restoran
Asyik! Hotel dan Restoran Dapat Diskon Pajak Hingga 50 Persen
- calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
- 0Komentar
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman berupa diskon pajak sebesar 20 hingga 50 persen. Kebijakan diskon pajak hotel yang berlaku mulai Senin (25/8/2025) melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga pertumbuhan ekonomi. […]
