KEK Singhasari Resmi Beroperasi, Hadirkan Kampus Bertaraf Dunia

Pendirian KEK Singhasari melalui Peraturan pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 bertujuan memberikan nilai tambah terhadap penguasaan teknologi dan sumber daya manusia dengan pendekatan wisata dan budaya.
0
546

Jakarta – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari resmi beroperasi. Penyerahan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 2 Tahun 2022 menandai resminya operasionalisasi KEK yang berlokasi di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Pendirian KEK Singhasari melalui Peraturan pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 bertujuan memberikan nilai tambah terhadap penguasaan teknologi dan sumber daya manusia dengan pendekatan wisata dan budaya. KEK ini juga disiapkan sebagai pusat pendidikan kelas dunia serta jantung ekonomi kreatif dan digital.

“Perkembangan pendidikan di dunia menunjukkan peningkatan inisiasi atas Transnational Education & Going Global Partnership. Hal ini terlihat dari banyaknya perguruan tinggi luar egeri dari negara-negara maju yang sedang mengembangkan sayapnya ke negara-negara berkembang. Indonesia masuk sebagai target di posisi atas untuk pengembangan tersebut,” ungkap Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Elen Setiadi, dalam keterangan persnya, Selasa, 22 November 2022.

KEK ini bakal menghadirkan King’s College London (KCL). Ini adalah salah satu universitas terkemuka peringkat ke-37 dunia dan peringkat ke-7 di Inggris. Kings College London bersama Universitas Indonesia akan menjadi mitra dalam mewujudkan pengembangan pendidikan transnasional di KEK Singhasari.

Pemenuhan Target

KEK Singhasari dinyatakan secara fisik dan administratif telah memenuhi kriteria kesiapan operasional. Hal ini berdasarkan evaluasi Wakil Gubernur Jawa Timur bersama dengan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan KEK Provinsi Jawa Timur, Administrator, dan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) pada 10 Oktober 2022.

“Dengan status kesiapan beroperasi KEK Singhasari, kami akan menagih janji Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Singhasari. Mereka harus segera memenuhi target sesuai usulan,” ujar Elen Setiadi.

Badan Usaha (BU) dan Pelaku Usaha (PU) di KEK ini memiliki hak pemanfaatan beragam fasilitas dan kemudahan. Antara lain berupa fasilitas fiskal antara lain tax holidaytax allowance, bebas bea masuk, dan lain-lain. Untuk fasilitas non fiskal, PU dan BU di KEK Singhasari dapat memanfaatkan fasilitas khusus di bidang ketenagakerjaan, pertanahan, keimigrasian, kemudahan lingkungan hidup, serta dukungan infrastruktur yang terintegrasi.

Dengan memanfaatkan fasilitas dan kemudahan yang ada, BU dapat lebih meningkatkan daya saing untuk menarik investasi. Segala fasilitas dan kemudahan tersebut mampu mengoptimalkan kegiatan berusaha para pelaku usaha di KEK tersebut. (BRN)