Kemenperin Percepat Pengembangan Eco Industrial Park
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO) membentuk Global Eco Industrial Parks Programme – Indonesia Country Level Intervention Project (GEIPP-lndonesia). Kerja sama ini bertujuan mempercepat pengembangan kawasan industri berwawasan lingkungan (eco industrial park).
“Kemenperin terus berupaya melakukan peningkatan keberadaan kawasan industri, Utamanya, dalam menjamin keberlanjutan kegiatan industri melalui langkah-langkah integrasi aspek sosial, ekonomi, dan kualitas lingkungan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan pers, Senin, 12 Desember 2022.
Menperin menyebutkan, saat ini terdapat tiga kawasan industri yang menjadi pilot project implementasi GEIPP-lndonesia. Ketiga kawasan industri itu adalah Kawasan Industri MM2100, Kawasan Industri Batamindo, dan Karawang Internasional Industrial City (KIIC).
Ketiga kawasan industri tersebut didorong untuk meningkatkan capacity building dan workshop penerapan International Framework Eco Industrial Park (EIP). Antara lain pengelolaan limbah, efisiensi penggunaan energi dan air, implementasi energi bersih dan terbarukan. Selain itu, simbiosis industri dalam pemakaian bahan baku dan hasil samping.
“Kemajuan Indonesia terkait transformasi menuju EIP dalam kurun waktu dua tahun ini terbilang cukup pesat. Terbukti dari hasil assessment ketiga kawasan industri yang menjadi pilot project menunjukkan kenaikan performa hingga 10 persen,” ungkapnya.
Lintas Kementerian
Kemenperin menilai besarnya manfaat melalui penerapan EIP. Di sisi lain, terdapat isu lintas sektor terkait pembangunan EIP yang membutuhkan dukungan dan sinergi dari kementerian, terutama terkait bidang lingkungan, sosial, ekonomi dan manajemen kawasan.
Hal ini mendorong Kemenperin untuk berinisiatif membentuk Forum Antarkementerian. Kemenperin telah melaksanakan forum yang mengundang berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk percepatan pengembangan kawasan industri berwawasan lingkungan di Indonesia.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko SA Cahyanto menyatakan bahwa forum antarkementerian ini memiliki tugas untuk memberikan pedoman rinci yang melibatkan pemangku kepentingan dan menetapkan pemetaan terhadap EIP tingkat nasional.
“Forum ini dapat bertindak sebagai wadah perumusan kebijakan nasional dan daerah yang mendukung akselerasi pengembangan EIP. Selain itu, forum ini juga memberi peluang pembiayaan dan inisiatif fiskal potensial untuk mendukung pelaksanaan EIP,” jelasnya.
Eko menambahkan, forum antarkementerian ini beranggotakan Kemenperin dan 10 kementerian/lembaga lain yang terkait dengan Eco Industrial Park. Forum tersebut akan melakukan rapat koordinasi paling sedikit dua kali dalam satu tahun dan akan melaksanakan tugas selama lima tahun sejak 2022.
“Semoga penyelenggaraan roundtable forum perdana ini dapat menjadi pembuka yang baik dalam merumuskan kebijakan terkait pengembangan EIP di Indonesia sehingga tujuan pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan secara bersama dan bersinergi,” ujar Dirjen KPAII. (BRN)