Pemerintah Launching 3 Peraturan Pelaksana KPBU di IKN

Kebijakan yang baru saja dirilis tersebut dapat menarik minat badan usaha baik dalam negeri maupun luar negeri.
0
541
KPBU IKN

Jakarta – Pemerintah merilis tiga peraturan pelaksana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pada hari ini kami melaporkan bahwa tiga peraturan penunjang daripada Undang-undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN telah selesai diluncurkan pada hari ini, yaitu peraturan dari Bappenas, Peraturan dari Kementerian Keuangan dan Peraturan dari LKPP,” jelas Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadan Khusus LKPP, Raden Ari Widianto di Jakarta pada Kamis, 9 Februari 2023.

Lebih jauh Raden Ari Widianto memaparkan, ketiga peraturan baru tersebut adalah yang pertama Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 6/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU di IKN.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK No. 220/2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk KPBU serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN.

Ketiga, PMK No. 139/2022 tentang Fasilitas untuk Penyiapan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahan Barang Milik Negara dalam Rangka perisapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

“Dan terakhir, Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha di Otorita IKN,” imbuhnya.

Raden Ari Widianto berharap, kebijakan yang baru saja dirilis tersebut dapat menarik minat badan usaha baik dalam negeri maupun luar negeri.

“Kebijakan baru ini yang kami luncurkan diharapkan dapat menarik minat badan usaha baik dalam negeri maupun luar negeri untuk mempercepat proses pemindahan maupun penyediaan infrastruktur yang memadai di Ibu Kota Negara kita yang baru,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengatakan, peraturan LKPP mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di IKN dengan mengedepankan pemakaian produk dalam negeri dan UMKM.

“Kami dari LKPP akan secara maksimal memberikan layanan konsultasi dan pendampingan bagi dalam proses pengadaan secara langsung maupun pengembangan kapasitas personel pengadaan yang dibutuhkan,” tutur Hendar.

Percepatan Infrastruktur

Sementara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan Suminto menjelaskan, pembangunan IKN akan menggunakan 20% dari APBN 2023.

“Melalui PMK No. 220/2022 menjadi upaya dan dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian bagi investor. Ketiga peraturan tersebut menjadi panduan bagi kami semua untuk melaksanakan percepatan penyediaan infrastruktur IKN melalui skema KPBU,” urainya.

Kemudian Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider C. H. Siahaan menuturkan tiga proyek pembangunan IKN saat ini sudah berjalan dengan menggunakan skema KPBU dengan nilai mencapai Rp 41 triliun. Ketiga proyek tersebut untuk pembangunan hunian ASN dan Hankam.

“Proyek dengan skema KPBU, saat ini sudah berjalan 3 proyek hunian ASN dan Hankam senilai lebih kurang Rp41 triliun yang dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya,” ujar Scenaider. (SAN)