Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Perlu Dikaji Ulang, REI Desak Penundaan Kenaikan Tarif PBB

Perlu Dikaji Ulang, REI Desak Penundaan Kenaikan Tarif PBB

  • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2024. Meski ditujukan untuk mengharmonisasi pengelolaan desentralisasi fiskal pusat dan daerah, namun aturan ini dinilai akan menambah beban ekonomi masyarakat yang sedang dalam proses pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan beberapa poin kebijakan yang termuat di dalam UU HKPD dapat dipastikan akan semakin membebani masyarakat, pelaku usaha dan juga berpotensi menurunkan minat investasi baru. Sebagai contoh kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak hiburan untuk aktivitas pariwisata. REI pun mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan tarif pajak tersebut.

“Kami berbicara atas pertimbangan kepentingan umum yang luas bahwa saat ini perekonomian masyarakat dan aktivitas di sektor pariwisata belum pulih sepenuhnya setelah pandemi lalu. REI menilai penerapan kebijakan tarif PBB dan pajak hiburan di UU HKPD harus ditunda. Untuk selanjutnya dilakukan kajian ulang yang lebih mendalam dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk menyusun formula insentifnya,” tegas Joko Suranto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1).

Selain ekonomi masyarakat yang masih sulit, penundaan kenaikan tarif kedua pajak tersebut juga didasari oleh kendala sumber daya manusia. Menurutnya, tidak semua daerah bisa segera membuat peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai aturan teknis dari UU HKPD. Apalagi tahun ini ada pemilihan umum (Pemilu), sehingga kepala daerah dan DPRD dipastikan fokus untuk menyambut perhelatan politik tersebut.

Kenaikan tarif PBB diatur dalam UU HKPD yakni Pasal 41. Disebutkan, tarif baru PBB ditetapkan sebesar paling tinggi 0,5% atau naik dari sebelumnya paling tinggi 0,3%. Besaran pajak selanjutnya akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. PBB adalah pajak terhadap lahan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Sementara itu, pajak hiburan ditetapkan paling rendah 40%-75%. Ketentuan ini mengacu kepada Pasal 58 UU HKPD terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tarif PBJT ini diberlakukan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, pijat refleksi dan mandi uap/spa. Besaran tarif pajak selanjutnya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Beratkan MBR

Joko Suranto menambahkan kenaikan tarif tertinggi PBB dari 0,3% menjadi 0,5% atau meningkat sekitar 66,67% akan membuat banyak masyarakat khususnya di kelompok tertentu seperti masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), masyarakat berpenghasilan tidak tetap, pensiunan dan orang lanjut usia di perkotaan kesulitan untuk membayar PBB. Dikhawatirkan banyak diantara mereka yang akhirnya terpaksa menjual rumah atau tanahnya dan pindah ke pinggiran kota. Terlebih, tarif PBB baru itu belum membedakan antara tarif untuk perseorangan (non-bisnis) dan bisnis.

“Bahkan untuk dunia usaha, kenaikan tarif pajak lebih dari 66% itu sulit ditolerir. Karena saat ini kenaikan di atas 10% saja sudah meresahkan pelaku usaha properti, karena tanah tersebut dibeli dengan dana sendiri untuk dikembangkan dan kemudian diserahkan kepada pemilik rumah dan pemerintah daerah terkait fasos/fasum,” jelas CEO Buana Kassiti Group itu.

Apalagi, mayoritas pengembang saat ini masih kesulitan untuk menyelesaikan restrukturisasi utang mereka di bank akibat dampak pandemi. Oleh karena itu, REI mengusulkan agar diterapkan kebijakan tarif PBB untuk pengembang yang mempertimbangkan antara lain luas lahan, periode pengembangan, serta pengembangan infrastruktur kawasan.

“Kami mengusulkan agar kebijakan PBB untuk pengembang dengan kebijakan DPP NJOP 20% dan tarif 0,1% hanya untuk lahan yang masih belum dikembangkan dan belum diserahkan kepada pemiliknya. Sedangkan untuk lahan yang sudah diserahkan, maka pemerintah daerah dapat menerapkan tarif normal,” ujar Joko Suranto.

Dia meyakini, dengan kebijakan tersebut sektor properti mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah termasuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.

UU HKPD menyebutkan bahwa penyesuaian tarif PBB dilakukan 3 tahun sekali oleh pemerintah daerah. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) NJOP dihitung berkisar 20% sampai dengan 100%. Sementara penetapan NJOP ditetapkan berdasarkan harga rata-rata transaksi yang terjadi atau nilai NJOP sekitar jika di kawasan itu belum terjadi transaksi jual beli oleh Penilai Pajak sesuai PMK No 234 Tahun 2022. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • mgk serang

    MGK Serang Dinobatkan Jadi Perumahan Subsidi Terbaik di Indonesia

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • 0Komentar

    BANDUNG – Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty memperoleh pengakuan dunia sebagai perumahan subsidi terbaik di Indonesia untuk kategori Rumah Subsidi Platinum (predikat tertinggi) pada FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2024. Selain kategori Platinum, 4 perumahan subsidi menerima predikat Gold, dan 3 perumahan lainnya predikat Silver. Penghargaan […]

  • QRIS Tap NFC

    Bank DKI Luncurkan QRIS Tap NFC Via JakOne Mobile

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Bank DKI meluncurkan fitur QRIS Tap NFC pada aplikasi JakOne Mobile untuk memudahkan dan mempercepat proses transaksi non-tunai. Bentuk komitmen Bank DKI dalam mendukung program Bank Indonesia (BI) itu diluncurkan pada Jumat, 14 Maret 2025. Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, menyampaikan penerapan QRIS Tap NFC dalam JakOne Mobile merupakan bagian dari transformasi […]

  • intiland

    Sofyan A. Djalil Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Intiland

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Intiland Development Tbk atau Intiland (kode emiten DILD) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 di Intiland Tower, Jakarta, Rabu (28/5). RUPS Tahunan juga digelar secara daring melalui layanan eASY.KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Para pemegang saham memberikan persetujuan atas enam agenda RUPS Tahunan […]

  • Pariwisata

    Sandiaga Uno: Indonesia Acuan Kebangkitan Pariwisata

    • calendar_month Sabtu, 7 Mei 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyebutkan bahwa Indonesia saat ini menjadi acuan dunia dalam membangkitkan sektor pariwisata setelah dua tahun terakhir terpuruk. “Namun, kami tidak boleh berpuas diri. Sangat penting bagi kita untuk tidak kembali ke pendekatan bisnis seperti biasa. Kita harus membangun kembali industri […]

  • rei mkpi

    REI Ingatkan Iklim Investasi Terganggu Gara-gara Ini

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Di tengah situasi ekonomi yang sedang kurang baik saat ini termasuk pelemahan daya beli masyarakat, Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia atau DPP REI menyayangkan masih terjadinya aksi dan tekanan yang menganggu iklim investasi properti di Tanah Air. Situasi yang tidak kondusif ini dikhawatirkan bakal menurunkan minat untuk berinvestasi dan memperburuk perekonomian nasional. Kepala […]

  • Menintip rumah tapak dan apartemen usai kebijakan PPN DTP 100% kembali diperpanjang hingga Desember 2024.

    Prospek Rumah Tapak dan Apartemen Usai PPN DTP 100 Persen Diperpanjang

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Diperpanjangnya kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah sebesar 100% hingga akhir tahun ini menjadi angin segar bagi industri properti Tanah Air. Sektor rumah tapak diyakini paling menikmati dampak pemberlakukan kebijakan tersebut daripada sektor apartemen. “Kalau untuk empat bulan ke depan, prospeknya bagus untuk rumah tapak,” kata General […]

Translate »
expand_less