Kunjungan Turis Asing Cetak Rekor Tertinggi Sejak Pandemi

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024 yang mencatat 9,09 juta kunjungan, terjadi peningkatan sebesar 10,38 persen.
0
76
Kunjungan Turis Asing Cetak Rekor Tertinggi Sejak Pandemi

Jakarta – Jumlah kunjungan turis asing alias wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia sepanjang 2025 mencatatkan capaian tertinggi periode Januari-Agustus sejak pandemi COVID-19. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisman periode Januari–Agustus 2025 mencapai 10,04 juta kunjungan.

“Capaian ini menandai rekor tertinggi periode Januari-Agustus kunjungan wisatawan mancanegara sejak pandemi COVID-19 dan menunjukkan arah pemulihan pariwisata Indonesia berada di jalur yang benar,” jelas Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Oktober 2025.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024 yang mencatat 9,09 juta kunjungan, terjadi peningkatan sebesar 10,38 persen. Sementara untuk bulan Agustus 2025, kunjungan wisman naik dari 1,34 juta menjadi 1,51 juta, tumbuh 12,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sektor pasar wisata domestik pun menunjukkan geliat serupa. Sepanjang Januari–Agustus 2025, jumlah perjalanan wisatawan nusantara (Wisnus) mencapai 807,55 juta perjalanan, meningkat 19,71 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 yang berjumlah 674,6 juta perjalanan.

“Perjalanan wisatawan nusantara berperan penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama melalui sektor transportasi dan konsumsi publik yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Wakil Menteri Ni Luh Puspa.

Turis Asing vs Wisnas

Di sisi lain, pada periode Januari–Agustus 2025, tercatat 6,13 juta perjalanan wisatawan nasional (wisnas) ke luar negeri, dengan 685 ribu perjalanan terjadi pada Agustus 2025.

Jumlah kedatangan wisman yang jauh lebih besar dibandingkan perjalanan wisnas ke luar negeri ini menyebabkan surplus wisatawan atau tourism balance yang positif bagi Indonesia. Surplus wisatawan yang meningkat berdampak langsung pada kenaikan devisa bersih, sekaligus memperkuat kontribusi pariwisata terhadap pendapatan negara.

Dampak surplus ini terasa melalui meningkatnya permintaan akomodasi, belanja wisatawan, lapangan kerja pariwisata yang terjaga, serta peluang investasi di infrastruktur pariwisata dan UMKM.

Menteri Pariwisata Widiyanti juga menjelaskan, menyikapi paradigma pariwisata yang dinamis dan selalu berkembang, pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada Rapat Paripurna 2 Oktober 2025.

“Beberapa poin penting dalam perubahan tersebut meliputi, pergeseran paradigma pembangunan menuju ekosistem kepariwisataan yang lebih holistik dan terintegrasi, serta penguatan SDM pariwisata melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal yang menanamkan kesadaran sadar wisata serta keberlanjutan sejak dini,” ujar Menteri Pariwisata.

UU baru ini juga menekankan pentingnya perencanaan pembangunan berbasis ekosistem dan pemberdayaan masyarakat lokal melalui pengembangan Desa dan Kampung Wisata. Pemanfaatan teknologi informasi turut diakomodasi untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan destinasi, daya tarik wisata, serta sarana prasarana pariwisata. (SAN)