Breaking News
light_mode
Beranda » Ragam » Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Balik Nama Sertipikat dari Orangtua ke Anak

Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Balik Nama Sertipikat dari Orangtua ke Anak

  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Proses administrasi pertanahan dalam bentuk balik nama sertipikat harus dilalui ketika orang tua menghibahkan rumah yang dimiliki kepada anaknya. Untuk melakukan proses tersebut, masyarakat harus memahami beberapa langkah agar tidak terjadi kesalahan dan terhindar dari biaya yang membekak mulai dari tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak.

“Balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya dikutip Minggu, 24 Mei 2026.

Beberapa hal patut diperhatikan dalam proses tersebut, memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat. “Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” imbuhnya.

Secara garis besar, sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” katanya.

Tahapan Proses Balik Nama Sertipikat

Dalam praktiknya, terdapat setidaknya empat tahapan dalam proses balik nama, yaitu dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan. Masing-masing tahapan tersebut memiliki konsekuensi biaya yang perlu disiapkan masyarakat.

Adapun biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan, termasuk juga biaya PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah. Besaran biaya tersebut dapat berbeda di setiap daerah.

Adapun besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan dapat dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Untuk melihat estimasi biaya, masyarakat dapat langsung menghitungnya di aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam proses pengurusan peralihan hak karena waris, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pemohon diwajibkan mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai, serta melampirkan surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.

Selain itu, perlu disertakan fotokopi identitas para ahli waris atau kuasa berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, sertifikat tanah asli, akta kematian, serta Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.

Dokumen lain yang turut dibutuhkan meliputi akta wasiat notariil (jika ada), fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan pada saat pendaftaran hak. Untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari Rp60 juta, juga wajib melampirkan bukti SSP/PPH.

Sementara itu, dalam pengurusan hibah, pemohon juga harus memenuhi persyaratan administratif yang tidak jauh berbeda. Formulir permohonan harus diisi dan ditandatangani di atas materai, disertai surat kuasa apabila diwakilkan. Pemohon wajib melampirkan fotokopi identitas pemberi dan penerima hibah (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta menyerahkan sertifikat tanah asli.

Dokumen penting lainnya adalah akta hibah yang dibuat oleh PPAT, serta izin pemindahan hak apabila pada sertifikat tercantum ketentuan tersebut. Selain itu, pemohon perlu menyertakan fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan. Untuk nilai tanah di atas Rp60 juta, juga diwajibkan melampirkan bukti SSP/PPH.

Shamy Ardian mengingatkan, biaya pengurusan bisa terasa mahal karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat, adanya denda keterlambatan, serta dokumen lama yang belum diperbarui. “Nah ini kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” pungkasnya. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • KEK tanjung sauh

    Pemerintah Resmi Tetapkan KEK Tanjung Sauh di Batam

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Berlokasi di Pulau Tanjung Sauh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024. Memiliki luas 840,67 hektare, KEK Tanjung Sauh dilakukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, pengembangan wilayah kota Batam dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional. […]

  • Jokowi

    Antisipasi Dampak Situasi Global, Ini Pesan Jokowi

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menyiapkan langkah antisipasi dampak situasi global yang makin sulit terhadap perekonomian nasional. “Semuanya harus kita tes betul sampai plan A, plan B, plan C, plan D, semuanya harus ada, plan E, semuanya. Yang paling buruk, yang buruk, semuanya harus kita hitung semuanya, sehingga sekali lagi, […]

  • Viona Karawaci

    Viona Karawaci Fokus Pembangunan, Kejar Manfaat PPN DTP

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • 0Komentar

    TANGERANG – Perusahaan properti, PT Purinusa Jayakusuma terus mengejar pembangunan sebanyak 70 unit rumah di Viona Karawaci, Tangerang. Hal itu dilakukan agar konsumen dapat memanfaatkan program stimulus pemerintah yaitu Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Diluncurkan pada akhir Maret 2025 lalu, proyek ini merupakan produk terbaru dari Aryana Karawaci mengusung konsep private cluster. Direktur […]

  • BSD City Hadirkan Hunian Premium Bergaya Korea Pertama di Indonesia

    BSD City Hadirkan Hunian Premium Bergaya Korea Pertama di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Budaya Korea berkembang sangat pesat dan meluas secara global dalam dua dekade terakhir. Keberadaannya mendapat respon positif dari berbagai kalangan sehingga menimbulkan suatu fenomena yang dinamakan Korean Wave. Fenomena ini dapat dijumpai di Indonesia dan dampaknya sangat terasa di kehidupan sehari-hari terutama pada generasi milenial. Sebagai sebuah negara yang sangat terobsesi dengan kesempurnaan, […]

  • Dukung Konversi Gas, REI Gandeng Produsen Kompor Myamin

    Dukung Konversi Gas, REI Gandeng Produsen Kompor Myamin

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Kompor Listrik Induksi merek Myamin, Rabu, 8 September 2021. Kerjasama ini sebagai bentuk dukungan REI terhadap program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional melalui Gerakan Satu Juta Kompor Induksi. “Kerjasama ini merupakan upaya REI dalam mendukung program konversi sejuta kompor […]

  • Pembangunan Infrastruktur Pacu Pengembangan Kawasan Alam Sutera

    Pembangunan Infrastruktur Pacu Pengembangan Kawasan Alam Sutera

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • 0Komentar

    TANGERANG – Pembangunan infrastruktur terutama jalan tol yang sangat masif telah berdampak positif terhadap pengembangan kawasan properti khususnya hunian, sehingga membawa kontribusi nyatanya dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Alvin Andronicus, Chief Marketing Officer Elevee Condominum menyebutkan bergeraknya perekonomian di satu kawasan yang dikembangkan developer salah satunya dipicu pesatnya pembangunan infrastruktur di sekitarnya. Seperti di Alam Sutera, […]

Translate »
expand_less