Omnibus Law dan Momentum Kebangkitan Properti

0
1258

Oleh: Drs. Ikang Fawzi, MBA

Kontribusi sektor realestat terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih sangat rendah yakni 2,79% pada 2019 (data resmi Badan Pusat Statistik). Persentase tersebut masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN. Di Malaysia misalnya, kontribusi sektor realestatnya terhadap PDB mencapai 20,6%, Singapura mencapai 23,5%, serta Thailand hampir 10%.

Banyak faktor yang menyebabkan masih rendahnya kontribusi sektoral realestat terhadap PDB nasional. Salah satunya akibat tidak semua konstruksi pembangunan produk properti masuk ke dalam sektor realestat. Karena ada yang dimasukkan ke dalam konstribusi sektor konstruksi, dan ke sektor realestat.

Mungkin alasan tersebut menjadi salah satu penyebab rendahnya konstribusi sektor realestat terhadap PDB. Meski di sisi lain, banyak pihak berpendapat kalau masih rendahnya kontribusi sektor realestat terhadap PDB disebabkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap sektor ini, bahkan mungkin kerap terabaikan.

Ikang Fawzi

Padahal, berdasarkan sebuah penelitian sektor realestat/properti memberi dampak terhadap 174 sektor riil lain, termasuk ratusan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Artinya, bertumbuhnya sektor ini akan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sayang, sektor ini seperti kurang mendapat perhatian. Bahkan sering terlupakan.

Demikian pula berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan awal Oktober kemarin, pemerintah juga kurang mengakomodir sektor realestat. Banyak usulan-usulan yang disampaikan pelaku usaha yang diwakili asosiasi REI, Kadin dan Apindo ternyata terpental.

Begitu pun, REI misalnya tetap menerima dan menyambut baik UUCK. Sekarang, pelaku usaha realestat memilih untuk fokus mengawal penyusunan peraturan-peraturan pelaksana UUCK yang berkaitan dengan industri ini.

Koordinasi dan komunikasi sudah dibangun asosiasi dengan kementerian-kementerian terkait, sebagai bentuk kesiapan asosiasi untuk menyumbang pemikiran dan masukan guna mendorong kontribusi sektor realestat yang lebih besar bagi perekonomian bangsa.

Tidaklah berlebih jika asosiasi seperti REI berharap dan mengingatkan agar penyusunan aturan pelaksanaan UUCK nantinya tidak justru jauh dari semangat awal undang-undang ini yaitu untuk mempermudah dan menyederhanakan perizinan usaha termasuk di sektor realestat.

Jangan justru, yang sudah sulit malah dibuat semakin rumit. Sebuah kenyataan yang tentu menjadikan UUCK ini menjadi sia-sia belaka.

Yah, semoga saja tidak demikian. Karena inilah sebenarnya momentum tepat bagi semua stakeholder bergandengan tangan membangkitkan kembali pasar properti nasional, demi bangsa dan negara. Yuk, mari kita kawal bersama-sama!

*Penulis adalah Pemimpin Redaksi www.industriproperti.com