
IAP DKI Jakarta selenggarakan Dialog URBIE#01 membahas polemik PP 59/2022 Tentang Perkotaan. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2022 Tentang Perkotaan masih menimbulkan polemik. Pasalnya, beleid tersebut lebih fokus kepada penyelenggaraan pengelolaan perkotaan di daerah.
“Mungkin istilah yang tepat untuk PP Perkotaan ini adalah PP Penyelenggaraan Perkotaan di Daerah,” tegas Founder Ruang Waktu Knowledge Hub for Sustainable [Urban] Development, Wicaksono Sarosa dalam acara diskusi virtual URBIE #01 yang diselenggarakan Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP) DKI Jakarta pada Kamis, 9 Maret 2023.
Wicaksono menjelaskan, jika merupakan turunan UU 23/2014, seharusnya PP Perkotaan lebih berbicara soal Penyelenggaraan Perkotaan di Daerah.
Kemudian, Wicaksono menyoroti PP Perkotaan menetapkan adanya RP2P (Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan) yang mengonsolidasikan rencana penyediaan layanan perkotaan dan diintegrasikan dengan rencana tata ruang.
“Ada potensi tumpang tindih antara RP2P dengan SPPR (Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang/Permen ATR 13/2021),” katanya.
Adanya RP2P, lanjutnya, juga menambah dokumen yang harus disusun, diintegrasikan dan dievaluasi oleh daerah
Pada kesempatan yang sama, Podcaster Lebih Dalam, Rendy A. Diningrat menyoroti terbitnya PP 59/2022 yang masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab, seperti Rekognisi (konteks) dan standarisasi perkotaan yang tercantum di Pasal 4-23.
Rendy juga menyoroti bentuk dan klasifikasi perkotaan, pengelolaan perkotaan yang masih bersifat fisik yang tak menyentuh isu perumahan, Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), partisipasi masyarakat dan muncul secara tiba-tiba soal kota cerdas.
“Kalau saya maknai PP ini cukup ambisius karena PP ini berupaya untuk merekognisi, mengakui adanya konteks perkotaan yang berbeda-beda, tapi juga ingin melakukan standarisasi perkotaan,” jelas Rendy.
Sementara menurut Ketua IAP DKI Jakarta Adhamaski Pangeran, peraturan ini dirasa belum menjawab beberapa permasalahan perkotaan, seperti urban sprawl, pendanaan pembangunan wilayah perkotaan dan ketimpangan pembangunan di wilayah perkotaan.
“Beleid ini ditunggu lama tapi hasilnya ngga begitu mendobrak. Pandangan kami, ini sebenarnya lebih banyak terkait dengan aspek administrasi kewilayahan dan pelayanan pengelolaan perkotaan,” kata Adham saat membuka URBIE #01.
Sekilas URBIE#01
Acara Dialog URBIE#01 sendiri diselenggarakan oleh IAP DKI Jakarta yang merupakan satu-satunya asosiasi profesi perencana kota dan wilayah di Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini, IAP DKI Jakarta memiliki sekitar seribu anggota yang tersebar dan berkontribusi di kantor lembaga pemerintahan, sektor swasta, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Dalam rangka berkontribusi untuk Kota Jakarta, IAP DKI Jakarta secara rutin mengadakan Urban Dialogue atau URBIE. Acara URBIE berupaya mengangkat tema-tema yang menarik untuk diperbincangkan di muka publik.
Chapter pertama URBIE di tahun 2023 ini mengangkat tema “Masa Depan Perkotaan Respon Terbitnya PP 59/2022”.
Urban Dialogue #01 sukses digelar dengan diikuti lebih dari 90 peserta dan direncanakan rutin diselenggarakan setiap bulan sebagai bagian dari program IAP DKI Jakarta. (SAN)