
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang telah menyerahkan kewajiban fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pemegang SIPPT yang telah menyerahkan kewajiban fasos fasumnya kepada Pemprov DKI Jakarta,” kata Pj. Gubernur Heru dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 6 April 2023.
Pj. Gubernur Heru meminta kepada para Wali Kota dan Bupati untuk makin optimal melakukan penagihan kewajiban yang masih tersisa.
“Kepada seluruh perangkat daerah terkait, terutama para Wali Kota dan Bupati terima kasih telah berupaya maksimal melakukan penagihan kewajiban fasos fasum. Saya harap, agar para Wali Kota dan Bupati semakin optimal melakukan penagihan kewajiban yang masih tersisa yang bekerja sama dengan instansi terkait,” jelas Pj. Gubernur Heru.
Adapun Pada periode Januari-Maret 2023 ini, ada 18 pemegang SIPPT yang melaksanakan kewajiban penyerahan lahan seluas 119.403 m2 senilai Rp1,7 triliun dan konstruksi seluas 77.001 m2 senilai Rp15,3 miliar di enam wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pj. Gubernur Heru menyambut baik pelaksanaan kegiatan penyerahan kewajiban fasos fasum dari 18 pemegang SIPPT kepada Pemprov DKI di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis, 6 April 2023.
Komitmen Pemprov DKI
Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam peningkatan akuntabilitas dan percepatan pemenuhan kewajiban fasos fasum dari pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pj. Gubernur Heru menegaskan, acara serah terima fasos fasum dari pemegang SIPPT akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.
Hal ini dilakukan, selain untuk memberi semangat dan memberitahukan para pemegang SIPPT, termasuk pengembang, agar dapat memenuhi kewajibannya, juga sekaligus menghargainya dengan memberitahukan kepada masyarakat bahwa mereka telah menyelesaikan kewajibannya secara bertahap.
“Di dalam sebuah SIPPT, tidak semua kewajiban pengembang bisa diserahkan langsung semuanya. Tetapi masih ada yang proses, ada yang bisa serahkan taman dulu, berikutnya jalan, lalu ada tempat bermain, ada peruntukan saluran. Jadi, diserahkan bertahap,” terang Pj. Gubernur Heru.
Secara khusus, Pj. Gubernur Heru mengharapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta beserta Kepala Kantor Pertanahan 5 Wilayah Kota dapat mempercepat pelaksanaan sertifikasi atas lahan fasos fasum yang telah diserahkan para pengembang.
“Semua fasos fasum yang diserahkan ke Pemprov DKI, harus sudah bersertifikat,” tutup Pj. Gubernur Heru. (SAN)