
Infrastruktur jalan di perumahan bersubsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Foto: Kementerian PUPR)
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menawarkan beragam komponen bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) bagi pengembang perumahan bersubsidi. Ini menjadi pelepas dahaga seiring belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang harga baru rumah subsidi.
“Bantuan PSU ini juga menjadi ‘pelepas dahaga’ bagi pengembang rumah subsidi karena tiga tahun harga rumah tidak mengalami kenaikan. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang bantuan PSU, setidaknya ada empat bantuan PSU dari Kementerian PUPR untuk perumahan bersubsidi,” kata Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur dalam keterangan persnya di Garut, Selasa, 23 Mei 2023.
Menurut Fitrah, pengembangan rumah bersubsidi sangat membantu MBR guna mengakses rumah layak huni dengan harga terjangkau. Selain itu, juga mendukung Program Sejuta Rumah yang mampu menggerakkan 174 sektor industri lainnya.
Polemik terkait harga baru rumah bersubsidi ini sudah bergulir setidaknya sejak dua tahun terakhir. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dan asosiasi pengembang perumahan lainnya sudah menyampaikan usulan kenaikan harga jual rumah bersubsidi sebesar 7-10 persen. Hal ini seiring lonjakan ongkos pembangunan hunian layak bagi MBR karena adanya kenaikan harga material bangunan serta semakin mahalnya biaya pembebasan lahan. Kabarnya, hingga kini Kementerian Keuangan masih melakukan harmonisasi sejumlah kebijakan sebelum menerbitkan PMK tentang harga baru tersebut.
Saat ini batasan harga rumah subsidi yang berlaku mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020. Beleid itu mencabut Kepmen PUPR Nomor: 535/Kpts/M/2019 tertanggal 18 Juni 2019. Kendati demikian, tidak ada perubahan harga jual rumah bersubsidi pada Kepmen PUPR Nomor 242/2020 tersebut.
Harga jual rumah bersubsidi yang tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 535/2019 itu mengacu pada PMK Nomor 81 Tahun 2019 yang terbit pada 20 Mei 2019 silam. Adapun besaran kenaikan harga rumah subsidi di tahun 2019 berkisar 3 persen hingga 11 persen atau sekitar Rp 7 juta hingga Rp 11,5 juta per unit.
Komponen PSU
Fitrah menambahkan, beberapa komponen PSU bagi pengembang perumahan bersubsidi antara lain jalan lingkungan, jaringan air bersih, pengelolaan persampahan serta akses jalan menuju lokasi perumahan.
Apabila pengembang perumahan bisa membangun minimal 100 unit rumah, maka bantuan PSU bisa diberikan 50 persen dari site plan yang ada.
“Kami juga mengajak Pemda setempat untuk menggerakkan para pengembang lokal dan komersial di daerahnya agar ikut membangun rumah subsidi. Meskipun margin keuntungannya lebih kecil, tapi pembangunan rumah subsidi membawa dampak ikutan lainnya seperti bergeraknya 174 industri lainnya,” katanya.
Salah seorang pengembang perumahan bersubsidi dari Kabupaten Garut yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Mitra Budiman Propertindo, Irfan Razinurdin mengaku lebih senang membangun rumah bersubsidi ketimbang rumah komersial. Menurutnya bantuan PSU pemerintah mampu menutupi minimnya margin keuntungan penjualan rumah tersebut.
“Kami sudah membangun lebih dari 20 perumahan bersubsidi di Garut. Dengan bantuan PSU ini fasilitas di rumah subsidi akan semakin baik. Hal ini tentu membuat target pasar perumahan yakni MBR bisa memiliki rumah bersubsidi,” terangnya. (BRN)