Q1 2024, Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) siap menjalankan keputusan tidak menaikkan tarif listrik pada Kuartal I-2024 mendatang.
0
368
pln

Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) siap menjalankan keputusan tidak menaikkan tarif listrik pada Kuartal I-2024 mendatang. Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengawal pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan ini berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Kendati tahun depan bakal dipenuhi tantangan perekonomian global dan fluktuasi harga komoditas, manajemen PLN terus melakukan optimalisasi dan efisiensi operasionalisasi usahanya. Hal ini guna menghadirkan listrik yang andal untuk seluruh masyarakat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap. Hal ini guna menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” papar Jisman, dalam siaran persnya, Sabtu, 30 Desember 2023.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, PLN terus melakukan pembangunan infrastruktur kelistrikan berupa jaringan transmisi dan jaringan distribusi. Dengan adanya kebijakan tarif listrik tetap, Darmawan berharap mampu mendorong daya saing sektor industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kami terus melakukan efisiensi di segala lini. Salah satunya melalui digitalisasi seluruh komponen kelistrikan sehingga operasionalisasi bisa berjalan optimal. Hal ini menjadi modal utama perseroan untuk menyediakan pasokan listrik andal. Selain itu, perseroan juga turut serta mendukung kebijakan pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegas Darmawan.

Parameter Tarif Listrik

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Permen ESDM Nomor 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM Nomor 8/2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor.

Keempat faktor tersebut yaitu, kurs mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan/atau harga batu bara acuan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023. Yaitu kurs Rp15.446,85 per US$, ICP sebesar 86,49 US$ per barel, inflasi sebesar 0,11%, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar 70 US$ per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. (BRN)