Dukung Pengembangan Labuan Bajo, Begini Langkah Kementerian ATR/BPN

Keindahan alam Labuan Bajo (Foto: Kemenparekraf)
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut menunjang perencanaan dan pembangunan destinasi wisata super prioritas (DSP) Labuan Bajo – Flores secara selaras dan harmonis.
Perencanaan pembangunan tersebut berorientasi kepada kebutuhan masyarakat serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara melalui data dan informasi pertanahan yang baik sesuai konsep Holistic, Integrative, Thematic, dan Spatial (HITS).
“Data pertanahan yang dikumpulkan berkat kerja sama kolaboratif lintas K/L ini akan berperan dalam mengevaluasi kesesuaian, menganalisis kebijakan pengembangan wilayah, dan visualisasi kawasan wisata Labuan Bajo, yang akan menjadi penentu arah investasi dan arah pengembangan destinasi wisata ini secara berkelanjutan dan inklusif, yang juga mengakomodir kebutuhan masyarakat hukum adat yang bermukim pada kabupaten lokasi kerja,” jelas Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Yuli Mardiyono dalam keterangan resminya, Sabtu, 19 November 2022.
Lebih jauh dia mengatakan, Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik pada Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) merancang Data dan informasi pertanahan tersebut oleh melalui rangkaian ‘pilot project’ Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR).
Setelah analisis risiko sosial, PTPR saat ini memasuki tahapan kegiatan rapat koordinasi. Rapat tersebut mengundang seluruh camat, kepala desa lokasi, serta instansi terkait seperti Dinas PUPR, Pariwisata, dan BKSDA.
Melalui rapat koordinasi ini, perwakilan desa dapat terinformasi dan memahami kegiatan PTPR secara rinci, termasuk dengan adanya para pihak pelaksana terkait dan peran penduduk desa yang bisa membantu kesuksesan kegiatan PTPR.
Nilai Budaya
Dalam kebutuhan perencanaan dan pengembangan kawasan, penyelenggaraan PTPR menjadi bagian penting. Penduduk asli lokasi tersebut masih mengutamakan nilai-nilai budaya dan kebutuhan masyarakat hukum adat, seperti yang ada di Labuan Bajo-Flores, Nusa Tenggara Timur.
Tanah-tanah yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Labuan Bajo kemudian akan terpetakan melalui kegiatan PTPR ini, guna melindungi hak masyarakat adat di kemudian hari.
Sebagai informasi, Labuan Bajo merupakan salah satu kota yang berada di kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kota Labuan Bajo juga merupakan ibu kota dari kecamatan Kecamatan Komodo dan ibu kota Kabupaten Manggarai Barat. (SAN)