Ini 6 Isu Strategis Bidang Perumahan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan ada enam isu strategis yang mempengaruhi pelaksanaan program perumahan di Indonesia.
0
333

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan ada enam isu strategis yang mempengaruhi pelaksanaan program perumahan di Indonesia.

“Berdasarkan analisis yang kami lakukan terkait penyediaan perumahan. Setidaknya ada enam isu strategis yang sangat berpengaruh bagi pembangunan papan di Indonesia,” papar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam Gelar Wicara Hari Tata Ruang Nasional 2022 di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Pertama, terkait penyediaan lahan akibat tingginya harga tanah di perkotaan. Akibatnya, calon konsumen dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sulit menjangkau program penyediaan hunian bersubsidi.

Kedua, masih minimnya pemanfaatan potensi pembiayaan mikro serta rendahnya keterjangkauan masyarakat terhadap pembiayaan primer. Isu ketiga, masih banyak perumahan yang tidak memperhatikan keterpaduan PSU dan aksesibiltas, pengembangan hunian dengan TOD juga belum optimal.

Ke empat, manajemen informasi atau data dan evaluasi masih kurang akurat dan belum bisa jadi acuan dalam penyelesaian permasalahan perumahan. Kelima, belum optimalnya adopsi teknologi kinerja konstruksi dan pengembangan tekonologi bangunan gedung dalam mewujudkan green building dan smart living.

Rantai Pasok

Isu terakhir, lanjut Iwan, belum optimalnya kelembagaan perumahan dan keterbatasan sumber daya yang ada serta belum kuatnya tata kelola untuk kolaboratif dengan masyarakat dan pelaku usaha.

“Semua isu tersebut sangat mempengaruhi rantai pasok penyediaan perumahan, baik dari sisi suplai maupun sisi demand yang meliputi penyiapan tanah matang, tahapan perizinan, ketersediaan bahan bangunan yang berkualitas, margin yang memadai dalam pembangunan perumahan.

“Kami juga mendorong ketersediaan pasokan dan kemudahan akses pembiayaan primer. Berikutnya, ketepatan kelompok sasaran pada saat penghunian dan ketersediaan jangka panjang untuk pembiayaan sekunder perumahan,” tukas Iwan.

Dalam pelaksanaan pembangunan perumahan membutuhkan kolaborasi lintas Kementerian atau Lembaga. Misalnya, kolaborasi Kementerian PUPR dengan Kementerian  ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PT SMF dan BP Tapera.

“Semua pihak bisa berperan,  yaitu sejak  tahapan legalitas lahan, program pembiayaan perumahan, penyelenggaraan penyediaan perumahan, penyediaan infrastruktur dasar perumahan, keandalan bangunan dan tata ruang wilayah,” pungkasnya. (BRN)