REI Jajaki Potensi Pengembangan Hunian di Tanah Wakaf

0
920
WKU REI Hervian Tahier dan Sekretaris BWI dalam kerja sama pemanfaatan tanah wakaf

Sekretaris BWI Anas Nasikhin menjelaskan, saat ini terdapat 447.532 bidang tanah wakaf dengan total luas mencapai 57.550 hektare lahan. Selain berbentuk aset lahan, BWI juga mengelola wakaf berupa uang senilai Rp 2,97 triliun. “Dari total tanah wakaf tersebut, tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 53%,” kata Anas.

Terkait aspek legalitas lahan, imbuh Hervian, harus menjadi fokus utama dalam mengawali kerja sama tersebut. “Pengembang tidak akan mau membangun pada lahan yang berpotensi memicu konflik hukum di kemudian hari. Selain itu, skema pembiayaan dari proyek yang dibangun di atas lahan wakaf tentunya tidak sama seperti pembiayaan pada umumnya karena tanah wakaf tidak bisa dijadikan agunan,” ujarnya.

REI Banten di acara Business Matching Optimalisasi Aset Tanah Wakaf

REI Banten pada Business Matching Optimalisasi Aset Tanah Wakaf (Foto: Oki Baren)

Skema Pembiayaan Tanah Wakaf

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan penerbitan sukuk berwawasan sosial (social bonds) atau sukuk wakaf. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. POJK Nomor 18/2023 memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan dan mekanisme penerbitan efek sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya yakni POJK Nomor 60/POJK.04/2017.

Seperti diketahui, sukuk wakaf adalah sukuk yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan atau proyek untuk mengoptimalisasi manfaat aset wakaf.

Merujuk data OJK, terdapat tiga skema dalam penerbitan sukuk wakaf. Pertama, sukuk wakaf diterbitkan oleh bank syariah. Sumber dana dari penerbitan sukuk wakaf itu dapat dimanfaatkan oleh nazhir untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf produktif sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. “Kendati sudah satu tahun POJK dikeluarkan, belum ada satu bank syariah di Indonesia yang tertarik untuk menerbitkan sukuk wakaf tersebut,” sebut data OJK.

Kedua, lembaga keuangan syariah yang menerbitkan sukuk wakaf untuk mendanai pengembangan aset wakaf produktif. “Lembaga keuangan syariah menerbitkan sukuk wakaf dengan underlying asset berupa pembiayaan untuk proyek wakaf. Dana yang diterima oleh para nazhir akan dikelola dan dialokasikan untuk proyek pengembangan aset wakaf,” demikian data OJK.

Terakhir, skema ketiga dalam penerbitan sukuk wakaf adalah nazhir bertindak sebagai penerbit sukuk wakaf. “Nazhir dapat menerbitkan sukuk wakaf. Biasanya, nazhir yang bisa menerbitkan sukuk ini memang memiliki beragam lini usaha yang baik, dan terutama punya kemampuan finansial yang memadai,” dikutip dari OJK.

Halaman Selanjutnya
1 2 3