Breaking News
light_mode
Beranda » Ragam » Banyak yang Belum Tahu! Ruko HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Caranya

Banyak yang Belum Tahu! Ruko HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Caranya

  • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Status hak atas tanah kerap menjadi aspek penting yang menentukan nilai dan kepastian hukum sebuah properti, termasuk rumah toko (ruko). Dalam praktiknya, sebagian besar pemilik ruko masih memegang status Hak Guna Bangunan (HGB). Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat lebih kuat dan permanen, Status HGB memiliki jangka waktu tertentu.

Sejatinya, status kepemilikan ruko dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik. Asalkan, pemilik dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini membuka ruang bagi pemilik untuk memperkuat legalitas aset sekaligus meningkatkan nilai investasinya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyebutkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya dikutip Sabtu, 11 April 2026.

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Syarat Administratif Tingkatkan Status HGB

Syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” tutupnya. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Targetkan Revenue Rp3,1 Triliun, Linktown Buka Kantor Cabang di Bandung

    Targetkan Revenue Rp3,1 Triliun, Linktown Buka Kantor Cabang di Bandung

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Linktown Indonesia kembali melebarkan sayap bisnis. Kali ini, platform properti yang menjadi penghubung konsumen dengan developer terbaik di Indonesia tersebut membuka kantor cabang di Bandung, Kamis (2/5/2024). Swandy Sutanto, Founder & Vice President Linktown mengatakan pembukaan kantor cabang di Bandung lantaran Kota Kembang tersebut menawarkan peluang bisnis yang cukup besar, baik dari sisi […]

  • hunian orang asing

    Catat! Begini Aturan Baru Hunian untuk Orang Asing dan Harganya

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-Hk.02/IX/2022 Tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing. Dalam dokumen yang diterima redaksi industriproperti.com, disebutkan bahwa aturan tersebut sebagai batasan harga pemilikan rumah tapak maupun satuan rumah susun oleh orang […]

  • Bunga Acuan Kembali Naik, Likuiditas Perbankan Masih Longgar

    Bunga Acuan Kembali Naik, Likuiditas Perbankan Masih Longgar

    • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Oktober 2022 telah memutuskan untuk kembali menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 4,75%. Kenaikan suku bunga acuan BI ini adalah yang ketiga kalinya, setelah pada Agustus dan September lalu BI menaikkan suku bunga acuan masing-masing sebesar 25 bps dan 50 […]

  • Kepastian Kuota FLPP 2024 Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Kepastian Kuota FLPP 2024 Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyatakan komitmennya untuk terus memberikan kontribusi terbesar dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu, kepastian dan jaminan kuota subsidi perumahan yang mencukupi mutlak dibutuhkan. Data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebutkan total realisasi penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) rumah subsidi hingga […]

  • paradise property

    Laba Meroket 166%, Paradise Property Kian Agresif di 2024

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Sepanjang tahun 2023, PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) mencatatkan kenaikan laba sebesar 166% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan laba tersebut merupakan yang tertinggi selepas pandemi melanda dunia. “Pencapaian kita compare to target di tahun 2023 sudah melebihi dari apa yang sudah ditargetkan. Ini adalah pencapaian paling tinggi dibanding sebelum pandemi,” ujar Direktur & […]

  • Pacu Kompetensi Pengembang, REI Gelar Diklat di Banten

    Pacu Kompetensi Pengembang, REI Gelar Diklat di Banten

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • 0Komentar

    Serpong – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menggelar pelatihan bagi pengembang REI Banten. Program pelatihan yang diikuti 65 peserta bertujuan mendongkrak kompetensi pengembang anggota REI Banten. “Kami berharap setelah mengikuti program pelatihan ini standar kompetensi pelaku usaha properti di Banten bisa naik kelas,” tutur Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan […]

Translate »
expand_less