Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Perlu Dikaji Ulang, REI Desak Penundaan Kenaikan Tarif PBB

Perlu Dikaji Ulang, REI Desak Penundaan Kenaikan Tarif PBB

  • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2024. Meski ditujukan untuk mengharmonisasi pengelolaan desentralisasi fiskal pusat dan daerah, namun aturan ini dinilai akan menambah beban ekonomi masyarakat yang sedang dalam proses pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan beberapa poin kebijakan yang termuat di dalam UU HKPD dapat dipastikan akan semakin membebani masyarakat, pelaku usaha dan juga berpotensi menurunkan minat investasi baru. Sebagai contoh kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak hiburan untuk aktivitas pariwisata. REI pun mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan tarif pajak tersebut.

“Kami berbicara atas pertimbangan kepentingan umum yang luas bahwa saat ini perekonomian masyarakat dan aktivitas di sektor pariwisata belum pulih sepenuhnya setelah pandemi lalu. REI menilai penerapan kebijakan tarif PBB dan pajak hiburan di UU HKPD harus ditunda. Untuk selanjutnya dilakukan kajian ulang yang lebih mendalam dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk menyusun formula insentifnya,” tegas Joko Suranto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1).

Selain ekonomi masyarakat yang masih sulit, penundaan kenaikan tarif kedua pajak tersebut juga didasari oleh kendala sumber daya manusia. Menurutnya, tidak semua daerah bisa segera membuat peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai aturan teknis dari UU HKPD. Apalagi tahun ini ada pemilihan umum (Pemilu), sehingga kepala daerah dan DPRD dipastikan fokus untuk menyambut perhelatan politik tersebut.

Kenaikan tarif PBB diatur dalam UU HKPD yakni Pasal 41. Disebutkan, tarif baru PBB ditetapkan sebesar paling tinggi 0,5% atau naik dari sebelumnya paling tinggi 0,3%. Besaran pajak selanjutnya akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. PBB adalah pajak terhadap lahan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Sementara itu, pajak hiburan ditetapkan paling rendah 40%-75%. Ketentuan ini mengacu kepada Pasal 58 UU HKPD terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tarif PBJT ini diberlakukan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, pijat refleksi dan mandi uap/spa. Besaran tarif pajak selanjutnya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Beratkan MBR

Joko Suranto menambahkan kenaikan tarif tertinggi PBB dari 0,3% menjadi 0,5% atau meningkat sekitar 66,67% akan membuat banyak masyarakat khususnya di kelompok tertentu seperti masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), masyarakat berpenghasilan tidak tetap, pensiunan dan orang lanjut usia di perkotaan kesulitan untuk membayar PBB. Dikhawatirkan banyak diantara mereka yang akhirnya terpaksa menjual rumah atau tanahnya dan pindah ke pinggiran kota. Terlebih, tarif PBB baru itu belum membedakan antara tarif untuk perseorangan (non-bisnis) dan bisnis.

“Bahkan untuk dunia usaha, kenaikan tarif pajak lebih dari 66% itu sulit ditolerir. Karena saat ini kenaikan di atas 10% saja sudah meresahkan pelaku usaha properti, karena tanah tersebut dibeli dengan dana sendiri untuk dikembangkan dan kemudian diserahkan kepada pemilik rumah dan pemerintah daerah terkait fasos/fasum,” jelas CEO Buana Kassiti Group itu.

Apalagi, mayoritas pengembang saat ini masih kesulitan untuk menyelesaikan restrukturisasi utang mereka di bank akibat dampak pandemi. Oleh karena itu, REI mengusulkan agar diterapkan kebijakan tarif PBB untuk pengembang yang mempertimbangkan antara lain luas lahan, periode pengembangan, serta pengembangan infrastruktur kawasan.

“Kami mengusulkan agar kebijakan PBB untuk pengembang dengan kebijakan DPP NJOP 20% dan tarif 0,1% hanya untuk lahan yang masih belum dikembangkan dan belum diserahkan kepada pemiliknya. Sedangkan untuk lahan yang sudah diserahkan, maka pemerintah daerah dapat menerapkan tarif normal,” ujar Joko Suranto.

Dia meyakini, dengan kebijakan tersebut sektor properti mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah termasuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.

UU HKPD menyebutkan bahwa penyesuaian tarif PBB dilakukan 3 tahun sekali oleh pemerintah daerah. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) NJOP dihitung berkisar 20% sampai dengan 100%. Sementara penetapan NJOP ditetapkan berdasarkan harga rata-rata transaksi yang terjadi atau nilai NJOP sekitar jika di kawasan itu belum terjadi transaksi jual beli oleh Penilai Pajak sesuai PMK No 234 Tahun 2022. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 341.335 PNS Jawa Timur Berpeluang Gunakan Tapera

    Sebanyak 341.335 PNS Jawa Timur Berpeluang Gunakan Tapera

    • calendar_month Senin, 4 Jul 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi guna mendorong pegawai negeri sipil (PNS) untuk dapat memiliki rumah pertama. Saat ini tercatat tidak kurang 341.335 PNS yang menjadi peserta Tapera aktif di lingkup Provinsi Jawa Timur. Dari data itu, sebanyak 299.164 peserta telah melakukan pemutakhiran data oleh pemberi […]

  • GMP-Riyadh Group Siapkan Rp800 Miliar Bangun Mal dan Apartemen

    GMP-Riyadh Group Siapkan Rp800 Miliar Bangun Mal dan Apartemen

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Grand Mangku Putra (GMP) dan PT Riyadh Group Indonesia akan melakukan pengembangan baru di kawasan properti terpadu (mixed use) The Grand Mangku Putra Arcade (GMPA) seluas 4,5 hektar di Cilegon, Banten. Kolaborasi kedua perusahaan properti itu akan menyiapkan investasi sekitar Rp800 miliar untuk pengembangan lifestyle mall, convention hall dan dua tower apartemen […]

  • Acara Syukuran 9 Tahun The HUD Institute tahun 2020 (Foto: Istimewa)

    HUD: Jasmerah! BTN Harus Jadi Bank Khusus Penyalur KPR

    • calendar_month Jumat, 5 Feb 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketua Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto mengusulkan agar Bank Tabungan Negara (BTN) memfokuskan kegiatan bisnis sebagai bank khusus penyalur kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini sejalan dengan amanat lahirnya bank yang pada awal berdirinya dinamakan Postspaarbank.  “Jasmerah! Jangan sekali – kali melupakan sejarah,” sahut Zulfi saat ditanya […]

  • Sah! Perda Retribusi IMB Jadi Kebijakan Transisi PBG

    Sah! Perda Retribusi IMB Jadi Kebijakan Transisi PBG

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah daerah (pemda) yang belum menetapkan peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga dua tahun mendatang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Investasi/Kepala BKPM yang diterima industriproperti.com, Selasa, 1 Maret […]

  • Gandeng BTN, Pemprov DKI Siap Gelar Jakarta International Marathon 2024

    Gandeng BTN, Pemprov DKI Siap Gelar Jakarta International Marathon 2024

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menggelar grand launching Jakarta International Marathon (Jakim) 2024 yang akan diselenggarakan pada 23 Juni 2024. Grand launching tersebut sekaligus menjadi ajang sosialisasi kepada masyarakat terutama pecinta olahraga. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Jakim 2024 digelar untuk memeriahkan […]

  • Perekonomian Indonesia Kuartal III 2022 Tumbuh Impresif 5,72%

    Perekonomian Indonesia Kuartal III 2022 Tumbuh Impresif 5,72%

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Perekonomian Indonesia sepanjang kuartal III tahun 2022 kembali mencatatkan pertumbuhan secara impresif yakni sebesar 5,72 persen (year on year/yoy). Hal ini terutama karena fundamental ekonomi domestik yang kuat sehingga kinerja perekonomian nasional masih terus terjaga melanjutkan tren pertumbuhan yang solid sejak awal tahun 2022. “Capaian ini patut kita syukuri karena ini membuktikan bahwa roda […]

Translate »
expand_less