir […]

Translate »
expand_less