Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Tata Ruang Laut, KKP Terbitkan Aturan ini

Tata Ruang Laut, KKP Terbitkan Aturan ini

  • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Guna menata ruang laut secara berkelanjutan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan sangat terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, KKP mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup Perairan Pesisir, Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.

Sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry menerangkan bahwa penataan ruang laut merupakan ‘panglima’ dalam pembangunan seluruh sektor di laut. Terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 akan melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir, memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut, menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property (milik bersama). Artinya pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access,” terang Hendra, sesuai keterangan pers yang diterima oleh redaksi industriproperti.com

Hendra juga menjelaskan bahwa siapa saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan. Penataan ruang laut sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedi bersama (tragedy of the common) yang mempunyai potensi konflik pemanfaatan ruang laut sangat tinggi.

Sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 diundangkan pada 17 Juni 2021, maka segala hal yang diatur di dalamnya menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha dan pengguna ruang laut lainnya.

Penyelenggaraan penataan ruang yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan penataan ruang laut serta pembinaan penataan ruang laut.

Selain hal tersebut, ketentuan dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 (Pasal 238) juga mengingatkan para pelaku usaha bahwa kegiatan reklamasi yang belum memiliki perizinan reklamasi wajib mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) paling lambat 2 Februari 2022. KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dilakukan sebelum ditetapkannya Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ), belum memiliki izin pelaksanaan reklamasi serta belum memiliki hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan.

Selanjutnya, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama 2 tahun sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini mulai berlaku.

Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menambahkan sebagai implementasi Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini, Plt. Dirjen PRL telah menyampaikan pemberitahuan kepada 34 Gubernur dan Kementerian/Lembaga terkait melalui Surat Nomor: B. 1851/DJPRL/VII/2021 pada tanggal 26 Juli 2021 lalu.

Hal ini dimaksudkan agar Permen KP ini menjadi pedoman bagi penyelenggaraan penataan ruang laut di daerah dan pusat dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan serta memberikan fasilitasi masyarakat lokal dan tradisional.

“Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini berlaku bagi seluruh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha (perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap) dan pengguna ruang laut lain yang memanfaatkan ruang laut,” jelasnya.

Pelaksanaan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di daerah saat ini dalam tahap uji coba melalui sistem Online Single Submission (OSS) pendukung perizinan berusaha. Hal ini sangat penting dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hambatan teknis yang dapat menyebabkan proses berjalan kurang efektif. (ADH)

Penulis

Ayah dari dua putra dan satu putri ini memulai karier di dunia jurnalistik dari sebagai sirkulasi di Majalah Realestat. Tapi semangat dan ketertarikannya di dunia jurnalistik membawa pria yang gemar membaca dan traveling ini menjadi salah satu wartawan industriproperti.com. Lelaki berkulit hitam yang pernah mengenyam Pendidikan di Teknik Informatika STTI ini akan banyak menuliskan berbagai isu utama industri properti. Sahabat IP bisa jumpai Adi melalui Instagram @adoen_22

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi banjir

    Antisipasi Banjir, REI Kampanye Program Sejuta Pohon Tahun 2026

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Realestat Indonesia (REI) kembali menjalankan Program Sejuta Pohon sebagai salah satu upaya antisipasi banjir. Program penanaman pohon perdana di awal tahun 2026 ini diselenggarakan di Perumahan Buana Tamansari Raya, Karawang, pada Jumat, 23 Januari 2026. “Pohon yang ditanam di lingkungan perumahan diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi problem banjir. Akar tanaman […]

  • Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2022

    Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2022

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Kebijakan fiskal ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan perpanjangan insentif ini […]

  • Banjir Keuntungan, Damai Putra Group Luncurkan Program “Seal The Deal”

    Banjir Keuntungan, Damai Putra Group Luncurkan Program “Seal The Deal”

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Memenuhi kebutuhan pencari properti yang semakin meningkat, Damai Putra Group meluncurkan program “Seal The Deal”. Program ini dirancang khusus dengan menawarkan berbagai keuntungan yang belum pernah ada sebelumnya, sehingga dapat dimanfaatkan oleh konsumen pencari properti. Chief Executive Officer Damai Putra Group, Alim Gunadi mengatakan program penjualan nasional “Seal The Deal” dihadirkan oleh manajemen […]

  • Desain Istana Negara di IKN baru (Foto Instagram Presiden Joko Widodo)

    Pakar Perkotaan dan Pengembangan Wilayah: IKN Mimpi yang Dipaksakan

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pakar pembangunan perkotaan dan pengembangan wilayah Bambang Susanto Priyadi menyebut bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur adalah mimpi yang dipaksakan. “Ini mimpi yang dipaksakan untuk menjadi sebuah kenyataan yang sebenarnya tidak pada tempatnya terjadi,” ujar Bambang saat Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Ekonomi Belum Pulih: Masih Relevankah Pemindahan Ibu […]

  • Bank BTN

    Kejar Target 11.000 Unit, BTN Gencar Lakukan Akad Massal KPR BP2BT

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus mendorong penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) untuk memenuhi target 11.000 unit hingga akhir tahun 2021. Bank BTN melakukan berbagai strategi salah satunya dengan menggelar akad KPR BP2BT massal yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Pada Sabtu (20/11/2021) Bank […]

  • Berdasarkan data Bank Indonesia, penyaluran kredit properti tumbuh 8% sepanjang Agustus 2024 secara year on year (yoy).

    BI: Agustus, Kredit Properti Tumbuh 8 Persen

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat sepanjang Agustus 2024, penyaluran kredit perbankan tumbuh positif sebesar 10% menjadi Rp7.441,9 triliun atau lebih rendah dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya yang sebesar 11,7%  year-on-year (yoy). Khusus kredit properti, pertumbuhannya sebesar 8,0% pada Agustus 2024 (yoy). “Penyaluran kredit properti tumbuh sebesar 8,0% (yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya, terutama […]

Translate »
expand_less