
Permenko 13 Tahun 2025 tentang Kredit Program Perumahan (Foto: Istimewa)
Jakarta – Pengembang mengapresiasi penerapan Kredit Program Perumahan sebagai upaya perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha properti skala UMKM. Hal itu sejalan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan tertanggal 8 Agustus 2025.
“Pelaksanaan kredit program perumahan tentunya sangat bagus karena ini menjadi angin segar bagi para developer, khususnya yang masih membutuhkan modal usaha,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Papua Selatan, Cliff Sintiti, saat dihubungi industriproperti.com, Selasa, 12 Agustus 2025.
Cliff menjelaskan, dalam pengembangan proyek perumahan, biaya pembebasan hingga pematangan lahan bisa menggunakan pola kerja sama dengan pemilik lahan. Sedangkan pengerjaan fisik bangunan serta infrastruktur pendukungnya membutuhkan modal yang relatif besar. “Biaya pengerjaan bangunan dan infrastrukturnya tidak bisa memanfaatkan skema kerja sama seperti pada proses pembebasan tanah. Skema pembiayaan kredit program perumahan ini tentu dapat membantu pengembang untuk modal kerja,” ujarnya.
Hal senada diutarakan Ketua DPD REI Kalimantan Selatan (Kalsel), Ahyat Sarbini. Menurutnya, adanya selisih suku bunga yang disubsidi diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pengembang di daerah secara optimal. “Saya berharap program ini secepatnya disosialisasikan sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh pengembang. Penyaluran kredit program perumahan semacam ini tentu bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi lokal secara lebih baik,” tukasnya.
Ahyat menjelaskan, hampir 90% anggota REI Kalsel merupakan pengembang rumah khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Pengembang rumah MBR biasanya mengandalkan kredit modal kerja dari bank sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar di tiap proyek perumahan. Terobosan pembiayaan program perumahan ini bisa digunakan setidaknya 80% dari total anggota REI Kalsel,” kata Ahyat.
Sedangkan Cliff Sintiti menyebutkan, program perluasan akses pembiayaan perumah ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh pengembang yang beroperasi di Papua Selatan. “Saat ini dari seluruh pengembang yang membangun di Papua Selatan, semuanya bisa memanfaatkan program pendanaan baru tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, setidaknya separuh dari sekitar 250 perusahaan pengembang anggota REI Banten, setidaknya separuh dari pengembang di daerah tersebut dapat memanfaatkan dukungan pembiayaan baru ini. “Kredit usaha rakyat (KUR) di sektor perumahan ini dapat membantu permodalan pengembang skala UMKM di Banten. Terutama di Kabupaten Pandeglang, sekitar 20 perusahaan pengembang anggota REI Banten di wilayah tersebut membangun perumahan skala 1-2 hektare,” kata Ketua DPD REI Banten, Roni H Adali.
Kredit Program Perumahan Cetak Pengembang Baru
Roni menyebut, KUR sektor perumahan dapat membantu mencetak pengembang baru skala UMKM. Pengembang selama ini mengandalkan kredit modal kerja dari bank penyalur dengan rata-rata tingkat suku bunga sebesar 12% hingga 14%. “Kredit program perumahan ini mendapat subsidi dari pemerintah sebesar 5%. Jadi kalau selama ini bank menyalurkan kredit modal kerja sebesar 12%, maka pengembang debitur kredit program perumahan hanya mengangsur cicilan dengan tingkat bunga 7%. Program ini tentu sangat membantu developer pemula,” ucap Roni.

Pembangunan rumah bersubsidi dapat menggunakan Kredit Program Perumahan (Foto: Istimewa)
Ketua DPD REI Jawa Barat, Norman Nurdjaman mengatakan bahwa kredit program perumahan ini merupakan wujud keberpihakan negara terhadap pelaku usaha properti. Pasalnya, selama ini program perumahan bersubsidi belum menyentuh sisi suplai. “Pemerintah selama ini hanya mendukung dari sisi permintaan perumahan bersubsidi. KUR ini benar-benar mendukung dari sisi suplai karena tingkat bunga kredit modal kerja bisa menyentuh angka single digit,” kata Norman.
Pasal 12 Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 menyebutkan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dengan tenor maksimal selama 4 tahun untuk kredit modal kerja dan maksimal 5 tahun untuk kredit atau pembiayaan investasi.
Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) Permenko itu menyebutkan, Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan berupa kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Pasal 17 ayat (1) beleid tersebut menyatakan bahwa kredit dari sisi konsumen itu diberikan kepada UMKM berupa individu untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha. (BRN)