Tobat, Menteri PKP Minta Maaf Cabut Ide Rumah Subsidi Baru

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan permohonan maaf langsung dihadapan Komisi V DPR RI terkait ide memperkecil ukuran rumah subsidi.
0
59
Menteri PKP Minta Maaf Cabut Ide Rumah Subsidi

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan permohonan maaf langsung dihadapan Komisi V DPR RI terkait ide memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 m2. Hal tersebut disampaikan Menteri PKP dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Kamis, 10 Juli 2025.

“Sesudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V maka saya sampaikan secara terbuka dan saya cabut ide itu,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kompleks Senayan Jakarta.

Menteri Ara menambahkan, ide ukuran memperkecil ukuran rumah subsidi atas dasar keinginan masyarakat, khususnya kaum muda untuk memiliki rumah di kota dengan harga yang lebih murah. Namun, penyampaian ide tersebut kurang tepat ke khalayak umum hingga Menteri PKP menyampaikan permohonan maaf.

“Kami menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide mungkin yang kurang tepat tapi tujuannya mungkin cukup baik. Kami mesti belajar bahwa ini jadi ranah publik, jadi harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil,” urainya.

Alokasi Rumah Subsidi 2026

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Menteri PKP juga memaparkan laporan realisasi anggaran Kementerian PKP menurut jenis belanja. Pagu anggaran efektif sebesar Rp3,446 triliun realisasi anggaran sampai dengan 30 Juni 2025 sebesar Rp970,46 miliar terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp134,25 miliar, belanja barang sebesar Rp325,99 miliar dan belanja modal sebesar Rp510,21 miliar.

Menteri PKP mengajukan usulan realokasi anggaran T.A. 2025 untuk Kementerian PKP yang dilatar belakangi oleh adanya kebutuhan peningkatan penambahan jumlah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), adanya kebutuhan peningkatan pengawasan Itjen, adanya peningkatan komunikasi publik, dan adanya kebutuhan pelatihan CPNS,

Tujuannya adalah menambah unit BSPS untuk meningkatkan tata kelola dan memajukan kualitas SDM, agar masyarakat mengetahui dan proaktif memperoleh haknya atas perumahan yang layak huni serta ikut berpartisipasi dalam Program 3 Juta Rumah, dan optimalisasi terhadap pagu anggaran eksisting dengan tidak mengusulkan perubahan anggaran.

“Realokasi anggaran tersebut bersumber dari efisiensi rusun reguler sebesar Rp174,61 miliar dan revitalisasi rusun sebesar Rp18,15 miliar,” imbuhnya.

Realokasi anggaran juga ditujukan untuk meningkatkan jumlah unit BSPS sebanyak 6.569 unit dari semula 38.504 unit menjadi 45.073 unit.

Untuk tahun 2026, Menteri PKP memaparkan program prioritas yang dialokasikan untuk rumah swadaya, rumah susun, rumah khusus, penanganan permukiman kumuh dan sanitasi, dukungan manajemen, PSU rumah umum dan pembiayaan perumahan.

Khusus pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui FLPP dan SBUM yang dialokasikan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan  untuk sebanyak 500 ribu unit, KUR sektor perumahan dan investasi di tahun 2026. (SAN)