Wapres Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto: BPMI Setwapres)
Jakarta – Pertumbuhan jumlah wakaf tanah di Indonesia terus meningkat sekitar 7 persen atau lebih dari 3.000 hektare setiap tahun. Tercatat, saat ini jumlah tanah wakaf tersebar di lebih dari 430.000 lokasi seluas 56 ribu hektare. Namun, baru sekitar 58 persen yang sudah mengantongi sertifikasi tanah wakaf.
“Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa,” tegas Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam acara Gerakan Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf secara hibrid, di Jakarta, Senin, 25 April 2022.
Wapres menyebut, tanpa sertifikasi maka akan menyebabkan hilangnya aset wakaf. Selain itu, ketiadaan sertipikat tanah wakaf berpotensi memicu terjadinya sengketa, dan data aset wakaf menjadi tidak akurat. “Ketiadaan sertipikat tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset. Hal itu juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wapres menuturkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan sertipikat wakaf sebanyak lebih dari 25.000 sertipikat pada 2021. Menurut Ma’ruf, tanpa adanya program percepatan, perlu waktu 7 hingga 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tersebut.
“Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan kian meningkat dari tahun ke tahun,” pinta Wapres.
Agar gerakan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan maksimal ke depan, Wapres pun menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian berbagai pihak terkait. “Pertama, perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan, persyaratan, dan tahapan sertifikasi tanah wakaf. Ini perlu sosialisasi,” ungkapnya.
Platform Digital
Petugas Kantor Urusan Agama harus memahami proses pensertipikatan sebagai pintu masuk proses sertifikasi tanah wakaf. Tidak hanya itu, petugas kantor pertanahan di kabupaten/kota juga perlu memahami alur proses ini. “Terkait ini, saya harap Buku Saku Sertifikasi Tanah Wakaf dapat menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksana di lapangan,” harapnya.
Hal penting kedua adalah perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para nazir (pengelola wakaf). “Sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi, maupun optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah juga perlu dilakukan secara berkelanjutan,” terangnya.
Ketiga, ucap Wapres, yakni pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antarpemangku kepentingan. Platform ini antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada orang-orang yang membutuhkan.
“Ke depan, platform tersebut dapat berfungsi untuk menginventarisasi aset wakaf selain tanah, seperti uang dan surat berharga, hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nazir,” ujarnya.
Dengan demikian, tutur Wapres, tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel dapat terwujud. “Potensi wakaf ini besar sekali karena itu sudah menjadi tekad pemerintah. Bahkan, untuk wakaf uang sudah diluncurkan gerakan nasional wakaf tunai,” pungkasnya.
Hadir pada acara ini Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Kepala Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh. (BRN)