Sofyan Djalil Bongkar Tindak Tanduk dan Modus Mafia Tanah

Ilustrasi/Foto Istimewa
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mengungkap modus-modus dan praktik yang dilakukan oleh mafia tanah. Lalu seperti apa tindak tanduk mafia tanah?
“Mafia tanah itu penjahat yang gunakan tanah sebagai objek kejahatan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam siaran persnya, Senin (13/12).
Menurut dia, berbagai oknum terlibat dalam praktik mafia tanah mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, serta oknum pengadilan. Mafia tanah bergerak dengan menggunakan jaringan dan mengincar tanah milik orang lain.
“Modusnya macam-macam, ada yang buat girik palsu. Kita tahu, tanah adat itu bukti kepemilikannya adalah girik. Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dulu, tapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” ujar Menteri Sofyan.
Girik yang tidak terkelola ini kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah. Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak. Beberapa hasil temuan kepolisian, form-nya itu asli, tetapi keterangannya palsu. Setelah itu, girik palsu ini digunakan untuk menggugat tanah seseorang. Ketika seseorang digugat oleh mafia tanah, mereka menang karena mereka punya dana serta jaringan.

Sofyan A. Djalil
“Kita perangi mafia tanah merupakan upaya sistematik karena tujuan akhir kita ingin memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Kalau Anda punya tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Kalau Anda beli tanah, Anda bisa tidur nyenyak,” tegas Sofyan.
Menteri ATR/BPN memastikan investor yang berinvestasi di Indonesia tidak perlu khawatir aset tanahnya akan digugat orang. Pemerintah, katanya, memberikan kepastian hukum atas bidang tanah.
Program PTSL
Lebih lanjut, Menteri Sofyan menjelaskan, apabila ingin menciptakan kepastian hukum hak atas tanah, semua bidang tanah harus terdaftar. Saat pertama kali bertugas menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, jumlah tanah yang terdaftar baru sekitar 46 juta bidang tanah, sementara jumlah bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia 126 juta bidang. Jadi, ada 80 juta bidang tanah yang belum terdaftar.
Lalu, diklasifikasikan kembali oleh Menteri ATR/Kepala BPN bahwa yang terdaftar itu kebanyakan tanah-tanah yang berada di kota-kota besar.
“Dahulu kan kita beli tanah sudah ada sertipikatnya, tapi banyak tanah milik masyarakat itu tidak memiliki sertipikat, kenapa? Karena dulu mendaftarkan tanah itu rumit,” ungkap dia.
Sebelum 2017, Kementerian ATR/BPN hanya mampu menerbitkan 500.000 – 1.000.000 sertipikat tanah tiap tahun di seluruh Indonesia. Proses mendaftarkan tanah juga rumit. Namun, sejak era Presiden Joko Widodo hal ini jadi dipermudah.
“Kita tahu, Presiden Joko Widodo ini kan berasal dari masyarakat biasa. Dia tahu kesulitan-kesulitan ini sehingga pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dipercepat. Presiden menugaskan saya untuk mempercepat pendaftaran tanah. Akhirnya, pada tahun 2017 kita kenalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Sofyan.
Inti dari program PTSL ialah mendaftarkan tanah dari desa ke desa, kelurahan ke kelurahan, kabupaten ke kabupaten hingga menjadi provinsi lengkap. Yang clean and clear akan disertipikatkan, dan yang memiliki masalah akan didaftarkan.
Dalam pembiayaannya, jelas Menteri Sofyan, seluruh beban PTSL dianggarkan oleh negara. Namun, masyarakat masih harus menanggung beban biaya pra-sertipikasi, yaitu patok, beli sendiri. Materai juga ditanggung masyarakat. Kementerian ATR/BPN menargetkan pada 2025, semua bidang tanah sudah terdaftar di seluruh Indonesia. (MRI)