Page 6 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Mei 2024
P. 6
AKTUAL
Standar Sertifikasi Properti Hijau
Menunggu Sinyal
PERSATUAN PERUSAHAAN REALESTAT INDONESIA (REI) MENDORONG PENYUSUNAN STANDAR BANGUNAN HIJAU (GREEN BUILDING)
SEBAGAI ACUAN SERTIFIKASI AGAR INSENTIF UNTUK PEMBIAYAAN PROPERTI HIJAU DAPAT SEGERA DINIKMATI MASYARAKAT.
tandar sertifikasi yang jelas akan memudahkan pemberian insen- properti hijau ini, termasuk nantinya standar rumah subsidi bagi masya-
tif termasuk dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan rakat berpenghasilan rendah (MBR).
untuk pengembang yang telah menerapkan prinsip bisnis berke- “Kami berharap bisa secepatnya bertemu dan dibahas (dengan
Slanjutan berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG). OJK),” kata Iqnesjz kepada wartawan pada diskusi yang diadakan Urban
Juga bagi konsumen yang sudah memilih untuk membeli hunian hijau Forum, Forwada, dan Indonesia Housing Creative Forum di Jakarta,
dengan harga yang dipastikan lebih mahal. baru-baru ini.
Kepala Badan Kajian Strategis DPP REI, Ignesjz Kemalawarta me- Seperti diketahui, penerapan ESG di Indonesia diatur dalam Peratur-
negaskan sertifikasi green building merupakan bentuk pertanggung- an Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 tahun 2017 tentang Pene-
jawaban green effort yang komprehensif. Sertifikasi menjadi identitas rapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten,
(labeling) bahwa bangunan atau properti itu sudah menerapkan konsep dan Perusahaan Publik. POJK ini mengikat seluruh pelaku sektor jasa
properti hijau. Kriteria yang dinilai tidak hanya pada aspek desain ba- keuangan untuk mendukung sistem keuangan yang menerapkan prin-
ngunan, penghematan energi dan air saja, tetapi juga hingga standar sip-prinsip berkelanjutan.
bahan material yang digunakan. Saat ini, ungkap Ignesjz, sudah banyak perusahaan atau emiten
REI, ungkapnya, bekerjasama dengan Green Building Council In- properti yang telah memperlihatkan upaya nyata untuk menjalankan
donesia (GBCI) telah membuat daftar kriteria bangunan hijau dan tinggal pembangunan berkelanjutan dengan membangun hunian yang
menunggu pembahasan lebih lanjut dan persetujuan dari pemerintah. hijau dan ramah lingkungan. Meski biayanya tinggi, tetapi komitmen
Standar sertifikasi ini nantinya akan menjadi acuan dan parameter tersebut tetap dilakukan. Demikian pula konsumen yang harus mem-
yang kuat, mengingat GBCI merupakan lembaga yang telah diakui bayar lebih mahal untuk membeli produk properti berkonsep ramah
kompetensinya di bidang bangunan hijau, baik di Indonesia maupun di lingkungan.
dunia. “Sayangnya, kesadaran itu belum mendapat dukungan keringanan
Ignesjz menegaskan, REI dan GBCI sedang berupaya untuk dapat pembiayaan dari lembaga jasa keuangan sesuai POJK Nomor 51/2017.
bertemu dengan pihak-pihak yang berwenang seperti Otoritas Jasa Hal itu butuh dorongan tegas pemerintah terutama dari OJK agar per-
Keuangan (OJK) untuk membahas standar sertifikasi bangunan atau bankan mau merealisasikan aturan tersebut,” kata Ignesjz.
6
6 | Edisi 209, Mei 2024 | RealEstat Indonesia | Edisi 209, Mei 2024 | RealEstat Indonesia